Minggu, 11 Februari 2018

Ketika Mutasi Berujung Gugatan, Rohidin Salah Langkah ?

Pelantikan 9 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jumat, (12/1/2018) bertempat di lantai II kantor Gubernur Bengkulu.(Doc:intersisinews.com)

BENGKULU, SH - Mutasi 9 pejabat eselon II Pemprov Bengkulu pada 12 Januari 2018 lalu oleh Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah masih dipersoalkan oleh Forum Aksi Kota Membangun (FAKAM). FAKAM mendatangi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Jumat (2/2/2018). Hasil pertemuan dengan salah seorang Komisioner KASN, Sumardi, disebutkan bahwa mutasi tersebut menyalahi aturan dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN.
            Menurut Sumardi, pelantikan pejabat harus memiliki rekomendasi dari KASN, baru bisa dilantik. Terkait hal ini, KASN sendiri sedang menanganinya dan sudah memanggil Sekda Novian Andusti. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil asesor dan tim seleksi. Apabila nanti terbukti ada pelanggaran dalam proses mutasi, menurut Sumardi, KASN bisa memberikan rekomendasi pembatalan mutasi. "Kalau nanti KASN menyatakan itu batal berarti seluruh produknya juga bermasalah,” ujar Sumardi dalam rekaman wawancara yang dikirim oleh FAKAM. 

            Sementara Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti membantah mutasi menyalahi ketentuan. Menurutnya, mutasi sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah. Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam kesempatan itu juga mengatakan hal senada. Mutasi yang menggeser Ade Erlangga dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan itu dikatakan Rohidin sudah sesuai aturan dan sesuai rekomendasi KASN.

Senada dikatakan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Seption Muhadi. Seption mengatakan mutasi itu tidak ada masalah dan sudah ada rekomendasi dari KASN. "Tidak ada masalah dalam mutasi itu, sudah ada rekomendasi dari KASN untuk mengembalikan pejabat yang dimutasikan oleh Ridwan Mukti, pelaksanaan mutasi juga sudah ada izin dari Mendagri. Kemudian KASN juga merekomendasi untuk segera mengisi kekosongan jabatan OPD baru sesuai PP 18 tahun 2016," jelas Seption yang merupakan politisi PKB ini.

Sebelumnya diketahui, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, melakukan mutasi terhadap 9 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jumat, (12/1/2018) bertempat di lantai II kantor Gubernur Bengkulu.

Ke 9 pejabat yang dilantik itu yaitu, Hamka Sabri sebagai Asisten 1 Sekda Provinsi, Yuliswani sebagai Asisten II Sekda Provinsi, Budiman sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Muslih sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ricky Gunarwan sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Sudoto sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Diah Irianti sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi. Kemudian Ari Narsa dan Ade Air Langga sama-sama menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bengkulu.

Menurut Plt Gubernur Rohidin Mersyah, mutasi jabatan dalam lingkup organisasi pemerintahan merupakan hal yang biasa. Bahkan pelaksanaan kali sudah sesuai dengan aturan berlaku, dan juga sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta evaluasi kinerja jajaran birokrasi pemerintahan daerah di lingkup Pemprov.

“Bagi yang tidak puas silakan protes kepada saya, karena ini sudah sesuai aturan dan. Untuk itu saya diminta, pejabat daerah terlantik untuk segera menyesuaikan diri secepatnya, dan menjalankan tugas serta tanggung jawabnya maksimal mungkin,” tegasnya.

Mengenai adanya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bengkulu yang dijabat Pelaksana tugas, Rohidin memastikan akan segera diisi. “Dalam pengisian Pejabat Plt itu tetap melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, yakni lelang jabatan,” jelasnya. Dalam kesempatan itu juga Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga memberikan surat tugas kepada Fevri Herlina selain sebagai Plt Kepala Badan juga Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi, sampai terpilihnya Kepala Badan yang baru.

// 15 Menit 4 Pejabat
            Sebelumya, Mutasi pejabat lainnya di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu oleh Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Rabu (2/8/2017) lalu yang sempat dilakukan  ternyata juga masih menyisakan polemik.  Selain dinilai melanggar etika politik, Rohidin juga diduga melanggar aturan terkait kewenangannya. Ketua Pokja Advokasi LSM LIPUTAN Goang Ginaldi mengatakan berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2008, pejabat pelaksana tugas dilarang melakukan mutasi pegawai. "PP tersebut belum dirubah," katanya, Senin (7/8/2017).

            Dalam PP tersebut, selain dilarang melakukan mutasi pegawai, pelaksana tugas juga dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. 

            Dilansir dari harian Bengkulu Ekspres edisi 4 Agustus 2017, mutasi oleh Plt Gubernur Bengkulu tersebut hanya berlangsung selama 15 menit, yakni sekitar pukul 08.00 WIB, 4 pejabat Plt lama dan pejabat baru dikumpulkan di ruang wakil gubernur. Dalam pesannya, Plt gubernur meminta mereka kerja yang bagus dan iklas. "Jangan ada yang main-main dengan jabatan," kata Rohidin. Pergantian Plt lama dengan pejabat Plt baru tersebut sebagai bentuk penyesuaian. Sebab menurutnya selama ini satu orang pejabat Plt berada di dua OPD. Hal tersebut dinilainya membuat Plt tidak fokus pada kinerja. "Kalau satu orang berada di dua OPD nanti tidak fokus, jadi kalau dua jabatan di satu OPD lebih fokus," paparnya.(red)

Diantara pejabat yang diganti yakni :
  1. Plt Asisten I Drs Ali Sadikin, M.Si diganti oleh Hamka Sabri, 
  2. Plt Kadis Tahanan Pangan dan Holtikultura Ir Hj Rosnaini diganti Ir Rosmawati
  3. Plt Kepala Bappeda Anzori Tawakal diganti oleh Noni Yuleti 
  4. Plt Kadisnakertrans Dr Soemarno,M.Pd diganti oleh Nurul Insani


Tidak ada komentar:

Posting Komentar