Foto
Wakil Ketua I Baznas Provinsi Bengkulu H. M Ihsan Nasution, SH
BENGKULU,
SH - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Bengkulu
menargetkan jumlah pengumpulan zakat di tahun 2018 mampu diatas Rp. 3 miliar
bahkan bisa mencapai Rp. 4 miliar. Hal ini dilakukan dengan menyasar semua
instansi dan masyarakat, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui
mekanisme pemotongan gaji.
Wakil Ketua I Baznas Provinsi Bengkulu, H. M
Ihsan Nasution, SH, mengatakan, target pengumpulan zakat tahun ini memang lebih
banyak dibanding tahun lalu. Dirinya juga mengaku optimis pihaknya bisa meraih
target di 2018 ini dengan maksimal.
"Target tahun ini kami tingkatkan dan
kami akan berupaya maksimal agar segera terpenuhi," ujar Ihsan, Kamis pagi
(29/2/18).
Untuk mencapai target tersebut, Baznas telah
melakukan sosialisasi kepada seluruh instansi pemerintahan. Baik pada tingkat
kabupaten, kecamatan, desa, masjid-masjid, sekolah, dan instansi vertikal yang
ada di Provinsi Bengkulu.
"Kami menyasar semua instansi dan masyarakat
agar taat membayar zakat. Kami juga telah menempatkan petugas Unit Pelayanan
Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah tempat pengumpulan agar bisa
maksimal," lanjut Ihsan.
Menyasar para ASN, pihaknya berharap jumlah
pengumpulan zakat di Provinsi Bengkulu dapat bertambah seiring dengan
bertambahnya jumlah wajib zakat. Hal ini didukung dengan Surat Edaran dari Plt
Gubernur Bengkulu agar setiap ASN wajib membayar zakat mal (harta) sebesar 2.5
persen dari gaji yang diperoleh.
"Kami yakin bisa mencapai target bahkan
hingga Rp 4 miliar karena sudah didukung dengan surat edaran kewajiban ASN
membayar zakat 2,5 persen dari gaji," sambung Ihsan.
Ihsan menambahkan, pemotongan gaji sebesar
2,5 persen untuk zakat tersebut sudah wajib hukumnya, terutama bagi para ASN
yang menerima penghasilan yang cukup besar. Zakat tersebut nantinya akan
dibagikan kepada para fakir miskin di Provinsi Bengkulu agar dapat membantu
meringankan bebannya.
"Di Provinsi Bengkulu ada lebih dari 7
ribu orang ASN dan ASN yang bergaji Rp 3.5 juta keatas perbulan maka wajib
mengeluarkan zakatnya apalagi setelah ditambah banyak tunjangan lainnya, maka
sudah sepantasnya harus membantu sesama melalui zakat," tutup Ihsan.
Sementara itu, salah satu ASN di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Bengkulu, Rika
mengatakan, pihaknya mendukung Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayar
zakat karena besarannya hanya 2.5 persen sehingga tidak akan memberatkan para
ASN.
"Anggap gaji PNS Rp 3,5 juta maka
perbulan hanya membayar zakat sebesar Rp 87.500. Jumlah ini tentu tidak
memberatkan dan diharapkan bisa membantu fakir miskin dan masyarakat yang
membutuhkan," tutup Rika.(Frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar