Korlap Aksi demotrasi sedang berorasi, Senin, (29/01/18)
lalu.(doc:pau)
BENGKULU, SH - Sehubungan dengan telah masuknya laporan tim
Saber Pungli Polda Bengkulu terkait dugaan kasus tindak pidana pungutan liar
(pungli) di Kantor wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi
Bengkulu yang dilakukan oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Drs.H. Bustasar,
MS, M.Pd serta oknum pejabat Kemenag Provinsi lainnya, Gerakan Muda Peduli
Rakyat (GEMPUR) Senin (29/01/18) lalu melakukan aksi demontrasi di depan kantor
Gubernur serta DPRD Provinsi Bengkulu guna
meminta kejelasan dari masalah tersebut.
Dalam aksi tersebut
mereka mendesak Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri untuk meminta
Kementrian Agama RI segera mencopot jabatan Bustasar. Dalam aksinya, Gempur
menilai bahwa Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu telah menerima uang yang tidak
sesuai aturan yaitu sebesar Rp 117 juta dengan alasan pemberangkatan peserta
lomba LASQI ke Provinsi Sumatera Barat.
Selain itu GEMPUR
juga menilai bahwa Kanwil Kemenaq Provinsi Bengkulu melanggar aturan hukum
tentang tindak pidana pungli sesuai dengan Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016
tentang Tugas Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar dan UU KUHP pasal 368 tentang
pungutan liar serta penyalagunaan wewenang sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999
yang sudah diperbaruhi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi Gratifikasi.
”Hidup rakyat !!,
Kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu katakan kepada Kementerian Agama RI untuk mencopot
Bustasar,” seru Korlap aksi, Kevin Aldo berorasi. “Ini sudah meresahkan
madrasah, sudah merusak nama kementerian agama RI, musnahkan orang-orang
seperti ini (Bustasar),” lanjutnya.
Dalam
aksi demotrasi tersebut diikuti sekitar 100 orang masa dengan membawa 50 unit
kendaraan, 2 megaphone, 5 spanduk, 20 bendera dan 15 pamflet karton. Dalam aksi
tersebut tampak beberapa personil dari kepolisian yang memagar di depan kantor
DPRD Provinsi Bengkulu guna untuk menjaga keamanan aksi tersebut.(pau)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar