Kamis, 08 Februari 2018

GEMPUR Minta Kakanwil Kemenag Provinsi Segera Dicopot

Korlap Aksi demotrasi sedang berorasi, Senin, (29/01/18) lalu.(doc:pau)

BENGKULU, SH - Sehubungan dengan telah masuknya laporan tim Saber Pungli Polda Bengkulu terkait dugaan kasus tindak pidana pungutan liar (pungli) di Kantor wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu yang dilakukan oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Drs.H. Bustasar, MS, M.Pd serta oknum pejabat Kemenag Provinsi lainnya, Gerakan Muda Peduli Rakyat (GEMPUR) Senin (29/01/18) lalu melakukan aksi demontrasi di depan kantor Gubernur serta DPRD Provinsi  Bengkulu guna meminta kejelasan dari masalah tersebut.

Dalam aksi tersebut mereka mendesak Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri untuk meminta Kementrian Agama RI segera mencopot jabatan Bustasar. Dalam aksinya, Gempur menilai bahwa Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu telah menerima uang yang tidak sesuai aturan yaitu sebesar Rp 117 juta dengan alasan pemberangkatan peserta lomba LASQI ke Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu GEMPUR juga menilai bahwa Kanwil Kemenaq Provinsi Bengkulu melanggar aturan hukum tentang tindak pidana pungli sesuai dengan Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Tugas Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar dan UU KUHP pasal 368 tentang pungutan liar serta penyalagunaan wewenang sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diperbaruhi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi.

”Hidup rakyat !!, Kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu katakan kepada Kementerian Agama RI untuk mencopot Bustasar,” seru Korlap aksi, Kevin Aldo berorasi. “Ini sudah meresahkan madrasah, sudah merusak nama kementerian agama RI, musnahkan orang-orang seperti ini (Bustasar),” lanjutnya.

Dalam aksi demotrasi tersebut diikuti sekitar 100 orang masa dengan membawa 50 unit kendaraan, 2 megaphone, 5 spanduk, 20 bendera dan 15 pamflet karton. Dalam aksi tersebut tampak beberapa personil dari kepolisian yang memagar di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu guna untuk menjaga keamanan aksi tersebut.(pau) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar