Kapal Nelayan
Tradisional di kawasan pantai Teluk Sepang
BENGKULU, SH – Nelayan
tradisional di Provinsi Bengkulu mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum
untuk menertibkan operasi alat penangkapan ikan terlarang pukat harimau atau
trawl dari wilayah perairan Bengkulu.
“Hari ini
ada 40 unit kapal trawl baik kecil maupun besar yang beroperasi di wilayah
Pantai Teluk Sepang,” kata Rahmat, nelayan tradisional Kelurahan Teluk Sepang,
Kota Bengkulu, Kamis siang (12/4/18).
Rahmat
mengatakan, operasi kapal pengguna trawl sudah jelas-jelas melanggar hukum,
namun masih bebas beroperasi di wilayah perairan daerah ini. Menurut Rahmat,
lebih ironis, saat ini pintu keluar dan masuk kapal-kapal pengguna alat tangkap
terlarang itu berada di depan pos Polairud Bengkulu.
“Hanya ada
satu pintu keluar dan masuk kapal trawl, semua kapal harus melalui pos penegak
hukum tapi bisa bebas berkeliaran,” ucap Rahmat.
Dua hari
sebelumnya, para nelayan di Kelurahan Pasar Malabero Kota Bengkulu juga
menyaksikan 50 unit kapal pengguna trawl beraktivitas di wilayah laut pantai
Pasar Ngalam, Kabupaten Seluma.
Selain
Rahmat, nelayan tradisional lainnya, Chandra mengatakan, para pengguna trawl
itu menurut nelayan tradisional tidak segan-segan menggunakan alat tangkap
terlarang itu tanpa ada penindakan dari aparat hukum.
“Sepertinya
hanya TNI Angkatan Laut yang turun tangan, itu juga kucing-kucingan dengan
penguna trawl,” kata Chandra.
Penggunaan
trawl yang masih bebas beroperasi di wilayah Bengkulu membuat para nelayan
tradisional bertindak sendiri merampas alat tersebut. Hingga saat ini sudah dua
unit trawl yang disita oleh nelayan tradisional dari pengguna trawl dari
wilayah perairan Bengkulu.
Sementara
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bengkulu, Letkol Laut (P) Agus
Izudin mengatakan timnya terus berupaya menghalau pengguna trawl.
“Dua pekan
ini memang kami disibukkan dengan kegiatan Kemitraan Pasifik yang baru
berakhir, kami akan siapkan tim untuk operasi lagi,” kata Danlanal.(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar