Minggu, 01 April 2018

Iklim Usaha Membaik, Pengurusan Izin Semakin Mudah


Kepala Bidang Perizinan III DPMPTSP Provinsi Bengkulu Wata

BENGKULU, SH - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu mencatat pengurusan segala macam bentuk perizinan, saat ini cenderung mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan kemudahan dalam mengurus izin bagi para pelaku usaha serta tidak lagi dipungut biaya, serta mengindikasikan iklim usaha di Bengkulu semakin membaik.

Kepala Bidang Perizinan III DPMPTSP Provinsi Bengkulu Wata mengungkapkan, pada tahun 2018 ini, sejak Januari hingga awal Maret ini sudah 1.000 izin diterbitkan, sedangkan sepanjang tahun lalu hanya ada sekitar 3.500 izin yang diterbitkan.

"Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3500 hingga akhir tahun sehingga ada indikasi pertumbuhan ekonomi semakin membaik," ungkap Wata Senin pagi (26/3/18).

Adapun mayoritas izin yang diterbitkan itu, masih didominasi izin penelitian, lalu disusul izin perusahaan, ataupun bentuk usaha lainnya. Hal ini menunjukkan, kesadaran masyarakat untuk mengurus izin sudah cukup baik.

"Pengurusan izin meningkat menunjukkan masyarakat yang sadar akan pentingnya memiliki izin resmi dari dinas terkait," sambung Wata.

Peningkatan kepengurusan izin ini juga tidak lepas dari langkah DPMPTSP yang memberikan kemudahan dalam mengurus izin bagi para pelaku usaha, ditambah lagi tidak dipungut biaya alias gratis.
"Sekarang mengurus izin sangat mudah dan bebas biaya, jadi tidak ada alasan tidak memiliki izin resmi terutama bagi para pelaku usaha," tutur Wata.

Tak hanya itu, pihaknya juga terus memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan yang sekarang juga bisa dilakukan secara online. Hal ini membuat masyarakat tak perlu repot lagi megantri di kantor DPMPTSP Provinsi Bengkulu.

"Sekarang pengurusan izin juga bisa dilakukan dimanapun melalui online sehingga semakin memudahkan masyarakat," lanjut Wata.

Sementara itu, hingga saat ini pihaknya juga telah menerbitkan izin prinsip terhadap Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) sebanyak 11 izin, diantaranya pada tahun ini, izin rencana pembangunan pabrik karet di Kabupaten Bengkulu Utara. Hanya saja ntuk izin prinsip itu, merupakan izin awal atuapun dasar, yang di dalamnya terdapat keterangan usaha ataupun modal usaha.

"Pihak investor tinggal mengurus izin lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan kewengan Kabupaten/Kota setempat," sambung Wata.

Sementara itu, Pakar Ekonomi Dr Kamaludin mengatakan, dengan mudahnya perizinan di Bengkulu diharapkan para pengusaha semakin banyak di Bengkulu sehingga sektor investasi semakin maju dan berkembang.

"Jika kita ingin berkembang, maka izin untuk para investor harus dipermudah jangan dipersulit," ujar Kamaludin.

Terakhir Kamaludin menilai, meningkatnya jumlah pengurusan izin ini mengindikasikan bahwa iklim usaha di Bengkulu mulai meningkat dan diharapkan dapat membawa kemajuan bagi provinsi Bengkulu.
"Semakin meningkatnya iklim investasi di Bengkulu semoga dapat memajukan ekonomi Bengkulu lebih baik lagi," tutup Kamaludin.(Frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar