![]() |
| Stok beras di gudang Bulog Divre Bengkulu. |
BENGKULU, SH – Kepala
Bulog Provinsi Bengkulu Dedi Sabetra memperkenalkan program Rumah Pangan Kita
(RPK) yang menjadi salah satu unggulan Bulog. Tak sekedar memperkenalkan, ia
juga mengajak para calon relawan untuk menjadi entrepreneurship melalui program RPK ini.
“Ini (RPK) salah satu solusi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga ketahanan pangan,” kata
Dedi.
Seluruh produk pangan yang dijual Bulog ke
RPK punya selisih yang bervariasi. Tentunya juga dengan harga eceran tertinggi
(HET) yang sudah diatur besarannya. Sementara
harga Beras di Bengkulu capai
Rp. 9.550/kg, lebih mahal dari harga yang di patok pemerintah, yakni Rp. 9.450/kg. Pemerintah mematok Harga Eceran
Tertinggi (HET) Rp. 9.450/Kg untuk beras kualitas medium. Harga ini akan mulai
berlaku 13 April 2018.
Dikutip dari laman CNNIndonesia.com Menteri
Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pematokan harga beras ini dilakukan
pemerintah untuk menjaga harga beras jelang bulan ramadan yang dimulai pada Mei
mendatang. Sehingga, diharapkan sebelum bulan puasa datang, harga beras tak
melonjak seperti yang biasanya terjadi.
“Seluruh pedagang beras di pasar tradisional
wajib menjual beras medium (sesuai HET). Kalau mereka tidak punya stok, kasih
tahu kami yang punya stoknya. Jadi, tidak ada alasan mereka tidak bisa jualan,”
ujar Enggar di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (9/4/18).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri Kemendag Tjahja Widayanti mengatakan, aturan bagi pedagang pasar
tradisional untuk menjual beras medium sesuai HET sebenarnya direncanakan
kementeriannya mulai 1 April lalu. Hanya saja, karena pasokan beras yang belum
mencukupi, sehingga pemerintah terpaksa memundurkan waktu pelaksanaan penjualan
beras medium sesuai HET ini.
Namun, dalam kurun waktu dua minggu ini,
Tjahja memastikan pasokan beras di pasar tradisional akan mencukupi. Pasalnya,
keran impor beras yang telah dibuka pemerintah sejak awal tahun ini telah
sepenuhnya datang.
Dengan demikian, Perusahaan Umum Badan Urusan
Logistik (Perum Bulog) yang menampung beras impor dapat menggelontorkan pasokan
beras ke pedagang pasar tradisional. Selain itu, masa panen beras petani lokal
juga telah dimulai, sehingga dipastikan pasokan beras di pasar tradisional akan
mencukupi dan pedagang bisa menjual beras sesuai ketentuan HET.
“Jadi, kami pastikan dulu semuanya. Misalnya,
suatu daerah belum punya beras seharga itu. Kami minta Bulog untuk gelontorkan.
Ini panen juga sudah banyak, ada beras impor juga. Jadi, kenapa pedagang tidak
bisa jual sesuai HET” imbuhnya.
Sementara terkait harga, berdasarkan
ketentuan HET, pedagang wajib menjual beras dengan harga mulai dari Rp. 9.450
per kg untuk kawasan Sumatra Selatan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB),
Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan, hingga Sulawesi.
Sedangkan untuk kawasan Sumatra selain
Sumatra Selatan, menjual beras dengan ketentuan HET sebesar Rp. 9.550/kg. Lalu,
untuk kawasan Maluku dan Papua, beras dijual sesuai dengan HET di angka Rp.
10.250/kg.
Di sisi lain, bila ada pedagang pasar tradisional
yang belum menjual beras di luar ketentuan HET, Kemendag tak akan langsung
memberikan sanksi. Namun, kementerian akan lebih dulu melihat rantai pasok
beras ke pasar tradisional di suatu daerah.
“Kami akan pantau, kami lihat apa masalahnya.
Kan kami tidak bisa langsung menindak dan memberi sanksi. Apa penyebabnya?
Siapa tahu Bulog belum menggelontorkan ke situ. Jadi harus dicari dulu,
diselidiki dulu,” pungkasnya.(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar