BENGKULU, SH - Mengoptimalkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian
Kinerja OPD Tahun 2018 Antara Kepala OPD dengan Gubernur Bengkulu Secara
Serentak, di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Rabu pagi (21/03/18).
Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, selain
menitik beratkan kepada komitmen setiap Kepala OPD, hal ini juga
dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik pemerintah daerah khususnya
Pemprov Bengkulu dalam segala sektor, baik dari sisi intern maupun ekstern
pemerintah. Sehingga kesan atas lambannya pelayanan kepada masyarakat bisa
berangsur teratasi.
“Saya bisa memahami kegalauan, kemarahan dan
ketidaknyamanan masyarakat selama ini terhadap pemerintah. Yang seperti ini kan
sebenarnya sederhana sekali untuk diatasi, tapi masa dengan begini kita harus
menggunakan sanksi. Di pemerintahan itu kan harusnya juga ada management yang
sehat dan produktif,” ungkap Rohidin.
Rohidin menambahkan, untuk mengukur tingkatan kinerja
ini, masing-masing Kepala OPD diberikan ruang gerak dan teknis tersendiri,
namun tetap berdasarakan aturan yang ada.
“Mereka kan punya ukuran kinerja masing-masing dan
tergantung OPD-nya. Misalnya membuat kajian telaah minimal 5 point terkait
internal, 5 buah terkait mitra kerja, 5 buah terkait kinerja jajarannya dan
harus begitu. Termasuk kecepatan dalam merespon semua kebijakan pimpinan,”
punkasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Pemprov Bengkulu
Firman Romzi mengatakan, kegiatan penyusunan dan penandatanganan perjanjian
kinerja, merupakan salah satu tahapan dalam SAKIP yang termuat dalam Perpres
No. 29 Tahun 2014, dimana perjanjian itu merupakan lembar dokumen yang berisi
penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tingi kepada pimpinan instansi yang
lebih rendah, untuk melaksanakan program yang disertai indikator kinerja.
“Melalui perjanjian kinerja, maka akan terwujudlah
komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah
atas kinerja terukur tertentu berdasar fungsi, tugas dan wewenang serta SDM
yang tersedia,” jelas Romzi.
Diketahui, penandatangan perjanjian kinerja ini juga
diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah.(Frj).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar