BENGKULU TENGAH, SH – Hingga saat ini, diketahui belum satupun desa di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Dari
informasi yang diperoleh, keterlambatan menyusun APBDes ini dikarenakan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan keuangan desa belum selesai.
Padahal Perbup itu merupakan landasan atau acuan bagi Pemerintah Desa (Pemdes)
menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RKA) APBDes. Hal ini kontan membuat banyak pihak khususnya para Kepala
Desa (Kades) di Benteng ‘meradang’ dan buka suara.
Salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Rindu
Hati yang juga sekaligus mewakili kades
lainnya di Benteng, Sultan Mukhlis SH mendesak agar Pemerintah
Daerah (Pemda) Benteng melalui
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera membagikan Paraturan
Bupati (Perbup) tentang pengelolaan keuangan desa.
Ditegaskan
Sultan Mukhlis, seluruh Kades se-Kabupaten Bengkulu tengah telah sabar menunggu
Perbup tersebut. Betapa tidak, Perbup merupakan dasar atau payung hukum bagi
Pemerintah Desa (Pemdes) dalam menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RKA)
pada dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (PBDes).
“Kami
sudah terlalu lama menunggu. Dampaknya, dokumen APBDes belum bisa kami
selesaikan,” kata Sultan. Saat ini, triwulan ke-3 tahun anggaran 2019 sudah
hampir berakhir. Dalam kondisi tersebut, anggaran untuk pembayaran honor serta
penghasilan tetap (siltap) Kades beserta perangkat belum bisa dikucurkan.
Selain alokasi dana desa (ADD), keterlambatan Perbup juga berimbas pada
penyaluran bantuan dana desa (DD).
“Lambannya penyelesaian Perbup pengelolaan keuangan desa berdampak besar. Karena APBDes belum tuntas, usulan pencairan ADD dan DD tak bisa kami sampaikan,” tandasnya.
// Penyusunan APBDes
Terganjal Perbup
Sementara
itu, Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Bengkulu tengah, Edi
Susila SSTP MSi meminta agar Kades lebih bersabar. Perbup pengelolaan dana desa
masih dalam tahap penyelesaian dan akan segera dibagikan.
“Ditahun
2019 ini, terjadi perubahan regulasi dari pusat yang menuntut agar Perbup
pengelolaan keuangan desa dilakukan revisi. Selain itu, perubahan regulasi ini
juga baru diketahui pada awal 2019 ini. Sebab itulah, revisi Perbup mengalami
keterlambatan,” jelas Edi.
“Dalam
waktu dekat, Perbup tentang pengelolaan keuangan desa akan tuntas. Saat ini
hanya tinggal menunggu teken Bupati,” kata Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu tengah, Edi
Susila SSTP MSi.
Ditambahkan
Edi, bisa terkendala dikarenakan terjadi perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) RI nomor 113 tahun 2018 menjadi Permendagri nomor 20 tahun
2018.
“Permendagri
merupakan pedoman dalam penyusunan Perbup. Ketika Permendagri diubah, maka
Perbup tentang pengelolaan keuangan desa juga harus diubah. Perubahan inilah
yang membutuhkan waktu. Sebab, Perbup lama sudah tak berlaku lagi,” paparnya.
Dalam peratura terbaru, beber Edi, memang terjadi banyak perubahan regulasi
dalam pengelolaan keuangan desa.
Sebagai
contoh, jika ditahun 2018 lalu pembangunan sarana olahraga berada di bidang
pembangunan dan bisa direalisasikan dengan menggunakan dana desa (DD) bantuan
dari Pemerintah Pusat. Tahun ini, pembangunan sarana olahraga berada pada
bidang pemberdayaan masyarakat yang hanya bisa direalisasikan dengan
menggunakan alokasi dana desa (ADD). “Banyak hal-hal teknis yang mengalami
perubahan. Sebab itulah, jangan sampai terjadi penyimpangan dalam pengelolaan
keuangan desa,” papar Edi.
Pelaksana
tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu tengah,
Welldo Kurniyanto SE MM melalui Kabid Anggaran, Ade Christanto SSTP menegaskan,
dana desa (DD) barubisa disalurkan jika persyaratan dilengkapi. Meliputi,
dokumen APBDes, rekomendasi dari DPMD serta berita acara hasil audit dari
Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu tengah. “Jika syarat belum lengkap, secara
otomatis penyaluran DD ke rekening kas desa belum bisa diproses,” demikian Ade.
// Bupati ‘Sindir’ Pendamping Desa
Alih-alih merespon dan mempercepat perampungan Perbup
keuangan desa, Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Dr H Ferry Ramli SH MH malahan menyoroti kinerja para pendamping desa dan
pendamping lapangan. Menurut Bupati, seluruh pendamping desa harus melakukan
pengawasan serta pembinaan setiap kegiatan ditingkat desa, terutama dalam hal
pengelolaan keuangan. Mulai dari perencanaan, realisasi anggaran hingga
penyusunan laporan.
“Selaku
Bupati, saya tidak bisa memberikan pembinaan secara intensif di setiap desa.
Pendamping desalah yang harus lebih pro aktif. Kalau hanya makan honor atau
gaji untuk apa. Sedangkan mereka juga tidak begitu memahami aturan-aturan yang
berlaku,” kata Bupati.
Diungkapkan
Ferry, pihaknya sudah beberapa kali mendengar laporan dari sejumlah Kepala Desa
(Kades) yang mengeluhkan kinerja tim pendamping yang dinilai kurang aktif
menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya. Yang lebih parah lagi, beber
Bupati, ada pendamping desa yang seolah tak mau ambil pusing dengan alasan
sudah memberikan arahan dan pembinaan.
Sebab
itu, Bupati berharap agar Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Bengkulu tengah bisa memberikan teguran atau evaluasi terhadap oknum
pendamping desa yang tidak aktif tersebut. “Saya hanya tidak mau nantinya ada
Kades salah dalam melakukan perencanaan serta mengambil keputusan dan menjadi
repot karena pendamping desa yang kurang maksimal dalam bekerja,” tegas Bupati.
Disisi
lain, Bupati juga mengingatkan kepada Kades untuk tidak asal-asalan dalam
menggelontorkan anggaran. Sebelum menentukan target pembangunan dari dana desa
(DD), Kades harus lebih agresif dalam berkoordinasi. Baik itu ke Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni DPMD Kabupaten Bengkulu tengah maupun ke
Camat wilayah masing-masing. “Kades
juga harus banyak-banyak bertanya. Jangan sampai apa yang dilakukan
bertentangan dengan aturan,” tandas Bupati.
Terpisah,
Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu tengah, Dra Yulia Faridah MSi menuturkan,
pihaknya tidak bisa memberikan intervensi tim pendamping. Dimulai dari
pendamping lapangan hingga tim pendamping desa. Hal tersebut dikarenakan perekrutan tim pendamping dilakukan
secara langsung oleh Kementerian Desa (Kemendes) RI. Di sisi lain, pembinaan kepada tim pendamping
juga dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Satuan Kerjanya
(Satker) ada di Pemerintah Provisi Bengkulu.
“Pemerintah
kabupaten hanya sebagai pemanfaat dan tidak berwenang melakukan pembinaan.
Untuk diketahui, jumlah tim pendamping desa dan tim pendamping lapangan di
Kabupaten Bengkulu tengah kurang dari kebutuhan. Sebagai gambaran, 1 orang tim
pendamping lapangan terpaksa melakukan pembinaan terhadap 4-5 desa,” papar
Yulia.(***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar