Senin, 07 Januari 2019

Bupati Tetap Beli Mobnas Baru Rp 1,4 M Meski Target PAD Parkir 2018 Gagal Total

// Tarmizi  Gumay : Terlalu Memaksakan, Tak Peka Kondisi !!


 

BENGKULU TENGAH, SH – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengaku belum bisa memenuhi target Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi parkir. Dari total Rp 40 juta target yang telah ditetapkan, Dishub Kabupaten Benteng hanya mampu mengumpulkan sebanyak Rp 27 juta. 

Namun meski begitu, rencana Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Dr H Ferry Ramli SH MH dan Septi Peryadi STP untuk menikmati fasilitas berupa mobil baru pada tahun 2019 mendatang tetap akan berlanjut dan tak terpengaruh sedikitpun atas kegagalannya ini.

            Dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Benteng, pembelian mobil dinas (Mobnas) Kepala Daerah (Kada) ini akan dilakukan dengan menggelontorkan dana sekitar Rp 1,4 miliar. Dengan demikian, setiap 1 (satu) unit mobnas ditaksir dengan harga berkisar Rp 700 juta. 

            “Pada tahun 2019, mobil dinas Bupati dan Wabup Benteng akan diganti,” kata Kapala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Benteng, Bambang Irawan S.Sos seperti yang dilansir salah satu media online lokal beberapa waktu yang lalu.

Mantan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Benteng ini menyampaikan, pergantian mobnas bupati dan wabup memang dirasa perlu. Mengingat, kedua mobil jenis Fortuner yang digunakan selama ini tersebut sudah memasuki usia 8-9 tahun.

            “Usulan pengadaan mobnas ini sudah disampaikan sejak tahun 2017 lalu agar bisa diakomodir pada tahun 2018. Alhamdulillah, usulan kami bisa dikabulkan oleh DPRD Kabupaten Benteng pada pembahasan APBD 2019 beberapa waktu lalu,” paparnya. Memperhatikan dana yang tersedia, mobnas yang akan dibeli memiliki tipe yang sama yakni Toyota Fortuner atau Mitsubishi Pajero Sport. “Yang jelas, kedua mobnas memiliki kapasitas mesin 2400 cc,” jelas Bambang. 

            Sementara itu, ditanya mengenai peruntukan mobnas yang lama nantinya, Bambang mengaku akan berkoordinasi dengan Bagian Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng. “Nanti Bidang Aset BKD Benteng yang mengatur peruntukan mobnas lama. Apakah itu dilelang atau dikemanakan,” demikian Bambang.

// Hanya Rp 27 Juta, Target PAD Retribusi Parkir Benteng Tak Tercapai


            Diketahui, dari total Rp 40 juta target yang telah ditetapkan, Dishub Kabupaten Benteng hanya mampu mengumpulkan sebanyak Rp 27 juta. “Hingga berakhirnya tahun 2018, retribusi parkir hanya terkumpul Rp 27 juta,” ungkap Sekretaris Dishub Kabupaten Benteng, Zainal Abidin SIP. 

Mantan Kabag Umum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Benteng ini menegaskan, capaian tahun 2018 merupakan salah satu perjuangan yang patut diapresiasi. Pasalnya, proses penarikan retribusi parkir memang baru dilakukan pada pertengahan tahun 2018. “Salah satu penyebab pencapaian retrbusi yang belum optimal ialah keterlambatan dalam penetapan titik-titik parkir yang sah. Capaian 2018 ini jauh lebih bisa dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya Rp 0,” beber Zainal.  

Menutupi kekurangan capaian target ditahun 2018, Zainal meyampaikan, Dishub akan berupaya untuk menutupinya ditahun 2019 ini. Salah satunya dengan sedikit meningkatkan target retribusi. “Untuk tahun ini (2019,red), target retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp 52 juta,” paparnya. Sejauh ini, Dishub Kabupaten Benteng sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penarikan retribusi parkir di 16 lokasi.

Diantaranya, di pasar Desa Karang Tinggi, pasar di Kelurahan Taba Penanjung, rumah makan di Desa Kembang Sering, halaman parkir BRI di Desa Kembang Seri serta parkir di objek wisata Wahana Surya Desa Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa. “Beberapa waktu lalu, kami sudah panggil sejumlah kepala pasar. Kami optimis titik parkir akan minimal berjumlah 30 lokasi. Penambahan titik parkir akan berdampak pada peningkatan retribusi,” jelasnya. 

Disisi lain, Zainal kembali mengulas, penarikan retribusi parkir berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2012 dan Peraturan Bupati (perbup) nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum. Selanjutnya, pemungutan biaya parkir harus sesuai dengan ketetapan Dishub Kabupaten Benteng. Yakni, Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat serta Rp 3.000 untuk kendaraan roda enam.

// Tarmizi  Gumay : Terlalu Memaksakan, Tak Peka Kondisi

            Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay SH, MH menanggapi serius hal ini. Menurutnya, dengan kondisi minimnya serapan PAD Benteng saat ini harusnya bisa menggugah hati dan fikiran Bupati Benteng agar tidak memaksakan diri untuk merencanakan pembelian mobil dinas baru. Tarmizi berpendapat, jika rencana ini tetap dilaksanakan artinya Bupati dan Wakil Bupati pasti akan mengorbankan program pembangunan lainnya di Benteng yang jelas membutuhkan banyak anggaran.

            “Apalagi nilainya fantastis, 1,4 M jelas tidak murah, dan ini pasti menguras APBD Benteng, yang harusnya bisa digunakan untuk melakukan pembangunan bik infrastruktur maupun yang lainnya demi kesejahteraan masyarakat Benteng,” papar salah satu pengacara muda di Bengkulu ini.

            Menurut Tarmizi lagi, harusnya Pemkab Benteng bisa menahan dulu rencana tersebut hingga situasinya benar-benar sudah mendukung dan ada anggaran yang berlebih sehingga misi utama pemerintah alam pembangunan juga tidak terabaikan.

            “Bohong kalau dengan keluarnya Rp 1,4 M ini dari APBD tidak akan memangkas anggaran lain untuk menutupi defisitnya. Jelas saat ini Benteng minim PAD, kok Bupati tetap bersikeras mau beli mobil baru, itu tidak peka kondisi namanya, lagipula mobil yang lama kan kondisinya masih bagus dan masih bisa dipakai, kenapa tidak pakai mobil itu saja dulu, nanti ketika kondisi sudah stabil silakan kalau mau beli lagi yang baru,” ujar Targum-sapaan akrabnya.

//11 Januari  BPK Akan Kembali ke Benteng Usut Kerugian Negara


            Sementara itu, meskipun telah meninggalkan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan kembali memeriksa aliran dana yang digunakan oleh seluruh OPD Kabupaten Benteng tahun anggaran 2018.

“Sesuai dengan rencana, tim dari BPK akan kembali melakukan audit keuangan Pemda Benteng sekitar tanggal 11 Januari 2019 mendatang. Paling lambat akhir bulan Januari. Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya (pemeriksaan SPj), pada pemeriksaan kedua nanti BPK akan benar-benar menghitung kerugian negara (KN) yang akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP),” kata Kepala Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng, H Meizuar SH MM, beberapa waktu yang lalu. 

Dari hasil pemeriksaan tahap awal (pra audit,red), sebanyak 4 orang tim dari BPK RI Bengkulu, diketahui bahwa penyampaian laporan keuangan serta surat pertanggungjawaban (SPj) telah tersusun rapi.”Saat pertemuan terakhir sebelum exit, ketua tim auditor memberikan apresiasi tentang kelengkapan administrasi penggunaan anggaran. Meski demikian, tak bisa dipungkiri masih ada SPj yang dipertanyakan,” beber Meizuar.

Menghadapi pemeriksaan di awal tahun 2019, Meizuar berharap agar semua OPD di lingkungan Pemda Benteng lebih maksimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Termasuk diantaranya dalam mengelola aset serta pembangunan infrastuktur dan sarana prasarana yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ataupun anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN). “Setiap pekerjaan harus dipertanggungjawabkan. Sebab itulah, kami mengingatkan kepada para PNS di lingkungan Pemda Benteng untuk berhati-hati dan tak melakukan penyimpangan,” tegas Meizuar.(***)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar