BENGKULKU,
SH –
Ketua Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Provinsi Bengkulu Achmad Tarmizi
Gumay, SH., MH, minta dewan Provinsi Bengkulu dan pemerintah daerah serta pihak
terkait agar dapat melakukan hearing
atau duduk bersama dalam menindak lanjuti keberadaan manajemen PT Tenaga
Listrik Bengkulu (TLB) proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di
Teluk Sepang, guna mengklarifikasi keluhan warga serta menyangkut keberadaan
600 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang terlibat dalam proyek
tersebut.
Sebelumnya, Rabu sore (24/10/18) Ahmad Tarmizi Gumay, SH., MH selaku ketua LPHB Provinsi Bengkulu telah mengajukan surat hearing ke DPRD Provinsi bersama PT. Tenaga Listrik Bengkulu dan PT Shino Hydro serta instansi terkait lainnya, yang bertempat di kantor DPRD Provinsi pada pukul 14.00 WIB guna membahas klarifikasi temuan Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB).
Sebelumnya, Rabu sore (24/10/18) Ahmad Tarmizi Gumay, SH., MH selaku ketua LPHB Provinsi Bengkulu telah mengajukan surat hearing ke DPRD Provinsi bersama PT. Tenaga Listrik Bengkulu dan PT Shino Hydro serta instansi terkait lainnya, yang bertempat di kantor DPRD Provinsi pada pukul 14.00 WIB guna membahas klarifikasi temuan Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB).
Menurut Tarmizi, penggunaan tenaga kerja
lokal menjadi salah satu perhatian dengan manajemen perusahaan tersebut, sebab
didalamnya terjadi kesimpang siuran jumlah TKA serta menggunakan material dari
luar dalam hal ini China, harus juga menggunakan material lokal.
Sebelumnya sejumlah aktivis lingkungan hidup dan mahasiswa berunjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin siang (29/10/18) guna mendesak pemerintah daerah, dalam hal ini plt Gubernur Bengkulu segera menghentikan proyek PLTU batu bara Teluk Sepang karena dampak pencemaran yang ditimbulkan. Menurut mahasiswa, pembakaran batu bara menjadi sumber polutan beracun yang mencemari udara yang akan kita hirup setiap hari sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang pro-energi kotor.
Sebelumnya sejumlah aktivis lingkungan hidup dan mahasiswa berunjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin siang (29/10/18) guna mendesak pemerintah daerah, dalam hal ini plt Gubernur Bengkulu segera menghentikan proyek PLTU batu bara Teluk Sepang karena dampak pencemaran yang ditimbulkan. Menurut mahasiswa, pembakaran batu bara menjadi sumber polutan beracun yang mencemari udara yang akan kita hirup setiap hari sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang pro-energi kotor.
Terakhir, Tarmizi minta dalam rangka sinergitas keadaan
yang ada di Bengkulu, banyaknya papan merk yang menggunakan tulisan bahasa asing,
agar pihak perusahaan setempat menggantinya atau memberikan translate dengan
tulisan berbahasa Indonesia.
“Kita minta agar tulisan yang tidak tahu bahasanya, agar
di ganti dengan tulisan menggunakan bahasa Indonesia,” harap Tarmizi, Jumat
siang (2/11/18).
Disamping itu Politisi Demokrat ini juga berharap, DPRD
dan pemerintah Provinsi Bengkulku agar PT Shino Hydro sebaiknya memakai papan
atau plang merk dengan menggunakan bahasa Indonesia, agar masyarakat bisa
memahami.
“Pasalnya jika semuanya berbahasa asing, dapat dipastikan
banyak orang yang tidak mengetahuinya. Di kawasan itu, terlihat papan merk
semuanya menggunakan tulisan berbahasa asing,” pungkas Tarmizi.(tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar