Minggu, 25 Februari 2018

Membidik Dugaan Pungli Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu


    Kemenag Provinsi Bengkulu H. Bustasar 
BENGKULU, SH - Kasus dugaan pungli yang melibatkan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu H. Bustasar nampaknya masih jalan di tempat padahal diketahui kasus ini terungkap dari laporan Gerakan Peduli Rakyat (GEMPUR) yang melaporkan adanya dugaan pungutuan liar (Pungli) terjadi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu ke Polda Bengkulu pada 27 Desember 2017 lalu.
Koordinator Gerakan Peduli Rakyat (GEMPUR) Kasrul Pardede mengatakan, dugaan pungli yang dilakukan Bustasar terhadap 87 Sekolah Madrasah di Provinsi Bengkulu, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp. 117 juta, berawal dari Kemenag Provinsi Bengkulu mengutus peserta lomba qasidah (Lasqi) di Padang Sumatera Barat. Pada 10 November 2017 lalu, seluruh Kepala Madrasah menggelar rapat yang dipimpin oleh Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu, H Bustasar. Saat itulah instruksi Pengumpulan Dana.
Sejauh ini, Polda Bengkulu telah melakukan pemanggilan langsung terhadap Bustasar pada Jumat 26 Januari 2017 terkait proses penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Abdul Qomar selaku kasubag hukum kanwil kemenag provinsi Bengkulu menyebutkan, tidak dipungkiri memang ada penarikan uang tersebut, tapi itu bukan Pungli melainkan bentuk pemberian sukarela sebagai wujud dukungan terhadap program kegiatan di lingkungan Kanwil Kemenag, dan itu juga sah-sah saja dan tidak ada paksaan.
Kita ketahui, pungli termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum, dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Sesuai UU tersebut, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sejauh ini, Polda Bengkulu belum melanjutkan kasus ini ketahap penyidikan atau mengeluarkan SP3 jangan dibiarkan mengantung berlarut-larut sehingga menjadi Polemik di Masyarakat.

 // Gempur : Bustasar Harus Mundur
   Suasana Demo Gempur di depan kantor Kemenag Provinsi Bengkulu

Sekitar 20 massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Rakyat (Gempur) Bengkulu telah pernah menyampaikan aspirasi mereka di depan Kantor Kemenag Provinsi Bengkulu.
  
Ada 4 tuntutan mereka disampaikan di depan gerbang masuk Kemenag Provinsi Bengkulu, yakni:
1. Mendesak oknum Kepala Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu (Drs. H. Bustasar, MS, M.Pd) mundur dari jabatannya secara terhormat karena tidak memiliki pertanggungjawaban moral dan etika sebagai pejabat tinggi Institusi Agama yang telah mencoreng citra dan nama baik Pendidikan dan institusi Kementerian Agama Republik Indonesia
2. Mendesak Menteri Agama RI agar segera mengganti oknum Kepala Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu (Drs. H. Bustasar, MS, M.Pd) demi menjaga nama baik institusi Pendidikan dan Kementerian Agama Republik Indonesia
3. Mendesak Tim saber Pungli Polda Bengkulu untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pungutan liar di Kementerian Agama Provinsi Bengkulu
4. Meminta kepada seluruh stakeholder Provinsi Bengkulu untuk ikut menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pungutan liar di Kementerian Agama Provinsi Bengkulu
Kasrul Ketua umum Gempur, mendesak pihak Polda Bengkulu untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya, bahkan Kasrul menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama 2 bulan, terhitung laporan dugaan pungli dilaporkan, yakni hingga tanggal 26 Februari 2018 mendatang, jika tidak ada juga penyelesaian maka pihaknya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri.
// Usai Diperiksa Polda, Bustasar Enggan Berkomentar
   Bustasar kelaur usai pemeriksaan di Gedung Rektorat Polda Bengkulu
Bustasar, Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu telah usai diperiksa penyidik Polda Bengkulu, Jumat (26/1/18). Pemeriksaan dilakukan kurang lebih memakan waktu 2 jam yang dimulai pukul 10.30 Wib. 

Usai diperiksa penyidik Polda Bengkulu, Bustasar tidak mau banyak komentar kepada media. 

"Silahkan tanya langsung ke penyidik," kata Bustasar sambil berlalu meninggalkan Mapolda Bengkulu.

Tak hanya bustasar, Paimat Solihin selaku ketua panitia dalam kegiatan Qasidah, turut diperiksa oleh tim penyidik Polda Bengkulu. Pemeriksaan Paimat oleh tim penyidik dilakukan berbarengan dengan kepala kemenag Provinsi Bengkulu, Bustasar.
// Gempur Datangi Mabes Polri
luDewan pimpinan daerah gerakan muda peduli rakyat ( DPD Gempur) Provinsi Bengkulu, telah mendatangi Mabes Polri


Ketua DPD Gempur Provinsi Bengkulu, Kasrul Perdede mengatakan, pihaknya telah mendatangi Mabes Polri guna mendesak agar Mabes ikut mengawal proses pengusutan dugaan pungli tersebut. Kemudian meminta agar penyidik Direskrimum Polda Bengkulu melakukan penetapan tersangka.

"Kami ke Mabes Polri juga menyerahkan bukti-bukti terhadap dugaan pungli tersebut. Mulai dari bukti kuwitansi penarikan uang Rp 1-2 juta tersebut sampai dengan rekaman intruksi Kakanwil Kemenag Bengkulu, Bustasar, saat mengintruksikan menetapkan agar kepala Madrasah menyetorkan uang dalam rangka untuk kegiatan dana lomba di Padang. Tak hanya itu bukti bahwa Kepala Madrasah diminta membuat surat pernyataan untuk mengakui uang pungutan sudah dikembalikan tetapi kenyataanya uang itu tidak dikembalikan juga diserahkan," ujar Perdede Jumat (19/01/18).

Perdede menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan penyidik Polda yang terkesan tidak serius mengusut dugaan Pungli. Padahal ini dilakukan intansi Kementerian agama yang selayaknya tidak harus dilakukan. Harusnya penyidik tinggal melakukan pemanggilan seluruh kepala Madrasah. Bukan memanggil beberapa orang yang diduga sudah dikondisikan untuk mengakui bahwa pemungutan itu bukan atas dasar paksaan.

"Harusnya sekecil apapun pungutan itu harus diusut. Apalagi untuk kasus ini sudah jelas diakui terkumpul Rp 117 juta. Kemudian para kepala Madrasah sendiri yang awalnya melaporkan pungli itu ke Polda. Namun tetap saja tidak ada keseriusan Polda mengusutnya. Ini ada apa. Untuk itu kami juga mendesak agar tim Saber Pungli dibubarkan, jika tidak menindaklanjuti kasus yang sudah jelas jelas adanya," bebernya.

Menurut Perdede, jika persoalan ini tidak diusut, maka ke depan akan terulang lagi. Ini juga mencoreng dunia pendidikan terutama di lingkungan Kementerian Agama. Bahkan pihaknya sudah menyampaikan langsung kasus ini ke Komisi VIII DPR RI. Tujuanya agar mendesak Menteri Agama mencopot Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu dari jabatannya. 
"Intinya kami minta penyidik Polda menerapkan keputusan Presiden bahwa pungli harus diberantas. Sebab kami sudah memiliki bukti dan bersedia mendatangkan saksi yang akan mengungkap kasus tersebut dalam membantu penyidik mengusut tuntas," tegasnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan aksi turun ke jalan. Tuntutan tidak lain meminya polda segera menetapkan tersangka. Kemudian meminta DPRD Provinsi dan Gubernur Bengkulu mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak Menteri Agama mencopot jabatan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.

"Sekarang kami sedang melakukan konsulidasi untuk melakukan aksi besar besaran ke DPRD Provinsi dan Kantor Gubernur. Pokoknya kami minta copot Kakanwil. Kemenag dari jabatanya dan penjarakan yang melakukan pungli, kami minta tim Saber Pungli menindak lanjuti permaslahan yang telah dilaporkan dan kami akan melihat perkembangannya dalam beberapa hari " pungkasnya. 

Adanya dugaan Pungli Yang dilakukan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu mengundang keprihatinan dari DPRD Provinsi Bengkulu

Anggota DPRD provinsi komisi IV, Muharamin, jika sekolah seharusnya tidak dibebani hal-hal yang bisa memicu terjadinya Pungli di tingkat sekolah itu sendiri.

"Terkiat adanya Informsi adanya iuran yang dilakukan Kanwil Agama itu tidak dibenarkan, karena akan memberatkan pihak sekolah sehingga akan memicu korupsi kecil-kecilan lainya ," ucap Muharamin.

Menurutnya tindakan meminta sumbangan ke sekolah akan memberatkan pihak Sekolah itu sendiri sementara Itu permendikbud yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear. Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 ,

"Saat ini sekolah juga tidak bisa melakukan minta sumbangan ke sekolah sementara Itu sekolah sering kali mengeluhkan  belum cukupnya anggaran dana bos untuk mencukupi kebutuhan sekolah nya ," kata dia 

sebagai informasi, dugaan Pungli tersebut berawal pada hari Jumat 10 November pukul 17.15 WIB, di aula Hotel Santika Bengkulu bersamaan dengan acara rakor madrasah negeri (MIN,MTsN dan MAN) Se-Provinsi Bengkulu, yang langsung dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenang Provinsi Bengkulu, Bustasar. Besaran pungutan yang dibebankan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN sebesar Rp. 1 Juta, Kepala MTsN sebesar Rp. 1,5 juta dan Kepala MAN sebesar Rp .2 juta. Jika dihitung denga jumlah MIN sebanyak 41 madrasah, MTsN sebanyak 32 madrasah dan MAN sebanyak 14 madrasah maka total uang yang diminta dan diserahkan sebanyak Rp. 117 juta.(team)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar