Minggu, 20 Januari 2019

Gedung DPRD Benteng Digeledah, Berpotensi Ada Tersangka Baru



BENGKULU TENGAH, SH - Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng, Jumat (11/1). Pantauan media, sebanyak 12 orang tim penyidik yang mengenakan rompi kombinasi warna biru dan orange bertuliskan Satgas Pembrantasan Tipidkor tiba di kantor DPRD Benteng sejak pukul 10.30 WIB. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipidkor, AKBP Andi Arisandi. Hasil pemeriksaan di ruangan Ketua serta ruangan rapat Komisi I DPRD Benteng selama kurang lebih 1,5 jam, penyidik akhirnya menyita beberapa dokumen yang dianggap penting. Rombongan yang menggunakan tiga unit mobil itupun langsung meninggalkan kantor DPRD Benteng sesaat setelah menunaikan ibadah Salat Jumat.

“Penggeledahan ini adalah tindak lanjut OTT (operasi tangkap tangan) yang telah kami lakukan. Fokus kami masih di ruangan Komisi I dan ruangan Ketua Komisi I,” jelas Andi. Ditanya mengenai indikasi adanya keterlibatan dewan lainnya, Andi masih enggan membeberkan secara gamblang. Hanya saja, Andi mengungkapkan bahwa pihaknya mencium adanya indikasi persengkongkolan antara Ketua Komisi I dengan anggota dewan lain. Baik itu dewan yang tergabung dalam Komisi I ataupun anggota dewan yang menduduki jabatan sebagai tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Benteng.

“Pemahaman kami, kegiatan ini (dugaan pemerasan,red) dilakukan oleh tim. Sebab, tak seorangpun bisa memutuskan sesuatu kalau tak didukung dengan orang lain. Inilah yang sedang kami coba buktikan. Berkaitan dengan anggaran, ada keterlibatan tim Banggar dan Komisi yang membahas,” bebernya.Sejauh ini, sambung dia, pihaknya sudah melakukan sejumlah saksi terkait untuk dimintai keterangan. Dimulai dari pihak pelapor (Plt. Kepala Dinkes) maupun anggota DPRD Kabupaten Benteng. Dari pemeriksaan, jelasnya, terungkap fakta bahwa dugaan pemerasan terhadap pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Benteng berkaitan dengan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan APBD-Perubahan tahun 2018 serta pengesahan APBD 2019.

”Kami akan gali semua, dimulai dari tahapan perencanaan sampai terjadinya transaksi yang dilakukan oleh Ketua Komisi I. Disisi lain, Andi menjelaskan, penyidik juga akan mengusut tuntas akar dari permasalahan ini. Termasuk juga kepada siapa aliran dana (fee) yang telah diambil dari Dinkes.”Kita selidiki dulu. Nanti akan kita akan jelaskan kemana saja uang (fee,red) mengalir. Seluruh dewan juga akan kami panggil,” tutupnya.

Selain melakukan penggeledahan, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, antara lain Kepala Dinkes Benteng yang lama juga bakal diperiksa untuk mengetahui kegiatan mereka sebelumnya. Karena diketahui kesepakatan pemberian fee yang dimaksudkan untuk mempermudah pencairan anggaran APBD Dinkes Benteng ini diduga dilakukan HN kepada Kepala Dinkes lama tersebut.

“Semua akan kita lakukan pemeriksaan, baik yang sudah tidak lagi menjabat ataupun yang sekarang ini masih menjabat karena kasus ini pasti melibatkan pihak lain karena diduga sudah berlangsung cukup lama dan baru terbongkar sekarang ini,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH, kemarin (11/1). Sudarno juga menyebutkan, dalam penggeledahan tersebut, langsung dipimpin oleh Kasubdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Andi Arisandi SIk yang mana kegiatan ini fokus dilakukan di ruangan Komisi 1 DPRD dan ruangan kerja tersangka dan dirumahnya.

“Ya ada beberapa target bukti yang kita cari, makanya kita dibantu dengan Sekwan untuk menemukan bukti tersebut. Apabila kami temukan bukti yang menjurus ke keterlibatan pihak lain ya tentunya kasus ini kita kembangkan, namun untuk pastinya beberapa dokumen yang berhasil disita nanti akan dibeberkan setelah proses penyelidikan dan penggeledahan tuntas semuanya,” katanya. Ia menjelaskan, penggeledahan ini tidak lain fokus atau mengarah kepada berkas penganggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2018 dan APBD 2019. Jika nantinya ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan adanya petunjuk keterlibatan pihak lain.

“Yang jelas untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini sedikit memerlukan waktu, namun berkat kerja keras anggota nantinya semua akan terungkap secara perlahan-lahan dan jika ada penambahan tersangka baru pasti akan kita umumkan,” tutupnya.

// Berpotensi Seret Tersangka Lain

          Kepala Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi mengungkapkan, peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan Dinkes Bengkulu Tengah (Benteng) sangat mungkin. Pasalnya, tersangka HN merupakan Ketua Komisi I DPRD Benteng dan sangat memungkinkan mengambil kebijakan sendiri. “Jadi gini, dalam kasus ini masih kita kembangkan, artinya bisa jadi akan ada tersangka lainnya karena HN itu kan ketua komisi, jadi tidak mungkinlah ia bekerja sendiri,” ungkap Andi.
            Andi mengatakan, ada rencana memanggil anggota DPRD Bengkulu Tengah (Benteng) lainnya selain telah memeriksa tersangka HN atas kasus dugaan pemerasan ke Dinas Kesehatan Benteng. Ia juga berujar, keterangan rekan kerja HN hingga ajudannya diperlukan untuk mendalami kasus ini. “Kami memerlukan bukti tambahan terkait tugas tersangka di Komisi I DPRD Benteng,” terang Andi.
            Dijelaskannya, untuk sementara ini baru HN yang ditetapkan tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan berkembang ke penetapan tersangka lainnya. Di DPRD Benteng, HN diektahui merupakan Ketua Komisi I, anggota Fraksi Partai Gerindra danjuga anggota Badan Anggaran (Banggar).
            Andi mengaku, tim Direskrimum Polda sudah membawa 11 berkas yang isinya berkaitan dengan APBD 2018 dan RAPBD 2019. Karena, awal mula penangkapan tersangka di rumahnya berkaitan dengan lanjutan dari upaya pemerasan yang telah dilakukannya berulang kali. Sementara itu, Sekretaris DPRD Benteng, Nurul Iwan Setiawan mengaku siap membantu kinerja Polda Bengkulu. Hal ini telah dilakukannya ketika petugas datang untuk melakukan pengembangan dari kasus ini. “Kami dampingi dan berikan apa yang diperlukan oleh petugas,” ujarnya.
            Data terhimpun, beberapa nama anggota DPRD Benteng yang akan dipanggil antara lain KO, IH, RO  dan ada juga staf dari tersangka HN yang berinisial SI dan MA. Surat panggilan untuk mereka sudah diberikan melalui DPRD Benteng sebagai tempat melaksanakan tugas.

// DPP Gerindra Siap Beri Bantuan Hukum

Terpisah, menanggapi tertangkapnya HN, Ketua komisi I DPRD Bengkulu Tengah yang juga kader partai Gerindra Provinsi Bengkulu yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, pengurus DPP Partai Gerindra mengatakan pihaknya akan tetap bertanggung jawab dan memberikan bantuan hukum sewajarnya.

Meyriza Endipat Wijaya, Selasa (15/01/19) mengatakan pihaknya tidak akan lepas tangan terhadap kasus yang menimpa kadernya, HN. Meskipun begitu, HN akan mendapatkan sanksi dari partai yang hingga saat ini belum ditentukan.

“Kita akan bertanggung jawab, mekanisme partai akan dilaksanakan misalnya, pemberhentian sementara dan lainnya harus kita lakukan. Jadi kita masih menunggu proses hukumnya seperti apa karena kita tau negara ini negara hukum, asas praduga tak bersalah kita utamakan terlebih dahulu,” terang Meyriza

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihaknya akan memberikan bantuan hukum, karena bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara. “Walaupun orang bersalah bantuan hukum tetap dilaksanakan. Sebenarnya kita juga telah melakukan pembinaan dan memberikan wawasan, tapi kita tau dilapangan tidak bisa mengontrol seratus persen dilapangan. Seperti kita lakukan diklat Jakarta sudah kita lakukan tapi tentunya ada oknum tertentu yang mungkin membuat kesalahan mudah mudahan ini menjadi pelajaran bagi pribadi beliau dan bagi masyarakat umum,” kata Meyriza Endipat Wijaya.(red/pau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar