Sidang kode etik Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang digelar di Mapolda Bengkulu
BENGKULU, SH – Polemik mutasi 52 pejabat lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
yang dilakukan oleh Mantan Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan (03/04/18) pada
dua hari menjelang jabatannya berakhir, 19 Januari 2018 lalu, belum usai hingga
berbuntut pada siding kode etik kehormatan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar
sidang kode etik terhadap terlapor yang merupakan lima orang Komisoner Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu dan tiga orang Komisioner Panitia Pengawas
Pemilih (Panwaslih) Kota Bengkulu serta tiga orang perwakilan dari Pusat Kajian
Anti Korupsi (Puskaki) selaku pelapor.
Pantauan Suara Hukum, dalam sidang yang berlangsung selama 3 jam
dengan pengamanan ketat personil Polda Bengkulu ini terlihat tim DKPP dipimpin
oleh Ida Budiarti ini melayangkan sejumlah pertanyaan seputar proses tindak
lanjut yang dilakukan oleh Panwaslih terhadap laporan pertama tanggal 10
Februari dan laporan kedua tanggal 12 Februari yang dilakukan oleh Puskaki
Bengkulu kepada Panwaslih Kota Bengkulu.
“Benar, tadi agenda sidangnya memang baru mendengarkan
keterangan dari pelapor dan terlapor. Dari keterangan-keterangan tadi, nanti
kita ambil kesimpulannya. Tetapi, kita saat ini masih menunggu keterangan
lanjutan secara tertulis dari Panwaslih Kota Bengkulu yang akan dikirimkan
kepada kami dalam waktu dekat ini. Setelah itu, baru nanti kita tentukan
kesimpulannya, apakah terlapor melanggar kode etik atau tidak,” ujar Ida
Budiarti saat diwawancara usai pelaksanaan sidang.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad
menjelaskan jika Panwaslih Kota Bengkulu telah mengambil sejumlah langkah
berupa melakukan pengkajian melalui rapat pleno untuk menanggapi laporan
pertama Puskaki Bengkulu lantaran mulanya Panwaslih Bengkulu menilai ada
potensi tindak pidana dan pelanggaran administrasi dalam pelaksanakan mutasi 52
orang pejabat tersebut. Sehingga, saat itu Panwaslih Kota Bengkulu membuat
rekomendasi kepada Gakmundu untuk melanjutkan proses terhadap laporan pertama
tersebut.
“Dalam laporan pertama Puskaki termuat ada dugaan pelanggaran
pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 atas pelaksanaan mutasi. Setelah kita kros cek
singkat di pemberitaan media maka kami memang menyimpulkan adanya temuan
potensi pelanggaran administrasi dan pidana dalam hal itu. Makanya kami membuat
rekomendasi kepada Gakmundu,” jelas Rayendra.
Rayendra menambahkan, setelah berjalan proses pengjian lebih
dalam, pihaknya justru menilai jika potensi pelanggaran tidak muncul seperti
yang dilaporkan Puskaki Bengkulu.
“Namun, kami akui jika hasil rapat pleno pengkajian lanjut soal
itu tidak kami tuangkan dalam bentuk berita acara,” tegas Rayendra.
Rayendra menjelaskan, pihaknya akan secepatnya membuat kajian
administrasi tersebut dan menyerahkannya kepada DKPP sesuai permintaan DKPP
untuk selanjutnya menjadi pertimbangan DKPP dalam mengambil keputusan soal ada
atau tidaknya pelanggaran Kode Etik.
“Mungkin dalam waktu lima hari ini kajian tertulis tersebut
sudah akan kami serahkan ke DKPP,” ujar Rayendra.
Untuk diketahui, sebelumnya, Panwaslih Kota Bengkulu dalam
sebuah keterangan resmi telah menyatakan jika Helmi Hasan tidak terbukti
melakukan pelanggaran sesuai dengan apa yang telah dilaporkan oleh Puskaki
Bengkulu ke Panwaslih.(vvy)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar