//Sebanyak 31 kendaraan di berikan sangsi Tilang
Foto Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu bersama kepolisian saat
pemeriksaan
BENGKULU,SH -Dinas Perhubungan Provinsi
Bengkulu bekerjasama dengan Jajaran Ditlantas Polda Bengkulu dibantu dengan
Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Unit Satlantas Polres Bengkulu
Utara, melakukan penertiban kendaraan roda empat dan enam yang bertempat di
Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (14/02/18).
Dari hasil pemeriksaan kendaraan yang melintas,
masih banyak terdapat dari beberapa kendaraan yang melanggar aturan dijalan
raya, terutama kendaraan angkutan umum dan barang. Yang mana dengan waktu cukup singkat yaitu selama 3
jam penertiban dilakukan terdapat cukup banyak kendaraan (mobil) roda enam
dan roda empat yang melanggar, diantaranya kelebihan muatan, KIR mati dan
kelayakan lainnya seperti lampu dan buku uji tidak dilengkapi. Kasi Terminal Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu,
Deny Triyudha dan didampingi oleh Supriyanto menjelaskan kepada awak media
bahwa penertiban tersebut dilakukan guna untuk mengurangi resiko kecelakaan
lalu lintas dan kerusakan jalan yang disebabkan oleh kelalaian dari kendaraan
barang maupun angkutan umum. “Kita melaksanakan pemeriksaan dari pukul 09.00 Wib
sampai dengan 11.30 Wib terhadap angkutan, khususnya angkutan umum dan angkutan
barang untuk memeriksa kelayakan teknis kendaraan angkutan barang dan umum,
mulai dari kelengkapan serta muatan, hal ini untuk meminimalisir kecelakaan dan
kerusakan jalan di provinsi Bengkulu.” Kata Deny. Hasil pantauan media sh pada saat penertipan tampak
jelas penertiban tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh
pengendara, diantaranya tentang kelebihan muatan dan kelengkapan kendaraan. Lanjut Deny“Dari hasil penertiban hari ini, masih
banyak kendaraan yang kita timbang, masih banyak yang melebihi muatan, dan
surat kelengkapan kendaraan yang kurang, serta habis masa berlakunya dan hal
ini akan kita tindak dengan proses tilang dan langsung kita serahkan kepada
pihak kepolisian.”paparnya Pada saat penertipan anggota penertipan Menimbang
tonase (berat muatan) kendaraan angkutan barang, dengan menggunakan timbang
portable. Sementara itu dari pihak kepolisian yang
menidaklanjuti pelanggaran dengan proses tilang, tercatat untuk kendaraan yang
melanggar, ada sebanyak 31 kendaraan dan telah dilakukan tindakan tilang kepada
pelanggar tersebut. Jajaran Dishub Bengkulu dan Ditlantas Polda
Bengkulu.
“Untuk hari ini kita sudah ambil tindakan terhadap
31 kendaraan yang melakukan pelanggaran, dan mayoritas roda enam dan beberapa
roda empat, untuk roda dua sendiri kita masih berikan teguran.” kata Ngabas
dari Ditlantas Polda Bengkulu.(pau)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar