Minggu, 18 Februari 2018

Helmi Hasan Di Laporkan Ke Panwasli

//Utusan kemendagri datangi panwasli kota Bengkulu 

 Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rabu siang (14/02/18)

BENGKULU,SH -untuk memenuhi undangan klarifikasi yang dikirimkan pihak Panwaslih mengenai surat persetujuan dan pembatalan mutasi 52 pejabat di Kota Bengkulu,dua orang perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rabu siang (14/02/18) menyambangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Bengkulu yang Dipaparkan oleh ketua Panwaslih Kota Bengkulu, Rayendra Firasad.

Dijelaskan Reyendra Firasat,bahwa dirinya hanya meminta keterangan dari dua orang perwakilan dari Kemendagri itu, yakni Wisnu dan Bagus, terkait dengan pembatalan mutasi 52 pejabat eselon II, III, Dan IV tersebut.

“Pada prinsipnya kami bertanya mengenai surat yang dibuat Kemendagri itu.” jelas Rayendra.

Sementara itu, kedua orang perwakilan dari Kemendagri enggan memberikan penjelasan, saat dicecar pertanyaan mengenai pembahasan yang dilakukan secara tertutup bersama ketua Panwaslih tersebut.

“Nanti ya Tanya sama pak Rayendara saja.” ujar Wisnu.

Rayendra menyebutkan, sudah tidak ada lagi pihak yang akan dimintai klarifikasi terkait laporan Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu mengenai dugaan pelanggaran mutasi tersebut. Sehingga pihaknya tinggal membuat kesimpulan terkait laporan tersebut.
Untuk hari ini, kata Rayendra, pihaknya meminta klarifikasi dari pihak Kemendagri terkait surat pembatalan mutasi tersebut.
“Ada dua orang, jabatannya sebagai Kasubdit Otda Kemendagri. Atas nama pak Wisnu dan pak Bagus,” ujar Rayendra.
Kendati demikian, Rayendra enggan menjelaskan lebih rinci mengenai materi klarifikasi terhadap dua orang pejabat Kemendagri. Rayendra hanya mengucapkan klarifikasi tersebut soal teknis.
“Kami cuma bertanya terkait dengan surat itu. Kalau soal pelanggaran itu, pelanggaran apa dulu? Itu teknis dari permintaan klarifikasi dari kami tadi. Itu teknis.” ucapnya.
Kedua orang pejabat Kemendagri tersebut usai klarifikasi langsung meninggalkan awak media yang telah lama menunggu.
Sebelumnya, Panwaslih juga telah memanggil Sekda Kota Bengkulu, Marjon, Kabag Hukum Setda Kota, Abdul Rais, dan Kepala BKD Kota Bengkulu, Bujang HR untuk dimintai klarifikasi.
Disisi lain, disinggung apakah kesimpulan Panwaslih nantinya akan sampai pada rekomendasi ke KPU Kota Bengkulu untuk membatalkan pencalonan Helmi Hasan, Rayendra enggan membicarakannya.
“Kalau kesimpulan ya otimatis menjadi Rekomendasi. Rekomendasinya bisa apa saja. Tunggu saja dulu penjelasannya. Sabarlah.” tegas Rayendra.

Keputusan Panwaslih Kota Bengkulu Dalam Mengumumkan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Dan Klarifikasi Terhadap Laporan Dari Puskaki Bengkulu.
  
 
Foto Rayendra saat member keputusan, Kamis siang (15/02/18).

Panwaslih Kota Bengkulu akhirnya pada hari Kamis siang (15/02/18) mengumumkan kesimpulan hasil pemeriksaan dan klarifikasi para pihak terkait, terhadap laporan dari Puskaki Bengkulu yang mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan walikota Helmi Hasan dalam mutasi pejabat beberapa waktu yang lalu,kesimpulan tersebut disimpulkan.

Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua Panwaslih Rayendra Pirasad. Dikatakan Rayendra, bahwa dari hasil rapat koordinasi dengan pihak Gakumdu, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Helmi Hasan.

“Perlu kami sampaikan, berdasarkan hasil klarifikasi (para pihak), hasil kajian kami, dan rapat dengan Gakumdu, bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.” kata Rayendra, Kamis siang (15/02/18).

Selanjutnya, sambung Rayendra, mengenai kebenaran dokumen administratif pemerintahan tentang mutasi pejabat tersebut bukanlah ranah Panwaslih untuk membuktikannya.

“Kemudian, untuk kesalahan prosedur administrasi pemerintahan yang dilapor oleh pelapor, perlu kami sampaikan bahwa untuk membuktikan kebenaran dokumen administratif pemerintahan itu bukan menjadi kewenangan panwas. Dengan demikian, kami menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dugaan pelanggaran pemilihan.” katamya

Rayendra juga menegaskan bahwa penanganan laporan yang dibuat oleh pihak Puskaki Bengkulu dihentikan. Selain itu, pihaknya juga tidak merekomendasikan apa pun kepada KPU Kota Bengkulu.

“Karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran maka dihentikan. Kalau dihentikan di panwas, tidak ada rekomendasi (ke-KPU).” pungkasnya


Dengan demikian, Panwaslih mengklaim tidak ada unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Helmi Hasan dalam mutasi terakhir dalam masa jabatannya saat itu dan juga Dapat disimpulkan, bahwa Helmi Hasan tetap akan lanjut sebagai salah satu kandidat calon walikota berpasangan dengan Dedy Wahyudi dalam pilkada Kota Bengkulu 27 Juni mendatang. (pau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar