Pelantikan 9 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah
Provinsi Bengkulu, Jumat, (12/1/2018) bertempat di lantai II kantor Gubernur
Bengkulu.(Doc:intersisinews.com)
BENGKULU, SH - Mutasi 9 pejabat eselon II Pemprov Bengkulu pada 12
Januari 2018 lalu oleh Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah masih dipersoalkan
oleh Forum Aksi Kota Membangun (FAKAM). FAKAM mendatangi Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) pada Jumat (2/2/2018). Hasil pertemuan dengan salah seorang
Komisioner KASN, Sumardi, disebutkan bahwa mutasi tersebut menyalahi aturan dan
tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN.
Menurut Sumardi, pelantikan pejabat
harus memiliki rekomendasi dari KASN, baru bisa dilantik. Terkait hal ini, KASN
sendiri sedang menanganinya dan sudah memanggil Sekda Novian Andusti. Bahkan
dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil asesor dan tim seleksi. Apabila
nanti terbukti ada pelanggaran dalam proses mutasi, menurut Sumardi, KASN bisa
memberikan rekomendasi pembatalan mutasi. "Kalau nanti KASN menyatakan itu
batal berarti seluruh produknya juga bermasalah,” ujar Sumardi dalam rekaman
wawancara yang dikirim oleh FAKAM.
Sementara Sekda Provinsi Bengkulu
Nopian Andusti membantah mutasi menyalahi ketentuan. Menurutnya, mutasi sudah
sesuai prosedur dan tidak ada masalah. Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
dalam kesempatan itu juga mengatakan hal senada. Mutasi yang menggeser Ade
Erlangga dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan itu dikatakan Rohidin sudah
sesuai aturan dan sesuai rekomendasi KASN.
Senada dikatakan anggota Komisi I DPRD
Provinsi Bengkulu Seption Muhadi. Seption mengatakan mutasi itu tidak ada
masalah dan sudah ada rekomendasi dari KASN. "Tidak ada masalah dalam
mutasi itu, sudah ada rekomendasi dari KASN untuk mengembalikan pejabat yang
dimutasikan oleh Ridwan Mukti, pelaksanaan mutasi juga sudah ada izin dari
Mendagri. Kemudian KASN juga merekomendasi untuk segera mengisi kekosongan
jabatan OPD baru sesuai PP 18 tahun 2016," jelas Seption yang merupakan
politisi PKB ini.
Sebelumnya diketahui, Pelaksana tugas (Plt)
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, melakukan mutasi terhadap 9 pejabat eselon
II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jumat, (12/1/2018) bertempat di
lantai II kantor Gubernur Bengkulu.
Ke 9 pejabat yang dilantik itu yaitu, Hamka
Sabri sebagai Asisten 1 Sekda Provinsi, Yuliswani sebagai Asisten II Sekda
Provinsi, Budiman sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Muslih
sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ricky Gunarwan sebagai Kepala Dinas
Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Sudoto sebagai Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, Diah Irianti sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi. Kemudian Ari Narsa dan Ade Air Langga sama-sama menjabat sebagai Staf
Ahli Gubernur Bengkulu.
Menurut Plt Gubernur Rohidin Mersyah, mutasi
jabatan dalam lingkup organisasi pemerintahan merupakan hal yang biasa. Bahkan
pelaksanaan kali sudah sesuai dengan aturan berlaku, dan juga sebagai tindak
lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta evaluasi kinerja
jajaran birokrasi pemerintahan daerah di lingkup Pemprov.
“Bagi yang tidak puas silakan protes kepada saya, karena ini sudah sesuai aturan dan. Untuk itu saya diminta, pejabat daerah terlantik untuk segera menyesuaikan diri secepatnya, dan menjalankan tugas serta tanggung jawabnya maksimal mungkin,” tegasnya.
Mengenai adanya beberapa Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bengkulu yang dijabat Pelaksana tugas, Rohidin
memastikan akan segera diisi. “Dalam pengisian Pejabat Plt itu tetap melalui
mekanisme dan prosedur yang berlaku, yakni lelang jabatan,” jelasnya. Dalam
kesempatan itu juga Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga memberikan surat
tugas kepada Fevri Herlina selain sebagai Plt Kepala Badan juga Sekretaris
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi, sampai terpilihnya Kepala
Badan yang baru.
// 15 Menit 4 Pejabat
Sebelumya,
Mutasi pejabat lainnya di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu oleh Plt Gubernur
Bengkulu Rohidin Mersyah pada Rabu (2/8/2017) lalu yang sempat dilakukan ternyata juga masih menyisakan polemik. Selain
dinilai melanggar etika politik, Rohidin juga diduga melanggar aturan terkait
kewenangannya. Ketua Pokja Advokasi LSM LIPUTAN Goang Ginaldi mengatakan
berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2008, pejabat pelaksana tugas dilarang melakukan
mutasi pegawai. "PP tersebut belum dirubah," katanya, Senin
(7/8/2017).
Dalam
PP tersebut, selain dilarang melakukan mutasi pegawai, pelaksana tugas juga
dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya
dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan
pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang
bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan
yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program
pembangunan pejabat sebelumnya.
Dilansir
dari harian Bengkulu Ekspres edisi 4 Agustus 2017, mutasi oleh Plt Gubernur
Bengkulu tersebut hanya berlangsung selama 15 menit, yakni sekitar pukul 08.00
WIB, 4 pejabat Plt lama dan pejabat baru dikumpulkan di ruang wakil gubernur. Dalam
pesannya, Plt gubernur meminta mereka kerja yang bagus dan iklas. "Jangan
ada yang main-main dengan jabatan," kata Rohidin. Pergantian Plt lama
dengan pejabat Plt baru tersebut sebagai bentuk penyesuaian. Sebab menurutnya
selama ini satu orang pejabat Plt berada di dua OPD. Hal tersebut dinilainya
membuat Plt tidak fokus pada kinerja. "Kalau satu orang berada di dua OPD
nanti tidak fokus, jadi kalau dua jabatan di satu OPD lebih fokus,"
paparnya.(red)
Diantara
pejabat yang diganti yakni :
- Plt
Asisten I Drs Ali Sadikin, M.Si diganti oleh Hamka Sabri,
- Plt
Kadis Tahanan Pangan dan Holtikultura Ir Hj Rosnaini diganti Ir Rosmawati
- Plt
Kepala Bappeda Anzori Tawakal diganti oleh Noni Yuleti
- Plt
Kadisnakertrans Dr Soemarno,M.Pd diganti oleh Nurul Insani

Tidak ada komentar:
Posting Komentar