Senin, 12 Februari 2018

Konflik Pembebasan Lahan,

Warga Siap Gugat PT. Pelindo II

Situasi Saat Di Kantor DPRD Kota Bengkulu


BENGKULU,SH - Masalah pembebasan lahan milik PT. Pelindo II Pulau Bai yang akan dihibahkan kepada warga Teluk Sepang, Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu kini terus bergulir. Untuk menuntaskan masalah tersebut, PT. Pelindo II Bengkulu menggelar hearing dengan DPRD Kota, Selasa (6/2).

Setelah menyampaikan inspirasi mengenai pembebasan lahan di RT 14, warga Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu mendengarkan pendapat dari DPRD Kota Bengkulu  Pada hari Selasa (6/2).yang mana pada
dasarnya Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan mengatakan bahwa pihak DPRD mendukung penuh terhadap PT Pelindo II Bengkulu untuk pembebasan lahan untuk warga Teluk Sepang di RT 14.

"Lahan milik PT. Pelindo II Bengkulu yang dibebaskan untuk warga tersebut sebanyak 80 kepala keluarga (KK),” kata Kusmito.

Dirinya menegaskan, bahwa selama proses upaya pembebasan tersebut dilakukan pihak PT. Pelindo tidak diperbolehkan melakukan penggusuran, pengusiran dan penghentian aktifitas masyarakat yang berada di area tersebut.

Menurutnya, secara de facto dan de jure, KTP mereka dari Bengkulu.“Jadi, ini sudah menjadi kewajiban kita dari DPRD untuk melindungi mereka yang secara legal sebagai masyarakat Bengkulu." tegas Kusmito.

Proses ini nantinya akan dilakukan terlebih dahulu oleh pihak Pelindo II. Yang pasti jawaban dari PT Pelindo tidak menolak.

Ditambahkan Kusmito, terkait DPRD Kota Bengkulu akan menindaklanjuti dulu masalah ini. “Kita terus pantau proses ini,dan sekali lagi saya tegaskan bahwa kami dari pihak dewan akan melawan Pelindo, jika Pelindo berani mengusir bahkan menggusur warga RT 14 Teluk Sepang yang sudah lama tinggal di daerah itu.” demikian Kusmito

Tidak mau kalah didalam mempertahankan tanah mereka,idramsyah, mewakili LSM Ikatan Muda Warga Bengkulu Asli juga mengatakan, pihaknya sudah cukup mendapatkan titik terang atas penindaklanjutan permasalahan pembebasan lahan ini.

"Seperti yang kami dengarkan tadi bahwa pihak PT. Pelindo II akan menindaklanjuti ini, dan pihak DPRD Kota akan mendukung penuh." ujarnya kepada wartawan


Idram optimis bahwasanya proses ini tidak mungkin gagal, karena seluas 11,8 hektare lahan yang ada di Keluarahan Sumber Jaya dan Kampung Bahari akan dibebaskan.

Sementara itu, Asdep Hukum PT Pelindo II Bengkulu, Turniadi pihaknya akan menampung terlebih dahulu atas keinginan warga Teluk Sepang, karena untuk lahan seluas 11,8 hektare di Kampung Bahari dan Sumber Jaya itu masih dalam proses dan belum penyerahan.

"Yang jelas kita tampung dulu. Nanti kita akan laporkan dan bicarakan kepada pimpinan di pusat. Karena ini menyangkut Negara, jadi saya kira ini bukan proses yang mudah." tegas Turniadi.(pau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar