Minggu, 18 Februari 2018

Dishub Provinsi Bengkulu Dan Kepolisian Adakan Penertiban

//Sebanyak 31 kendaraan di berikan sangsi Tilang


Foto Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu bersama kepolisian saat pemeriksaan

BENGKULU,SH -Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan Jajaran Ditlantas Polda Bengkulu dibantu dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Unit Satlantas Polres Bengkulu Utara, melakukan penertiban kendaraan roda empat dan enam yang bertempat di Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (14/02/18).
 
Dari hasil pemeriksaan kendaraan yang melintas, masih banyak terdapat dari beberapa kendaraan yang melanggar aturan dijalan raya, terutama kendaraan angkutan umum dan barang. Yang mana dengan waktu cukup singkat yaitu selama 3 jam penertiban dilakukan terdapat cukup banyak kendaraan (mobil) roda enam dan roda empat yang melanggar, diantaranya kelebihan muatan, KIR mati dan kelayakan lainnya seperti lampu dan buku uji tidak dilengkapi. Kasi Terminal Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Deny Triyudha dan didampingi oleh Supriyanto menjelaskan kepada awak media bahwa penertiban tersebut dilakukan guna untuk mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan yang disebabkan oleh kelalaian dari kendaraan barang maupun angkutan umum. “Kita melaksanakan pemeriksaan dari pukul 09.00 Wib sampai dengan 11.30 Wib terhadap angkutan, khususnya angkutan umum dan angkutan barang untuk memeriksa kelayakan teknis kendaraan angkutan barang dan umum, mulai dari kelengkapan serta muatan, hal ini untuk meminimalisir kecelakaan dan kerusakan jalan di provinsi Bengkulu.” Kata Deny. Hasil pantauan media sh pada saat penertipan tampak jelas penertiban tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, diantaranya tentang kelebihan muatan dan kelengkapan kendaraan. Lanjut Deny“Dari hasil penertiban hari ini, masih banyak kendaraan yang kita timbang, masih banyak yang melebihi muatan, dan surat kelengkapan kendaraan yang kurang, serta habis masa berlakunya dan hal ini akan kita tindak dengan proses tilang dan langsung kita serahkan kepada pihak kepolisian.”paparnya Pada saat penertipan anggota penertipan Menimbang tonase (berat muatan) kendaraan angkutan barang, dengan menggunakan timbang portable. Sementara itu dari pihak kepolisian yang menidaklanjuti pelanggaran dengan proses tilang, tercatat untuk kendaraan yang melanggar, ada sebanyak 31 kendaraan dan telah dilakukan tindakan tilang kepada pelanggar tersebut. Jajaran Dishub Bengkulu dan Ditlantas Polda Bengkulu. 
“Untuk hari ini kita sudah ambil tindakan terhadap 31 kendaraan yang melakukan pelanggaran, dan mayoritas roda enam dan beberapa roda empat, untuk roda dua sendiri kita masih berikan teguran.” kata Ngabas dari Ditlantas Polda Bengkulu.(pau)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar