Ketua KPU Kota
Bengkulu Darlinsyah
BENGKULU, SH – Hasil mutasi yang dilaksanakan oleh Mantan Walikota
Bengkulu H. Helmi Hasan pada H-2 jabatannya berakhir atau tepatnya dilakukan
pada 19 Januari 2018 lalu ternyata masih berbuntut panjang. Sebelumnya,
persoalan mutasi terhadap 52 ASN Pemkot tersebut mulai bergulir manakala
disinyalir terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan mutasi tersebut.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak,
akhirnya Panwaslih menyatakan tak terdapat pelanggaran dalam mutasi tersebut.
Namun, Pusat Kajian Korupsi (Puskaki) Bengkulu yang diketuai Melyansori yang
merasa ada kejanggalan dalam pelaksanaan mutasi akhirnya melaporkan Panwaslih
dan KPU Kota Bengkulu melanggar peraturan karena menyatakan tidak ada kesalahan
dalam pelaksanaan mutasi dan tetap menetapkan Helmi Hasan sebagai Calon
Walikota Bengkulu periode 2018-2023.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Selasa (03/04/18) lalu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan melaksanakan sidang etik
terhadap terlapor yang merupakan 5 orang Komisoner KPU Kota Bengkulu dan 3
orang Komisioner Panwaslih Kota Bengkulu dan akan digelar di ruang sidang
Mapolda Bengkulu.
Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah, menanggapi pemanggilan
dirinya bersama keempat komisioner KPU lainnya itu dengan santai. Menurutnya,
penetapan Helmi Hasan sebagai calon Walikota sudah sesuai dengan aturan yang
berlaku.
“Siapapun yang merasa tidak puas silakan saja melapor, kita
terima itu. Ya besok ada sidang oleh DKPP, yang pasti kita sudah melaksanakan
semuanya sesuai dengan prosedur yang berlaku, semua sudah sesuai aturan
penetapan. Kemudian, tidak ada juga rekomendasi dari Panwaslih untuk
membatalkan penetapan itu,” tutup Darlinsyah.(vvy)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar