![]() |
| Massa MPC saat melangsungkan aksi demonya |
BENGKULU, SH - MPC Pemuda Pancasila (PP)
Kota Bengkulu menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin
(16/04/18). Mereka mendesak agar kejaksaan mengungkap beberapa dugaan kasus
tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan
jugaTermasuk, menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Marjon
sebagai tersangka.
Desakan
tersebut karena Pemuda Pancasila menuding Marjon merupakan dalang dari kasus
dugaan korupsi anggaran Beban Kerja (BK) di BPKAD Kota Bengkulu sebesar Rp. 500
juta. Kasus itu kini sedang ditangani oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkulu.
Marjon
dianggap menilap uang tersebut untuk biaya memenangkan Praperadilan mantan
Walikota Bengkulu, Helmi Hasan dalam kasus Bansos beberapa tahun lalu. Kuat
dugaan, Marjon bekerjasama dengan Ikhsanul Arif alias Itang mantan Kabid Akutansi
dan Perbendaharaan DPPKAD Kota Bengkulu untuk mencairkan uang tersebut.
“Kasus
maling Marjon cs belum jelas status hukumnya. Padahal kasus ini sudah jelas,
kwitansinya ada. Kejari harus menjadikan Marjon sebagai tersangka,” ucap massa
aksi, Deno Andeska dalam orasinya.
Tidak
berhenti disitu, Pemuda Pancasila bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk ikut melakukan supervisi dalam kasus tersebut. Selain KPK, Pemuda
Pancasila juga meminta Jamwas untuk melakukan pengawasan internal terhadap
jaksa yang menangani perkara ini.
Hal
ini merupakan bentuk ketidakpuasan mereka karena mengganggap pihak Kejari
Bengkulu telah main mata dengan pejabat Pemerintah Kota Bengkulu.
“Kalau
Kajari tidak sanggup menuntaskan kasus ini mundur saja. Tidak usah jadi pelacur
korupsi dengan menghabiskan uang rakyat,” teriak Deno.
Selain
mendesak Marjon ditetapkan sebagai tersangka, Pemuda Pancasila juga meminta
penyidik Kejari Bengkulu untuk memeriksa pihak yang diduga terlibat dalam kasus
rasuah ini. Salah satunya adalah Khairunnisa yang tak lain merupakan istri dari
mantan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan.
Setelah
berorasi sekitar 30 menit, sebanyak 7 orang perwakilan massa aksi diterima
untuk berdialog dengan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian dan Kasi Intel
Kejari Bengkulu di aula.
Dalam
dialog, massa aksi yang diwakili oleh Ketua Pemuda Pancasila Kota Bengkulu,
Oktariandi Erlan yang juga merupakan mantan tim sukses pasangan calon Walikota
Bengkulu, Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi memberikan laporan terhadap beberapa
kasus korupsi di Bengkulu.
“Untuk
kasus DPPKA ini kita sudah meminta audit di BPKP. Hasil audit sementara diduga
ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Tetapi kita masih menunggu hasil
audit rilnya,” jelas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian kepada perwakilan
massa aksi.
Terkait
permintaan untuk memeriksa Khairunnisa istri mantan Walikota Bengkulu, Helmi
Hasan, Oktalian menyebut bahwa pihaknya terlebih dahulu harus memastikan bahwa
uang Rp. 500 juta itu adalah benar uang dari DPPKAD Kota.
“Sejauh
ini belum ada indikasi yang mengarah ke istri Helmi Hasan. Belum sampai ke
istrinya Helmi Hasan. Karena apa kita lihat dulu uang ini benar uang DPPKAD apa
bukan,” tegas Oktalian.
Dalam
aksinya mereka juga menuntut 8 kasus KKN yang diduga telah merugikan masyarakat
dan negara.
1.Segera tuntaskan Tindak lanjut Kasus Bansos Kota bengkulu
2.segera tetapkan tersangka dalam kasus uang Rp 500 juta di DPPKAD kota bengkulu
3.dugaan Kurupsi dan gratifikasi RSUD kota Bengkulu.
4.dugaan Kurupsi dan gratifikasi Sekretariat DPRD Kota Bengkulu
5.dugaan Kurupsi dan gratifikasi dinas pertamanan dan kebersihan kota bengkulu
6.dugaan Kurupsi dan gratifikasi dinas PUPR Kota bengkulu
7.dugaan Kurupsi dan gratifikasi Bank Bengkulu
8. dugaan Kurupsi dan gratifikasi Dinas pendiikan Kota bengkulu
Didalam tuntutannya
para aksi meminta agar kejari Kota Bengkulu segera memproses dan tersangkakan
yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
”kami memintak
Kejaksaan negri Kota bengkulu untuk menjaga integritasnya dalam menangani kasus
korupsi tersebut,ungkas Deno Andeska.(pau)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar