Senin, 23 April 2018

Bulog Kenalkan RPK dan Ajak Relawan Jadi Pengusaha

Stok beras di gudang Bulog Divre Bengkulu.

BENGKULU, SH – Kepala Bulog Provinsi Bengkulu Dedi Sabetra memperkenalkan program Rumah Pangan Kita (RPK) yang menjadi salah satu unggulan Bulog. Tak sekedar memperkenalkan, ia juga mengajak para calon relawan untuk menjadi entrepreneurship melalui program RPK ini.

“Ini (RPK) salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga ketahanan pangan,” kata Dedi.

Seluruh produk pangan yang dijual Bulog ke RPK punya selisih yang bervariasi. Tentunya juga dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah diatur besarannya. Sementara harga Beras di Bengkulu capai Rp. 9.550/kg, lebih mahal dari harga yang di patok pemerintah, yakni  Rp. 9.450/kg. Pemerintah mematok Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 9.450/Kg untuk beras kualitas medium. Harga ini akan mulai berlaku 13 April 2018.

Dikutip dari laman CNNIndonesia.com Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pematokan harga beras ini dilakukan pemerintah untuk menjaga harga beras jelang bulan ramadan yang dimulai pada Mei mendatang. Sehingga, diharapkan sebelum bulan puasa datang, harga beras tak melonjak seperti yang biasanya terjadi.

“Seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras medium (sesuai HET). Kalau mereka tidak punya stok, kasih tahu kami yang punya stoknya. Jadi, tidak ada alasan mereka tidak bisa jualan,” ujar Enggar di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (9/4/18).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahja Widayanti mengatakan, aturan bagi pedagang pasar tradisional untuk menjual beras medium sesuai HET sebenarnya direncanakan kementeriannya mulai 1 April lalu. Hanya saja, karena pasokan beras yang belum mencukupi, sehingga pemerintah terpaksa memundurkan waktu pelaksanaan penjualan beras medium sesuai HET ini.

Namun, dalam kurun waktu dua minggu ini, Tjahja memastikan pasokan beras di pasar tradisional akan mencukupi. Pasalnya, keran impor beras yang telah dibuka pemerintah sejak awal tahun ini telah sepenuhnya datang.

Dengan demikian, Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) yang menampung beras impor dapat menggelontorkan pasokan beras ke pedagang pasar tradisional. Selain itu, masa panen beras petani lokal juga telah dimulai, sehingga dipastikan pasokan beras di pasar tradisional akan mencukupi dan pedagang bisa menjual beras sesuai ketentuan HET.

“Jadi, kami pastikan dulu semuanya. Misalnya, suatu daerah belum punya beras seharga itu. Kami minta Bulog untuk gelontorkan. Ini panen juga sudah banyak, ada beras impor juga. Jadi, kenapa pedagang tidak bisa jual sesuai HET” imbuhnya.

Sementara terkait harga, berdasarkan ketentuan HET, pedagang wajib menjual beras dengan harga mulai dari Rp. 9.450 per kg untuk kawasan Sumatra Selatan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan, hingga Sulawesi.

Sedangkan untuk kawasan Sumatra selain Sumatra Selatan, menjual beras dengan ketentuan HET sebesar Rp. 9.550/kg. Lalu, untuk kawasan Maluku dan Papua, beras dijual sesuai dengan HET di angka Rp. 10.250/kg.

Di sisi lain, bila ada pedagang pasar tradisional yang belum menjual beras di luar ketentuan HET, Kemendag tak akan langsung memberikan sanksi. Namun, kementerian akan lebih dulu melihat rantai pasok beras ke pasar tradisional di suatu daerah.

“Kami akan pantau, kami lihat apa masalahnya. Kan kami tidak bisa langsung menindak dan memberi sanksi. Apa penyebabnya? Siapa tahu Bulog belum menggelontorkan ke situ. Jadi harus dicari dulu, diselidiki dulu,” pungkasnya.(frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar