//Utusan kemendagri datangi panwasli kota Bengkulu
Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Rabu siang (14/02/18)
BENGKULU,SH -untuk memenuhi undangan klarifikasi yang
dikirimkan pihak Panwaslih mengenai surat persetujuan dan pembatalan mutasi 52
pejabat di Kota Bengkulu,dua orang perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Rabu siang (14/02/18) menyambangi kantor Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslih) Kota Bengkulu yang Dipaparkan oleh ketua Panwaslih Kota Bengkulu,
Rayendra Firasad.
Dijelaskan
Reyendra Firasat,bahwa dirinya hanya meminta keterangan dari dua orang
perwakilan dari Kemendagri itu, yakni Wisnu dan Bagus, terkait dengan
pembatalan mutasi 52 pejabat eselon II, III, Dan IV tersebut.
“Pada
prinsipnya kami bertanya mengenai surat yang dibuat Kemendagri itu.” jelas
Rayendra.
Sementara
itu, kedua orang perwakilan dari Kemendagri enggan memberikan penjelasan, saat
dicecar pertanyaan mengenai pembahasan yang dilakukan secara tertutup bersama
ketua Panwaslih tersebut.
“Nanti ya
Tanya sama pak Rayendara saja.” ujar Wisnu.
Rayendra menyebutkan, sudah tidak ada lagi pihak
yang akan dimintai klarifikasi terkait laporan Pusat Kajian Anti Korupsi
(Puskaki) Bengkulu mengenai dugaan pelanggaran mutasi tersebut. Sehingga
pihaknya tinggal membuat kesimpulan terkait laporan tersebut.
Untuk hari ini, kata Rayendra, pihaknya meminta
klarifikasi dari pihak Kemendagri terkait surat pembatalan mutasi tersebut.
“Ada dua orang, jabatannya sebagai Kasubdit
Otda Kemendagri. Atas nama pak Wisnu dan pak Bagus,” ujar Rayendra.
Kendati demikian, Rayendra enggan menjelaskan
lebih rinci mengenai materi klarifikasi terhadap dua orang pejabat Kemendagri.
Rayendra hanya mengucapkan klarifikasi tersebut soal teknis.
“Kami cuma bertanya terkait dengan surat itu.
Kalau soal pelanggaran itu, pelanggaran apa dulu? Itu teknis dari permintaan
klarifikasi dari kami tadi. Itu teknis.” ucapnya.
Kedua orang pejabat Kemendagri tersebut usai
klarifikasi langsung meninggalkan awak media yang telah lama menunggu.
Sebelumnya, Panwaslih juga telah memanggil
Sekda Kota Bengkulu, Marjon, Kabag Hukum Setda Kota, Abdul Rais, dan Kepala BKD
Kota Bengkulu, Bujang HR untuk dimintai klarifikasi.
Disisi lain, disinggung apakah kesimpulan
Panwaslih nantinya akan sampai pada rekomendasi ke KPU Kota Bengkulu untuk
membatalkan pencalonan Helmi Hasan, Rayendra enggan membicarakannya.
“Kalau kesimpulan ya otimatis menjadi
Rekomendasi. Rekomendasinya bisa apa saja. Tunggu saja dulu penjelasannya.
Sabarlah.” tegas Rayendra.
Keputusan
Panwaslih Kota Bengkulu Dalam Mengumumkan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Dan
Klarifikasi Terhadap Laporan Dari Puskaki
Bengkulu.
Foto Rayendra saat
member keputusan, Kamis siang (15/02/18).
Panwaslih Kota Bengkulu akhirnya pada hari Kamis siang (15/02/18) mengumumkan
kesimpulan hasil pemeriksaan dan klarifikasi para pihak terkait, terhadap
laporan dari Puskaki Bengkulu yang mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh mantan walikota Helmi Hasan dalam mutasi pejabat beberapa waktu yang
lalu,kesimpulan tersebut disimpulkan.
Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua Panwaslih Rayendra Pirasad.
Dikatakan Rayendra, bahwa dari hasil rapat koordinasi dengan pihak Gakumdu,
tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Helmi
Hasan.
“Perlu kami sampaikan, berdasarkan hasil klarifikasi (para pihak),
hasil kajian kami, dan rapat dengan Gakumdu, bahwa laporan tersebut tidak
memenuhi unsur pidana.” kata Rayendra, Kamis siang (15/02/18).
Selanjutnya, sambung Rayendra, mengenai kebenaran dokumen administratif
pemerintahan tentang mutasi pejabat tersebut bukanlah ranah Panwaslih untuk
membuktikannya.
“Kemudian, untuk kesalahan prosedur administrasi pemerintahan yang
dilapor oleh pelapor, perlu kami sampaikan bahwa untuk membuktikan kebenaran
dokumen administratif pemerintahan itu bukan menjadi kewenangan panwas. Dengan demikian,
kami menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dugaan pelanggaran
pemilihan.” katamya
Rayendra juga menegaskan bahwa penanganan laporan yang dibuat oleh
pihak Puskaki Bengkulu dihentikan. Selain itu, pihaknya juga tidak
merekomendasikan apa pun kepada KPU Kota Bengkulu.
“Karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran maka dihentikan. Kalau
dihentikan di panwas, tidak ada rekomendasi (ke-KPU).” pungkasnya
Dengan demikian, Panwaslih mengklaim tidak ada unsur pelanggaran yang
dilakukan oleh Helmi Hasan dalam mutasi terakhir dalam masa jabatannya saat itu
dan juga Dapat disimpulkan, bahwa Helmi Hasan tetap akan lanjut sebagai salah
satu kandidat calon walikota berpasangan dengan Dedy Wahyudi dalam pilkada Kota
Bengkulu 27 Juni mendatang. (pau)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar