Warga Siap Gugat PT. Pelindo II
Situasi Saat Di Kantor DPRD Kota Bengkulu
BENGKULU,SH
- Masalah pembebasan lahan milik PT. Pelindo II Pulau Bai yang
akan dihibahkan kepada warga Teluk Sepang, Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan
Kampung Melayu, Kota Bengkulu kini terus bergulir. Untuk menuntaskan masalah
tersebut, PT. Pelindo II Bengkulu menggelar hearing dengan DPRD Kota, Selasa
(6/2).
Setelah menyampaikan inspirasi mengenai
pembebasan lahan di RT 14, warga Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota
Bengkulu mendengarkan pendapat dari DPRD Kota Bengkulu Pada hari Selasa (6/2).yang mana pada
dasarnya Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu,
Kusmito Gunawan mengatakan bahwa pihak DPRD mendukung penuh terhadap PT Pelindo
II Bengkulu untuk pembebasan lahan untuk warga Teluk Sepang di RT 14.
"Lahan milik PT. Pelindo II Bengkulu yang
dibebaskan untuk warga tersebut sebanyak 80 kepala keluarga (KK),” kata
Kusmito.
Dirinya menegaskan, bahwa selama proses upaya
pembebasan tersebut dilakukan pihak PT. Pelindo tidak diperbolehkan melakukan
penggusuran, pengusiran dan penghentian aktifitas masyarakat yang berada di
area tersebut.
Menurutnya, secara de facto dan de jure, KTP
mereka dari Bengkulu.“Jadi, ini sudah menjadi kewajiban kita dari DPRD untuk
melindungi mereka yang secara legal sebagai masyarakat Bengkulu." tegas
Kusmito.
Proses ini nantinya akan dilakukan terlebih
dahulu oleh pihak Pelindo II. Yang pasti jawaban dari PT Pelindo tidak menolak.
Ditambahkan Kusmito, terkait DPRD Kota Bengkulu akan
menindaklanjuti dulu masalah ini. “Kita terus pantau proses ini,dan sekali lagi
saya tegaskan bahwa kami dari pihak dewan akan melawan Pelindo, jika Pelindo
berani mengusir bahkan menggusur warga RT 14 Teluk Sepang yang sudah lama
tinggal di daerah itu.” demikian Kusmito
Tidak mau kalah didalam mempertahankan tanah
mereka,idramsyah, mewakili LSM Ikatan Muda Warga Bengkulu Asli juga mengatakan,
pihaknya sudah cukup mendapatkan titik terang atas penindaklanjutan
permasalahan pembebasan lahan ini.
"Seperti yang kami dengarkan tadi bahwa
pihak PT. Pelindo II akan menindaklanjuti ini, dan pihak DPRD Kota akan mendukung
penuh." ujarnya kepada wartawan
Idram optimis bahwasanya proses ini tidak mungkin gagal,
karena seluas 11,8 hektare lahan yang ada di Keluarahan Sumber Jaya dan Kampung
Bahari akan dibebaskan.
Sementara itu, Asdep Hukum PT Pelindo II
Bengkulu, Turniadi pihaknya akan menampung terlebih dahulu atas keinginan warga
Teluk Sepang, karena untuk lahan seluas 11,8 hektare di Kampung Bahari dan
Sumber Jaya itu masih dalam proses dan belum penyerahan.
"Yang jelas kita tampung dulu. Nanti kita
akan laporkan dan bicarakan kepada pimpinan di pusat. Karena ini menyangkut
Negara, jadi saya kira ini bukan proses yang mudah." tegas Turniadi.(pau)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar