Senin, 16 April 2018

APPM Minta Pemerintah Segera Selesaikan Konflik Nelayan


Puluhan aktifis APPM melakukan aksi damai di Simpang 5 Kota Bengkulu

BENGKULU, SH – Puluhan aktifis yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Maritim (APPM) melakukan aksi damai di Simpang 5 Kota Bengkulu, Rabu siang (11/4/18). Dalam aksi itu APPM meminta Plt Gubernur Provinsi Bengkulu untuk segera menyelesaikan konflik antar nelayan trawl dan nelayan tradisional.
Mereka juga meminta agar pemerintah segera memfasilitasi para nelayan seperti yang pernah dijanjikan beberapa waktu yang lalu, yakni akan mengganti alat tangkap baru untuk nelayan trawl.
Efantri selaku koordinator aksi mengatakan, masa depan masyarakat untuk tingkat kemaritiman di Provinsi Bengkulu berada di laut. Laut di Bengkulu ini memiliki 360.330 hektar lahan perairan yang digunakan untuk menangkap ikan dan sebanyak 219.527 nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
“Kegitan ini berdasarkan dari peringatan hari nelayan yang jatuh pada tanggal 6 April 2018 yaitu hari nelayan nasional. Jadi kita dari Aliansi Pemuda Peduli Maritim mengajak supaya tidak terjadi lagi konflik yang berada di Provinsi Bengkulu ini,” tegas Efantri.
“Untuk diketahui bahwa laut di Bengkulu ini memiliki 360.330 hektar lahan perairan laut dan 219.527 masyarakat nelayan yang menggantungkan hidup dalam mencari ikan. Jadi kalau sebanyak 219.527 nelayan itu selalu terjadi konflik antar nelayan, maka yang terjadi nelayan tidak usut dalam menangkap ikan dan Provinsi Bengkulu ikut tidak kondusif, sehingga pasokan ikan terpaksa harus dipasok dari luar,” sambung Efantri.
Dalam aksi itu, beberapa orang dari APPM meletakkan ikan ke dalam kolam yang terletak patung kuda simpang  5. Dijelaskan Efantri, pelepasan ikan tersebut untuk mendukung supaya nelayan tetap menangkap ikan dan tidak berlarut-larut dalam konflik.
“Kita melepaskan ikan itu bagian dari aksi kita untuk memperingati hari nelayan. Dan supaya nelayan tetap melaut untuk menangkap ikan. Jangan sampai berlarut dalam konflik antar nelayan,” tutup Efantri. (Frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar