Ketua DPRD Provinsi Bengkulu,
Ihsan Fajri dan ASN Bappeda Provinsi Bengkulu, Evan saat memberikan keterangan
sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupai jalan Pulau Enggano di
Pengadilan Tipikor Bengkulu.
BENGKULU, SH – Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu siang (21/3/18) kembali menggelar
sidang lanjutan perkara rasuah jalan lapen di Pulau Enggano. Sidang
kali ini mendudukkan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri dan ASN Bappeda
Provinsi Bengkulu, Evan sebagai saksi.
Selama persidangan,
keduanya dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim dan penasehat hukum 6
orang terdakwa terkait mekanisme penganggaran dan pengawasan DPRD Provinsi
Bengkulu terhadap proyek jalan lapen di Pulau Enggano.
Dari keterangan Ihsan
dimuka persidangan terungkap bahwa DPRD Provinsi Bengkulu tidak melakukan
pengawasan terhadap proyek tersebut. Bahkan, DPRD Provinsi Bengkulu belum
pernah meninjau langsung proyek tersebut ke lapangan.
Terkait tidak
dilakukannya pengawasan, Ihsan beralasan bahwa proyek tersebut keburu ditangani
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu karena ada temuan BPKP. Karena itu pihaknya
merasa tidak bisa lagi untuk melakukan pengawasan.
“Kita belum sempat
mengawas kesana permasalahan sudah ada. Sudah ditangani salah satu institusi,
sehingga kita DPRD tidak boleh masuk lagi kesitu, silahkan itu dilakukan proses
hukum yang berlaku,” ucap politisi PDIP tersebut.
Selain itu, dalam
persidangan juga terungkap bahwa panjang jalan yang dikerjakan di 3 desa yakni
desa Malakoni, Banjar Sari dan desa Kahyapu di Pulau Enggano tidak sesuai
dengan yang disetujui oleh DPRD Provinsi Bengkulu.
Diketahui, sebelumnya
DPRD Provinsi Bengkulu telah mengesahkan anggaran Rp. 18,3 miliar untuk panjang
jalan 7,4 km. Kemudian dalam dokumen pelaksanaan anggaran panjang jalan berubah
menjadi 5 km. Menariknya, didalam kontrak dan realisasinya berubah lagi menjadi
6 km. Namun pemotongan panjang jalan tersebut tidak merubah anggaran. Anggaran
tetap di Rp. 18,3 miliar.
“Masalah teknis itu kembali ke OPD masing-masing.
Kita juga menganggarkan secara global, tidak terinci harus dibuat apa.
(Pemotongan jalan) itu diluar pengetahuan DPRD,” ujar Ihsan.
Sementara itu, Ketua
Tim JPU, Adi Nuryadin Sucipto mengatakan bahwa pemotongan panjang jalan
tersebut ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Syamsul
Bahri yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam Kebijakan Umum
Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) diterangkan panjang
jalan mencapai 7,4 km. Namun didalam Peraturan Daerah (Perda) tidak disebutkan
panjang jalan. Didalam Perda hanya menyebut anggaran untuk proyek itu saja.
“Tetapi pada saat di
DPA itu tertera 5 km penetrasi. Terus didalam lelang itu 6 km. Pelaksanaannya
juga 6 km. Tetapi anggarannya tetap sama. Semestinya itu kalau panjangnya
dikurangi anggarannya juga dikurangi,” pungkas Adi.
Sidang lanjutan
pemeriksaan saksi akan kembali dilanjutkan pada Rabu (28/3) mendatang.
Sedikitnya JPU akan menghadirkan 5 orang saksi.
Sebelumnya, perkara rasuah ini menyeret 6 orang terdakwa.
Diantaranya mantan Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Bengkulu Syaifudin Firman,
PPTK Samsul Bahri, Muja Asman, Ketua Pokja Dinas PUPR Tamimi Lani, Dirut PT.
Gamely Alam Sari Elvina, dan Lie End Jun selaku kuasa direktur PT. Gamely Alam
Sari.(Frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar