Panwaslih, KPU dan Satpo PP Kota
Bengkulu ketika menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho
dan Spanduk para (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu
BENGKULU, SH – Tim gabungan dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih),
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo
PP) Kota Bengkulu, Rabu siang (28/02/18), menggelar penertiban Alat Peraga
Kampanye (APK) berupa Baliho dan Spanduk Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan
Wakil Walikota Bengkulu. Penertiban diberlakukan terhadap APK yang terpasang
diluar ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan
laporan warga serta pengamatan kami, banyak APK Paslon Walikota yang terpasang
bukan dilokasi lokasi yang telah ditentukan oleh KPU, ukuran yang bukan sesuai
dengan ketentuan KPU kami tertibkan hari ini. Termasuk dengan Baliho dan
Spanduk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terpasang masih terdapat foto
salah satu Paslon juga kami rekomendasikan untuk ditertibkan,” ujar Rayendra
Pirasad.
Rayendra
Pirasad menambahkan, sesuai ketentuan
dan kesepakatan Paslon dan KPU, pemasangan APK sendiri baru akan dilakukan
terhitung bulan Maret 2018 dengan sejumlah ketentuan dari KPU Kota Bengkulu,
baik ukuran maupun konten isi APK itu sendiri tanpa terkecuali, APK seluruh
Paslon kita tertibkan.
Sementara
itu, Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah mengatakan, penertiban APK merupakan
kewenangan penuh pihak Panwaslih.
KPU
dan Satpol PP sifatnya hanya memback up saja tadi. Jika menurut Panwaslih
melanggar maka jelas akan ditertibkan,Darlinsyah, APK yang telah ditertibkan
merupakan APK sosialisasi buatan masing masing Paslon dan Tim pemenangan.
Sedangkan, untuk APK yang ditetapkan konten isi maupun ukuran sesuai dengan
PKPU baru akan dipasang pertengahan bulan Maret 2018 mendatang. Jelas Darliansya.
“Sesuai
dengan kontrak antara KPU dan Paslon, APK yang diperbolehkan sesuai ketentuan
KPU itu baru akan dipasang bulan maret nanti. Jadi KPU sendiri belum sama
sekali mengeluarkan rujukan apapun untuk pemasangan APK,” tutup Darlinsyah.(Vvy)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar