Senin, 08 April 2019

Perbup Keuangan Desa ‘Macet’, Kades se-Benteng Merada




 



BENGKULU TENGAH, SH Hingga saat ini, diketahui belum satupun desa di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Dari informasi yang diperoleh, keterlambatan menyusun APBDes ini dikarenakan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan keuangan desa belum selesai. Padahal Perbup itu merupakan landasan atau acuan bagi Pemerintah Desa (Pemdes) menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RKA) APBDes. Hal ini kontan membuat banyak pihak khususnya para Kepala Desa (Kades) di Benteng ‘meradang’ dan buka suara.

Salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Rindu Hati yang juga sekaligus mewakili kades lainnya di Benteng, Sultan Mukhlis SH mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) Benteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera membagikan Paraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan keuangan desa.

Ditegaskan Sultan Mukhlis, seluruh Kades se-Kabupaten Bengkulu tengah telah sabar menunggu Perbup tersebut. Betapa tidak, Perbup merupakan dasar atau payung hukum bagi Pemerintah Desa (Pemdes) dalam menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RKA) pada dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (PBDes).

“Kami sudah terlalu lama menunggu. Dampaknya, dokumen APBDes belum bisa kami selesaikan,” kata Sultan. Saat ini, triwulan ke-3 tahun anggaran 2019 sudah hampir berakhir. Dalam kondisi tersebut, anggaran untuk pembayaran honor serta penghasilan tetap (siltap) Kades beserta perangkat belum bisa dikucurkan. Selain alokasi dana desa (ADD), keterlambatan Perbup juga berimbas pada penyaluran bantuan dana desa (DD).

“Lambannya penyelesaian Perbup pengelolaan keuangan desa berdampak besar. Karena APBDes belum tuntas, usulan pencairan ADD dan DD tak bisa kami sampaikan,” tandasnya.

// Penyusunan APBDes Terganjal Perbup

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Bengkulu tengah, Edi Susila SSTP MSi meminta agar Kades lebih bersabar. Perbup pengelolaan dana desa masih dalam tahap penyelesaian dan akan segera dibagikan.

“Ditahun 2019 ini, terjadi perubahan regulasi dari pusat yang menuntut agar Perbup pengelolaan keuangan desa dilakukan revisi. Selain itu, perubahan regulasi ini juga baru diketahui pada awal 2019 ini. Sebab itulah, revisi Perbup mengalami keterlambatan,” jelas Edi.
“Dalam waktu dekat, Perbup tentang pengelolaan keuangan desa akan tuntas. Saat ini hanya tinggal menunggu teken Bupati,” kata Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu tengah, Edi Susila SSTP MSi.

Ditambahkan Edi, bisa terkendala dikarenakan terjadi perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 113 tahun 2018 menjadi Permendagri nomor 20 tahun 2018.

“Permendagri merupakan pedoman dalam penyusunan Perbup. Ketika Permendagri diubah, maka Perbup tentang pengelolaan keuangan desa juga harus diubah. Perubahan inilah yang membutuhkan waktu. Sebab, Perbup lama sudah tak berlaku lagi,” paparnya. Dalam peratura terbaru, beber Edi, memang terjadi banyak perubahan regulasi dalam pengelolaan keuangan desa.

Sebagai contoh, jika ditahun 2018 lalu pembangunan sarana olahraga berada di bidang pembangunan dan bisa direalisasikan dengan menggunakan dana desa (DD) bantuan dari Pemerintah Pusat. Tahun ini, pembangunan sarana olahraga berada pada bidang pemberdayaan masyarakat yang hanya bisa direalisasikan dengan menggunakan alokasi dana desa (ADD). “Banyak hal-hal teknis yang mengalami perubahan. Sebab itulah, jangan sampai terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa,” papar Edi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu tengah, Welldo Kurniyanto SE MM melalui Kabid Anggaran, Ade Christanto SSTP menegaskan, dana desa (DD) barubisa disalurkan jika persyaratan dilengkapi. Meliputi, dokumen APBDes, rekomendasi dari DPMD serta berita acara hasil audit dari Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu tengah. “Jika syarat belum lengkap, secara otomatis penyaluran DD ke rekening kas desa belum bisa diproses,” demikian Ade.

// Bupati ‘Sindir’ Pendamping Desa

Alih-alih merespon dan mempercepat perampungan Perbup keuangan desa, Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Dr H Ferry Ramli SH MH malahan menyoroti kinerja para pendamping desa dan pendamping lapangan. Menurut Bupati, seluruh pendamping desa harus melakukan pengawasan serta pembinaan setiap kegiatan ditingkat desa, terutama dalam hal pengelolaan keuangan. Mulai dari perencanaan, realisasi anggaran hingga penyusunan laporan.

“Selaku Bupati, saya tidak bisa memberikan pembinaan secara intensif di setiap desa. Pendamping desalah yang harus lebih pro aktif. Kalau hanya makan honor atau gaji untuk apa. Sedangkan mereka juga tidak begitu memahami aturan-aturan yang berlaku,” kata Bupati.

Diungkapkan Ferry, pihaknya sudah beberapa kali mendengar laporan dari sejumlah Kepala Desa (Kades) yang mengeluhkan kinerja tim pendamping yang dinilai kurang aktif menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya. Yang lebih parah lagi, beber Bupati, ada pendamping desa yang seolah tak mau ambil pusing dengan alasan sudah memberikan arahan dan pembinaan.

Sebab itu, Bupati berharap agar Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu tengah bisa memberikan teguran atau evaluasi terhadap oknum pendamping desa yang tidak aktif tersebut. “Saya hanya tidak mau nantinya ada Kades salah dalam melakukan perencanaan serta mengambil keputusan dan menjadi repot karena pendamping desa yang kurang maksimal dalam bekerja,” tegas Bupati.

Disisi lain, Bupati juga mengingatkan kepada Kades untuk tidak asal-asalan dalam menggelontorkan anggaran. Sebelum menentukan target pembangunan dari dana desa (DD), Kades harus lebih agresif dalam berkoordinasi. Baik itu ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni DPMD Kabupaten Bengkulu tengah maupun ke Camat wilayah masing-masing. “Kades juga harus banyak-banyak bertanya. Jangan sampai apa yang dilakukan bertentangan dengan aturan,” tandas Bupati.

Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu tengah, Dra Yulia Faridah MSi menuturkan, pihaknya tidak bisa memberikan intervensi tim pendamping. Dimulai dari pendamping lapangan hingga tim pendamping desa. Hal tersebut dikarenakan perekrutan tim pendamping dilakukan secara langsung oleh Kementerian Desa (Kemendes) RI. Di sisi lain, pembinaan kepada tim pendamping juga dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Satuan Kerjanya (Satker) ada di Pemerintah Provisi Bengkulu.

“Pemerintah kabupaten hanya sebagai pemanfaat dan tidak berwenang melakukan pembinaan. Untuk diketahui, jumlah tim pendamping desa dan tim pendamping lapangan di Kabupaten Bengkulu tengah kurang dari kebutuhan. Sebagai gambaran, 1 orang tim pendamping lapangan terpaksa melakukan pembinaan terhadap 4-5 desa,” papar Yulia.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar