Suasana Musyawarah Prapelaksanaan
Pembangunan Desa. (Doc:jan/sh)
BENGKULU SELATAN, SH - Desa Pajar Bulan Kecamatan Seginim
Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan musyawarah Desa dalam rangka
prapelaksanaan pembangunan Desa, yang dihadiri oleh Camat Seginim Amran, Bhabin
Kamtibmas Pipin, Bapinsa Nursalim, Ketua BPD Daryono, Kepala Desa Pajar Bulan
Daus, dan masyarakat Desa Pajar Bulan.
Camat seginim dalam sambutannya mengharapkan agar pelaksanaannya
sesuai dengan peraturan dan perundang undangan. Jadi pekerjaan ini harus
dikerjakan oleh tim ahlinya, karena pembangunan ini untuk masyarakat Desa pajar
bulan sendiri oleh sebab itu jangan sekali kali mengurangi volume akan tetapi
harus propesional jangan menyimpang dari RKP.
Camat meminta kepada kepala desa agar jangan selalu gaji orang
lain akan tetapi usahakan dulu memakai kemampuan - kemampuan oleh perangkat
yang ada di Desa, karena para perangkat desa begitu sudah diangkat berarti dia
sudah menjadi pejabat negara juga karena dirinya di gaji negara.
Camat juga berharap agar kepala desa dan BPD dapat memacu dan
memotivasi kemampuan perangkat Desa. Diahir pidatonya camat menyatakan agar
seluruh perangkat desa dapat mengoperasikan komputer. Dalam pidatonya kepala
desa pajar bulan Daus menyatakan tahapan pembangunan desa ini dilakukan agar
masyarakat mengetahui seluruh kegiatan di desa, yang artinya masyarakat yang
memahami teknis pembangunan karena yang melaksanakannya masyarakat itu sendiri.
Begitu juga kaum perempuan sangat diharapkan peran sertanya.
Perencanaan tahun ini adalah peningkatan sumberdaya manusia
dengan mengikutsertakan langsung masyarakat dalam pengerjaan pembangunan desa
dengan tetap berpedoman kepada kemampuan masyarakat sesuai dengan kemampuan
masing - masing, ada juga perlombaan perlombaan untuk meningkatkan kemampuan
anak anak desa pajar bulan. Oleh sebab itu kepala desa mengharapkan agar
masyarakat menggunakan program ini semaksimal mungkin karena ini untuk
kepentingan desa kita sendiri demikian kades.
Dalam kesempatan ini Ketua BPD Pajar Bulan menyatakan tidak
merestui lagi sistem upah ataupun menggaji orang lain diluar Desa Pajar Bulan
seperti yang camat katakan sebelumnya, akan tetapi hal ini tergantung dengan
kemampuan masyarakat mengerjakannya apabila memang tidak membidanginya maka
akan dicarikan masyarakat yang dapat ataupun membidangi pekerjaan tersebut
dengan upah harian sesuai dengan HOK. (Jan/adv)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar