BENGKULU TENGAH, SH - Tim
penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Reskrimsus) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng, Jumat (11/1). Pantauan media, sebanyak
12 orang tim penyidik yang mengenakan rompi kombinasi warna biru dan orange
bertuliskan Satgas Pembrantasan Tipidkor tiba di kantor DPRD Benteng sejak
pukul 10.30 WIB. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipidkor, AKBP
Andi Arisandi. Hasil pemeriksaan di ruangan Ketua serta ruangan rapat Komisi I
DPRD Benteng selama kurang lebih 1,5 jam, penyidik akhirnya menyita beberapa
dokumen yang dianggap penting. Rombongan yang menggunakan tiga unit mobil
itupun langsung meninggalkan kantor DPRD Benteng sesaat setelah menunaikan
ibadah Salat Jumat.
“Penggeledahan ini adalah tindak lanjut OTT (operasi tangkap tangan) yang telah kami lakukan. Fokus kami masih di ruangan Komisi I dan ruangan Ketua Komisi I,” jelas Andi. Ditanya mengenai indikasi adanya keterlibatan dewan lainnya, Andi masih enggan membeberkan secara gamblang. Hanya saja, Andi mengungkapkan bahwa pihaknya mencium adanya indikasi persengkongkolan antara Ketua Komisi I dengan anggota dewan lain. Baik itu dewan yang tergabung dalam Komisi I ataupun anggota dewan yang menduduki jabatan sebagai tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Benteng.
“Pemahaman
kami, kegiatan ini (dugaan pemerasan,red) dilakukan oleh tim. Sebab, tak
seorangpun bisa memutuskan sesuatu kalau tak didukung dengan orang lain. Inilah
yang sedang kami coba buktikan. Berkaitan dengan anggaran, ada keterlibatan tim
Banggar dan Komisi yang membahas,” bebernya.Sejauh ini, sambung dia, pihaknya
sudah melakukan sejumlah saksi terkait untuk dimintai keterangan. Dimulai dari
pihak pelapor (Plt. Kepala Dinkes) maupun anggota DPRD Kabupaten Benteng. Dari
pemeriksaan, jelasnya, terungkap fakta bahwa dugaan pemerasan terhadap pejabat
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Benteng berkaitan dengan pengesahan anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan APBD-Perubahan tahun 2018 serta
pengesahan APBD 2019.
”Kami
akan gali semua, dimulai dari tahapan perencanaan sampai terjadinya transaksi
yang dilakukan oleh Ketua Komisi I. Disisi lain, Andi menjelaskan, penyidik
juga akan mengusut tuntas akar dari permasalahan ini. Termasuk juga kepada
siapa aliran dana (fee) yang telah diambil dari Dinkes.”Kita selidiki dulu.
Nanti akan kita akan jelaskan kemana saja uang (fee,red) mengalir. Seluruh
dewan juga akan kami panggil,” tutupnya.
Selain melakukan penggeledahan, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, antara lain Kepala Dinkes Benteng yang lama juga bakal diperiksa untuk mengetahui kegiatan mereka sebelumnya. Karena diketahui kesepakatan pemberian fee yang dimaksudkan untuk mempermudah pencairan anggaran APBD Dinkes Benteng ini diduga dilakukan HN kepada Kepala Dinkes lama tersebut.
“Semua
akan kita lakukan pemeriksaan, baik yang sudah tidak lagi menjabat ataupun yang
sekarang ini masih menjabat karena kasus ini pasti melibatkan pihak lain karena
diduga sudah berlangsung cukup lama dan baru terbongkar sekarang ini,” ujar
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH, kemarin (11/1).
Sudarno juga menyebutkan, dalam penggeledahan tersebut, langsung dipimpin oleh
Kasubdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Andi Arisandi SIk yang mana
kegiatan ini fokus dilakukan di ruangan Komisi 1 DPRD dan ruangan kerja
tersangka dan dirumahnya.
“Ya ada
beberapa target bukti yang kita cari, makanya kita dibantu dengan Sekwan untuk
menemukan bukti tersebut. Apabila kami temukan bukti yang menjurus ke
keterlibatan pihak lain ya tentunya kasus ini kita kembangkan, namun untuk
pastinya beberapa dokumen yang berhasil disita nanti akan dibeberkan setelah
proses penyelidikan dan penggeledahan tuntas semuanya,” katanya. Ia
menjelaskan, penggeledahan ini tidak lain fokus atau mengarah kepada berkas
penganggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2018 dan
APBD 2019. Jika nantinya ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan adanya
petunjuk keterlibatan pihak lain.
“Yang
jelas untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini sedikit
memerlukan waktu, namun berkat kerja keras anggota nantinya semua akan
terungkap secara perlahan-lahan dan jika ada penambahan tersangka baru pasti
akan kita umumkan,” tutupnya.
//
Berpotensi Seret Tersangka Lain
Kepala Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda
Bengkulu AKBP Andi Arisandi mengungkapkan, peluang adanya tersangka baru dalam
kasus dugaan pemerasan Dinkes Bengkulu Tengah (Benteng) sangat mungkin.
Pasalnya, tersangka HN merupakan Ketua Komisi I DPRD Benteng dan sangat
memungkinkan mengambil kebijakan sendiri. “Jadi gini, dalam kasus ini masih
kita kembangkan, artinya bisa jadi akan ada tersangka lainnya karena HN itu kan
ketua komisi, jadi tidak mungkinlah ia bekerja sendiri,” ungkap Andi.
Andi mengatakan, ada rencana
memanggil anggota DPRD Bengkulu Tengah (Benteng) lainnya selain telah memeriksa
tersangka HN atas kasus dugaan pemerasan ke Dinas Kesehatan Benteng. Ia juga
berujar, keterangan rekan kerja HN hingga ajudannya diperlukan untuk mendalami
kasus ini. “Kami memerlukan bukti tambahan terkait tugas tersangka di Komisi I
DPRD Benteng,” terang Andi.
Dijelaskannya, untuk sementara ini
baru HN yang ditetapkan tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan berkembang
ke penetapan tersangka lainnya. Di DPRD Benteng, HN diektahui merupakan Ketua
Komisi I, anggota Fraksi Partai Gerindra danjuga anggota Badan Anggaran
(Banggar).
Andi mengaku, tim Direskrimum Polda
sudah membawa 11 berkas yang isinya berkaitan dengan APBD 2018 dan RAPBD 2019.
Karena, awal mula penangkapan tersangka di rumahnya berkaitan dengan lanjutan
dari upaya pemerasan yang telah dilakukannya berulang kali. Sementara itu,
Sekretaris DPRD Benteng, Nurul Iwan Setiawan mengaku siap membantu kinerja
Polda Bengkulu. Hal ini telah dilakukannya ketika petugas datang untuk
melakukan pengembangan dari kasus ini. “Kami dampingi dan berikan apa yang
diperlukan oleh petugas,” ujarnya.
Data terhimpun, beberapa nama anggota
DPRD Benteng yang akan dipanggil antara lain KO, IH, RO dan ada juga staf dari tersangka HN yang
berinisial SI dan MA. Surat panggilan untuk mereka sudah diberikan melalui DPRD
Benteng sebagai tempat melaksanakan tugas.

Terpisah, menanggapi tertangkapnya HN, Ketua komisi I DPRD Bengkulu Tengah yang juga kader partai Gerindra Provinsi Bengkulu yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, pengurus DPP Partai Gerindra mengatakan pihaknya akan tetap bertanggung jawab dan memberikan bantuan hukum sewajarnya.
Meyriza Endipat Wijaya, Selasa (15/01/19) mengatakan pihaknya tidak akan lepas tangan terhadap kasus yang menimpa kadernya, HN. Meskipun begitu, HN akan mendapatkan sanksi dari partai yang hingga saat ini belum ditentukan.
“Kita akan
bertanggung jawab, mekanisme partai akan dilaksanakan misalnya, pemberhentian
sementara dan lainnya harus kita lakukan. Jadi kita masih menunggu proses
hukumnya seperti apa karena kita tau negara ini negara hukum, asas praduga tak
bersalah kita utamakan terlebih dahulu,” terang Meyriza
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihaknya akan memberikan bantuan hukum, karena bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara. “Walaupun orang bersalah bantuan hukum tetap dilaksanakan. Sebenarnya kita juga telah melakukan pembinaan dan memberikan wawasan, tapi kita tau dilapangan tidak bisa mengontrol seratus persen dilapangan. Seperti kita lakukan diklat Jakarta sudah kita lakukan tapi tentunya ada oknum tertentu yang mungkin membuat kesalahan mudah mudahan ini menjadi pelajaran bagi pribadi beliau dan bagi masyarakat umum,” kata Meyriza Endipat Wijaya.(red/pau)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar