Kepala Bidang Perizinan
III DPMPTSP Provinsi Bengkulu Wata
BENGKULU, SH - Dinas Penanaman Modal
Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu mencatat pengurusan
segala macam bentuk perizinan, saat ini cenderung mengalami kenaikan dibanding
tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan kemudahan dalam mengurus izin bagi para pelaku
usaha serta tidak lagi dipungut biaya, serta mengindikasikan iklim usaha di
Bengkulu semakin membaik.
Kepala
Bidang Perizinan III DPMPTSP Provinsi Bengkulu Wata mengungkapkan, pada tahun
2018 ini, sejak Januari hingga awal Maret ini sudah 1.000 izin diterbitkan,
sedangkan sepanjang tahun lalu hanya ada sekitar 3.500 izin yang diterbitkan.
"Jumlah
ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3500
hingga akhir tahun sehingga ada indikasi pertumbuhan ekonomi semakin membaik,"
ungkap Wata Senin pagi (26/3/18).
Adapun
mayoritas izin yang diterbitkan itu, masih didominasi izin penelitian, lalu
disusul izin perusahaan, ataupun bentuk usaha lainnya. Hal ini menunjukkan,
kesadaran masyarakat untuk mengurus izin sudah cukup baik.
"Pengurusan
izin meningkat menunjukkan masyarakat yang sadar akan pentingnya memiliki izin
resmi dari dinas terkait," sambung Wata.
Peningkatan
kepengurusan izin ini juga tidak lepas dari langkah DPMPTSP yang memberikan
kemudahan dalam mengurus izin bagi para pelaku usaha, ditambah lagi tidak
dipungut biaya alias gratis.
"Sekarang
mengurus izin sangat mudah dan bebas biaya, jadi tidak ada alasan tidak
memiliki izin resmi terutama bagi para pelaku usaha," tutur Wata.
Tak
hanya itu, pihaknya juga terus memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan
yang sekarang juga bisa dilakukan secara online. Hal ini membuat masyarakat tak
perlu repot lagi megantri di kantor DPMPTSP Provinsi Bengkulu.
"Sekarang
pengurusan izin juga bisa dilakukan dimanapun melalui online sehingga semakin
memudahkan masyarakat," lanjut Wata.
Sementara
itu, hingga saat ini pihaknya juga telah menerbitkan izin prinsip terhadap
Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) sebanyak 11
izin, diantaranya pada tahun ini, izin rencana pembangunan pabrik karet di
Kabupaten Bengkulu Utara. Hanya saja ntuk izin prinsip itu, merupakan izin awal
atuapun dasar, yang di dalamnya terdapat keterangan usaha ataupun modal usaha.
"Pihak
investor tinggal mengurus izin lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan
Bangunan (IMB) yang merupakan kewengan Kabupaten/Kota setempat," sambung
Wata.
Sementara
itu, Pakar Ekonomi Dr Kamaludin mengatakan, dengan mudahnya perizinan di
Bengkulu diharapkan para pengusaha semakin banyak di Bengkulu sehingga sektor
investasi semakin maju dan berkembang.
"Jika
kita ingin berkembang, maka izin untuk para investor harus dipermudah jangan
dipersulit," ujar Kamaludin.
Terakhir
Kamaludin menilai, meningkatnya jumlah pengurusan izin ini mengindikasikan bahwa
iklim usaha di Bengkulu mulai meningkat dan diharapkan dapat membawa kemajuan
bagi provinsi Bengkulu.
"Semakin
meningkatnya iklim investasi di Bengkulu semoga dapat memajukan ekonomi
Bengkulu lebih baik lagi," tutup Kamaludin.(Frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar