Minggu, 25 Maret 2018

Ihsan Fajri: DPRD Belum Awasi Proyek Jalan Enggano


Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri dan ASN Bappeda Provinsi Bengkulu, Evan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupai jalan Pulau Enggano di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

BENGKULU, SH – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu siang (21/3/18) kembali menggelar sidang lanjutan perkara rasuah jalan lapen di Pulau Enggano. Sidang kali ini mendudukkan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri dan ASN Bappeda Provinsi Bengkulu, Evan sebagai saksi.

Selama persidangan, keduanya dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim dan penasehat hukum 6 orang terdakwa terkait mekanisme penganggaran dan pengawasan DPRD Provinsi Bengkulu terhadap proyek jalan lapen di Pulau Enggano.

Dari keterangan Ihsan dimuka persidangan terungkap bahwa DPRD Provinsi Bengkulu tidak melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut. Bahkan, DPRD Provinsi Bengkulu belum pernah meninjau langsung proyek tersebut ke lapangan.

Terkait tidak dilakukannya pengawasan, Ihsan beralasan bahwa proyek tersebut keburu ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu karena ada temuan BPKP. Karena itu pihaknya merasa tidak bisa lagi untuk melakukan pengawasan.

“Kita belum sempat mengawas kesana permasalahan sudah ada. Sudah ditangani salah satu institusi, sehingga kita DPRD tidak boleh masuk lagi kesitu, silahkan itu dilakukan proses hukum yang berlaku,” ucap politisi PDIP tersebut.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa panjang jalan yang dikerjakan di 3 desa yakni desa Malakoni, Banjar Sari dan desa Kahyapu di Pulau Enggano tidak sesuai dengan yang disetujui oleh DPRD Provinsi Bengkulu.

Diketahui, sebelumnya DPRD Provinsi Bengkulu telah mengesahkan anggaran Rp. 18,3 miliar untuk panjang jalan 7,4 km. Kemudian dalam dokumen pelaksanaan anggaran panjang jalan berubah menjadi 5 km. Menariknya, didalam kontrak dan realisasinya berubah lagi menjadi 6 km. Namun pemotongan panjang jalan tersebut tidak merubah anggaran. Anggaran tetap di Rp. 18,3 miliar.
 “Masalah teknis itu kembali ke OPD masing-masing. Kita juga menganggarkan secara global, tidak terinci harus dibuat apa. (Pemotongan jalan) itu diluar pengetahuan DPRD,” ujar Ihsan.

Sementara itu, Ketua Tim JPU, Adi Nuryadin Sucipto mengatakan bahwa pemotongan panjang jalan tersebut ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Syamsul Bahri yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) diterangkan panjang jalan mencapai 7,4 km. Namun didalam Peraturan Daerah (Perda) tidak disebutkan panjang jalan. Didalam Perda hanya menyebut anggaran untuk proyek itu saja.

“Tetapi pada saat di DPA itu tertera 5 km penetrasi. Terus didalam lelang itu 6 km. Pelaksanaannya juga 6 km. Tetapi anggarannya tetap sama. Semestinya itu kalau panjangnya dikurangi anggarannya juga dikurangi,” pungkas Adi.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi akan kembali dilanjutkan pada Rabu (28/3) mendatang. Sedikitnya JPU akan menghadirkan 5 orang saksi.

Sebelumnya, perkara rasuah ini menyeret 6 orang terdakwa. Diantaranya mantan Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Bengkulu Syaifudin Firman, PPTK Samsul Bahri, Muja Asman, Ketua Pokja Dinas PUPR Tamimi Lani, Dirut PT. Gamely Alam Sari Elvina, dan Lie End Jun selaku kuasa direktur PT. Gamely Alam Sari.(Frj)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar