Senin, 23 April 2018

MPC PP Tuntut Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Rp 500 Juta Di Pemkot Bengkulu

Massa MPC saat melangsungkan aksi demonya

BENGKULU, SH - MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Bengkulu menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (16/04/18). Mereka mendesak agar kejaksaan mengungkap beberapa dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan jugaTermasuk, menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Marjon sebagai tersangka.

Desakan tersebut karena Pemuda Pancasila menuding Marjon merupakan dalang dari kasus dugaan korupsi anggaran Beban Kerja (BK) di BPKAD Kota Bengkulu sebesar Rp. 500 juta. Kasus itu kini sedang ditangani oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkulu.

Marjon dianggap menilap uang tersebut untuk biaya memenangkan Praperadilan mantan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan dalam kasus Bansos beberapa tahun lalu. Kuat dugaan, Marjon bekerjasama dengan Ikhsanul Arif alias Itang mantan Kabid Akutansi dan Perbendaharaan DPPKAD Kota Bengkulu untuk mencairkan uang tersebut.

“Kasus maling Marjon cs belum jelas status hukumnya. Padahal kasus ini sudah jelas, kwitansinya ada. Kejari harus menjadikan Marjon sebagai tersangka,” ucap massa aksi, Deno Andeska dalam orasinya.

Tidak berhenti disitu, Pemuda Pancasila bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut melakukan supervisi dalam kasus tersebut. Selain KPK, Pemuda Pancasila juga meminta Jamwas untuk melakukan pengawasan internal terhadap jaksa yang menangani perkara ini.

Hal ini merupakan bentuk ketidakpuasan mereka karena mengganggap pihak Kejari Bengkulu telah main mata dengan pejabat Pemerintah Kota Bengkulu.

“Kalau Kajari tidak sanggup menuntaskan kasus ini mundur saja. Tidak usah jadi pelacur korupsi dengan menghabiskan uang rakyat,” teriak Deno.

Selain mendesak Marjon ditetapkan sebagai tersangka, Pemuda Pancasila juga meminta penyidik Kejari Bengkulu untuk memeriksa pihak yang diduga terlibat dalam kasus rasuah ini. Salah satunya adalah Khairunnisa yang tak lain merupakan istri dari mantan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan.

Setelah berorasi sekitar 30 menit, sebanyak 7 orang perwakilan massa aksi diterima untuk berdialog dengan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian dan Kasi Intel Kejari Bengkulu di aula.
Dalam dialog, massa aksi yang diwakili oleh Ketua Pemuda Pancasila Kota Bengkulu, Oktariandi Erlan yang juga merupakan mantan tim sukses pasangan calon Walikota Bengkulu, Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi memberikan laporan terhadap beberapa kasus korupsi di Bengkulu.

“Untuk kasus DPPKA ini kita sudah meminta audit di BPKP. Hasil audit sementara diduga ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Tetapi kita masih menunggu hasil audit rilnya,” jelas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian kepada perwakilan massa aksi.

Terkait permintaan untuk memeriksa Khairunnisa istri mantan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, Oktalian menyebut bahwa pihaknya terlebih dahulu harus memastikan bahwa uang Rp. 500 juta itu adalah benar uang dari DPPKAD Kota.

“Sejauh ini belum ada indikasi yang mengarah ke istri Helmi Hasan. Belum sampai ke istrinya Helmi Hasan. Karena apa kita lihat dulu uang ini benar uang DPPKAD apa bukan,” tegas Oktalian.

Dalam aksinya mereka juga menuntut 8 kasus KKN yang diduga telah merugikan masyarakat dan negara.

1.Segera tuntaskan Tindak lanjut Kasus Bansos Kota bengkulu
2.segera tetapkan tersangka dalam kasus uang Rp 500 juta di DPPKAD kota bengkulu
3.dugaan Kurupsi dan gratifikasi RSUD kota Bengkulu.
4.dugaan Kurupsi dan gratifikasi Sekretariat DPRD Kota Bengkulu
5.dugaan Kurupsi dan gratifikasi dinas pertamanan dan kebersihan kota bengkulu
6.dugaan Kurupsi dan gratifikasi dinas PUPR Kota bengkulu
7.dugaan Kurupsi dan gratifikasi Bank Bengkulu
8. dugaan Kurupsi dan gratifikasi Dinas pendiikan Kota bengkulu 

Didalam tuntutannya para aksi meminta agar kejari Kota Bengkulu segera memproses dan tersangkakan yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

”kami memintak Kejaksaan negri Kota bengkulu untuk menjaga integritasnya dalam menangani kasus korupsi  tersebut,ungkas Deno Andeska.(pau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar