BENGKULU TENGAH, SH – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah
(Benteng) mengaku belum bisa memenuhi target Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sisi
retribusi parkir. Dari total Rp 40 juta target yang telah ditetapkan, Dishub
Kabupaten Benteng hanya mampu mengumpulkan sebanyak Rp 27 juta.
Namun meski begitu, rencana Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bengkulu Tengah (Benteng), Dr H Ferry Ramli SH MH dan Septi Peryadi STP untuk
menikmati fasilitas berupa mobil baru pada tahun 2019 mendatang tetap akan
berlanjut dan tak terpengaruh sedikitpun atas kegagalannya ini.
Dengan
menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Benteng,
pembelian mobil dinas (Mobnas) Kepala Daerah (Kada) ini akan dilakukan dengan
menggelontorkan dana sekitar Rp 1,4 miliar. Dengan demikian, setiap 1 (satu)
unit mobnas ditaksir dengan harga berkisar Rp 700 juta.
“Pada
tahun 2019, mobil dinas Bupati dan Wabup Benteng akan diganti,” kata Kapala
Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda)
Pemkab Benteng, Bambang Irawan S.Sos seperti yang dilansir salah satu media
online lokal beberapa waktu yang lalu.
Mantan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP)
Kabupaten Benteng ini menyampaikan, pergantian mobnas bupati dan wabup memang
dirasa perlu. Mengingat, kedua mobil jenis Fortuner yang digunakan selama ini
tersebut sudah memasuki usia 8-9 tahun.
“Usulan
pengadaan mobnas ini sudah disampaikan sejak tahun 2017 lalu agar bisa
diakomodir pada tahun 2018. Alhamdulillah, usulan kami bisa dikabulkan oleh
DPRD Kabupaten Benteng pada pembahasan APBD 2019 beberapa waktu lalu,”
paparnya. Memperhatikan dana yang tersedia, mobnas yang akan dibeli memiliki
tipe yang sama yakni Toyota Fortuner atau Mitsubishi Pajero Sport. “Yang jelas,
kedua mobnas memiliki kapasitas mesin 2400 cc,” jelas Bambang.
Sementara
itu, ditanya mengenai peruntukan mobnas yang lama nantinya, Bambang mengaku
akan berkoordinasi dengan Bagian Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten
Benteng. “Nanti Bidang Aset BKD Benteng yang mengatur peruntukan mobnas lama.
Apakah itu dilelang atau dikemanakan,” demikian Bambang.
// Hanya Rp 27 Juta, Target PAD Retribusi Parkir Benteng Tak Tercapai
Diketahui, dari total Rp 40 juta target yang telah ditetapkan, Dishub Kabupaten Benteng hanya mampu mengumpulkan sebanyak Rp 27 juta. “Hingga berakhirnya tahun 2018, retribusi parkir hanya terkumpul Rp 27 juta,” ungkap Sekretaris Dishub Kabupaten Benteng, Zainal Abidin SIP.
Mantan
Kabag Umum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Benteng ini menegaskan, capaian
tahun 2018 merupakan salah satu perjuangan yang patut diapresiasi. Pasalnya,
proses penarikan retribusi parkir memang baru dilakukan pada pertengahan tahun
2018. “Salah satu penyebab pencapaian retrbusi yang belum optimal ialah
keterlambatan dalam penetapan titik-titik parkir yang sah. Capaian 2018 ini
jauh lebih bisa dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya Rp 0,” beber Zainal.
Menutupi
kekurangan capaian target ditahun 2018, Zainal meyampaikan, Dishub akan
berupaya untuk menutupinya ditahun 2019 ini. Salah satunya dengan sedikit
meningkatkan target retribusi. “Untuk tahun ini (2019,red), target retribusi
parkir ditetapkan sebesar Rp 52 juta,” paparnya. Sejauh ini, Dishub Kabupaten
Benteng sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penarikan retribusi
parkir di 16 lokasi.
Diantaranya,
di pasar Desa Karang Tinggi, pasar di Kelurahan Taba Penanjung, rumah makan di
Desa Kembang Sering, halaman parkir BRI di Desa Kembang Seri serta parkir di
objek wisata Wahana Surya Desa Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa.
“Beberapa waktu lalu, kami sudah panggil sejumlah kepala pasar. Kami optimis
titik parkir akan minimal berjumlah 30 lokasi. Penambahan titik parkir akan
berdampak pada peningkatan retribusi,” jelasnya.
Disisi
lain, Zainal kembali mengulas, penarikan retribusi parkir berpedoman pada
Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2012 dan Peraturan Bupati (perbup)
nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan pemungutan retribusi parkir di
tepi jalan umum. Selanjutnya, pemungutan biaya parkir harus sesuai dengan
ketetapan Dishub Kabupaten Benteng. Yakni, Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua,
Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat serta Rp 3.000 untuk kendaraan roda enam.
// Tarmizi Gumay :
Terlalu Memaksakan, Tak Peka Kondisi
Menanggapi
hal ini, Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay SH,
MH menanggapi serius hal ini. Menurutnya, dengan kondisi minimnya serapan PAD
Benteng saat ini harusnya bisa menggugah hati dan fikiran Bupati Benteng agar
tidak memaksakan diri untuk merencanakan pembelian mobil dinas baru. Tarmizi
berpendapat, jika rencana ini tetap dilaksanakan artinya Bupati dan Wakil
Bupati pasti akan mengorbankan program pembangunan lainnya di Benteng yang
jelas membutuhkan banyak anggaran.
“Apalagi nilainya fantastis, 1,4 M
jelas tidak murah, dan ini pasti menguras APBD Benteng, yang harusnya bisa
digunakan untuk melakukan pembangunan bik infrastruktur maupun yang lainnya
demi kesejahteraan masyarakat Benteng,” papar salah satu pengacara muda di
Bengkulu ini.
Menurut Tarmizi lagi, harusnya Pemkab
Benteng bisa menahan dulu rencana tersebut hingga situasinya benar-benar sudah
mendukung dan ada anggaran yang berlebih sehingga misi utama pemerintah alam
pembangunan juga tidak terabaikan.
“Bohong kalau dengan keluarnya Rp 1,4
M ini dari APBD tidak akan memangkas anggaran lain untuk menutupi defisitnya.
Jelas saat ini Benteng minim PAD, kok Bupati tetap bersikeras mau beli mobil
baru, itu tidak peka kondisi namanya, lagipula mobil yang lama kan kondisinya
masih bagus dan masih bisa dipakai, kenapa tidak pakai mobil itu saja dulu,
nanti ketika kondisi sudah stabil silakan kalau mau beli lagi yang baru,” ujar
Targum-sapaan akrabnya.
//11 Januari BPK Akan Kembali ke Benteng Usut Kerugian Negara
Sementara itu, meskipun telah meninggalkan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan kembali memeriksa aliran dana yang digunakan oleh seluruh OPD Kabupaten Benteng tahun anggaran 2018.
“Sesuai dengan rencana, tim dari BPK akan kembali melakukan audit
keuangan Pemda Benteng sekitar tanggal 11 Januari 2019 mendatang. Paling lambat
akhir bulan Januari. Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya (pemeriksaan SPj),
pada pemeriksaan kedua nanti BPK akan benar-benar menghitung kerugian negara
(KN) yang akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP),” kata Kepala
Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng, H Meizuar SH MM, beberapa waktu
yang lalu.
Dari hasil pemeriksaan tahap awal (pra audit,red), sebanyak 4 orang tim
dari BPK RI Bengkulu, diketahui bahwa penyampaian laporan keuangan serta surat
pertanggungjawaban (SPj) telah tersusun rapi.”Saat pertemuan terakhir sebelum
exit, ketua tim auditor memberikan apresiasi tentang kelengkapan administrasi
penggunaan anggaran. Meski demikian, tak bisa dipungkiri masih ada SPj yang
dipertanyakan,” beber Meizuar.
Menghadapi pemeriksaan di awal tahun 2019, Meizuar berharap agar semua
OPD di lingkungan Pemda Benteng lebih maksimal dalam menjalankan tugas pokok
dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Termasuk diantaranya dalam mengelola aset
serta pembangunan infrastuktur dan sarana prasarana yang menggunakan anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) ataupun anggaran pendapatan dan belanja
nasional (APBN). “Setiap pekerjaan harus dipertanggungjawabkan. Sebab itulah,
kami mengingatkan kepada para PNS di lingkungan Pemda Benteng untuk
berhati-hati dan tak melakukan penyimpangan,” tegas Meizuar.(***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar