// 3 demonstran Di Amankan
Aksi mahasiswa yang tergabung dalam PMII,
menolak pengesahan UU MD3
BENGKULU,SH – Menanggapi tentang pengesahan revisi
Undang-undang No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang
telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin, (14/02/18) yang
lalu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi unjuk rasa di
depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu untuk menolak hasil revisi UU MD3 tersebut,
Senin,(05/03/18).
Puluhan mahasiswa yang
tergabung dalam PMII ini, menuntut agar UU MD3 tidak disahkan alias jangan
sampai ditandatangani oleh Presiden Jokowidodo, sebab dalam UU MD3 tersebut
terdapat pasal 122 huruf K yang berbunyi, bahwa Majelis Kehormatan Dewan (MKD)
berhak mengambil langkah hukum atau langkah lain kepada orang perseorangan atau
kelompok orang dan atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota
DPR.
Koordinator Lapangan
(Korlap) Aan Padri menyatakan secara tegas bersama kawan-kawan tergabung dalam
PMII mendesak presiden Jokowidoso untuk tidak mengesahkan Undang-undang
tersebut, karena menurutnya itu akan membuat badan legislatif tidak dapat untuk
dikritik.
“Jika melihat isi dari
UU tersebut, maka sudah dipastikan bahwa lembaga ini tidak dapat untuk
dikritik,”tegas Aan.
Selain itu masa berpendapat,
jika pengesahan hasil revisi UU tersebut akan berdampak buruk untuk kedepannya.
“Kami mendesak untuk anggota DPRD Provinsi
Bengkulu turun dan dengarkan aspirasi kami, kami juga meminta agar Presiden
Joko Widodo tidak mengesahkan revisi UU MD3,” tuntutnya.
Sempat Ricuh, 3 Orang
diamankan aksi ini sempat diwarnai dengan kericuhan, lantaran rombongan
masa mencoba untuk menerobos paksa blokade yang dilakukan oleh jajaran kepolisian
untuk memaksa masuk kedalam gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Menanggapi situasi tersebut, pihak kepolisian
langsung mengamankan 3 orang peserta aksi.
“Jangan hanya duduk manis dikursi anda, silahkan turun dan temui
kami disini dengarkan aspirasi kami,”.pungkas Aan.(pau)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar