Selasa, 20 November 2018

Diyakini Bakal Ada Tersangka Baru, Polda Dalami Dugaan Keterlibatan Kadinkes Benteng

BONGKAR : Suasana Penggeledahan dan pembongkaran berkas-berkas di Kantor Dinas Kesehatan Kab.Bengkulu Tengah oleh penyidik Polda Bengkulu (Kiri-tengah), Kadinkes Benteng H.Elyandes Kori SE M.Si dan Bupati Benteng Dr H Ferry Ramli SH MH (kanan)

BENTENG, SH – Setelah menetapan oknum bendahara pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Benteng berinisial FG sebagai tersangka, sebanyak 5 orang tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan. Tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Benteng di pusat perkantoran Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi, Jumat (9/11) kemarin. 

// Pasca OTT,  Kantor Dinkes Benteng Digeledah 2 Jam
Dari data yang terhimpun, tim penyidik tiba dengan menggunakan 2 unit mobil dan langsung melakukan pencarian dokumen-dokumen penting di 2 (dua) lokasi. Yakni, ruangan perencanaan serta ruangan arsip. Penyisiran alat bukti tambahan berlangsung cukup lama, Setidaknya, Tim Polda Bengkulu membutuhkan waktu penggeledahan sekitar dua jam untuk mencari barang bukti tambahan  kasus tersebut.yakni pada pukul 15.00-17.30 WIB.
“Penggeledahan kami lakukan sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan beberapa hari lalu,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH, melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Andi Arisandi SH MH saat memimpin penggeldahan. 

Dijelaskan Andi, puluhan berkas yang berhasil disita akan dilakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut. Berkas yang diambil tentu saja berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi) tersangka di Dinkes Kabupaten Benteng.

“Berkas yang diambil jelas berhubungan dengan tersangka.   Seperti dokumen perencanaan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran. Semua akan kami analisa,” demikian Andi. Andi mengatakan tim saber pungli Polda Bengkulu kini terus melakukan pengembangan terhadap FG selaku bendahara pengeluaraan di Dinas Kesehatan Pemerintah Bengkulu Tengah (Benteng). Hal itu untuk mengungkap keterlibatan pejabat atau pihak lain di Dinkes tersebut.

“Untuk kasus OTT ini satu orang ditetapkan tersangka, dan ini merupakan data awal kita, yang nantinya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari tahun pelaku lain.” terang Kasubdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Andi Arisandy MH SIk, kemarin (9/11/2018). Ia menjelaskan, terkait apakah ada keterlibatan atasan FG yang memerintahkan bendahara untuk melakukan pemotongan 10 persen dalam program di Dinas Kesehatan Kabupaten Benteng, dirinya belum dapat menjelaskan hal tersebut ke awak media. 

“Ini sudah masuk ke materi penyidikan. Dan materinya bisa ditanyakan langsung ke penyidik.” ucapnya. Selain itu, AKBP Andi Arisandy menegaskan bahwa kasus OTT ini tidak berhenti sampai disini saja. Dengan adanya data awal OTT ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap pemotongan 10 persen terkait program kegiatan di dinas kesehatan dengan total anggaran Rp 3,25 M. “Ya jelas kasus ini masih buih waktu yang panjang untuk mengungkap pelaku lain dan kita minta kepada warga Bengkulu dan awak media untuk bersabar,” jelasnya.

Untuk diketahui, OTT ini berdasarkan dari laporan masyarakat terus oleh penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan 8 orang yang diduga sebagai penerima dana yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Dari hasil Interogasi terhadap 8 orang penerima dana, didapatkan seorang yang sedang menguasai sejumlah uang yang menjadi tanggung jawab programnya dan terdapat perbedaan jumlah dengan yang seharusnya di terima oleh masing-masmg program. 

Dan dari hasil interogasi penyidik yang mengembangkan kasus itu, selanjutnya mengarah kepada Bendahara Pengeluaran FG ini dan didapatkan FG sedang menguasai dana sebesar total uang tunai yang disita sebesar Rp 117 juta lebih, dua laptop dan dokumen pendistribusian-pendistribusian dana. 

Dalam kasus ini dan berdasarkan keterangan tersangka FG, sebagian dana merupakan hasil pemotongan 10 % dari beberapa program kegiatan yang dikelola pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Kegiatan yang dipotong bukan hanya satu atau dua kegiatan saja, melainkan puluhan kegiatan yang merupakan dana dari APBN, APBD, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dana Gabungan Usaha (GU) serta dana-dana lainnya. 

Sementara itu, untuk keterlibatan pihak lain atau pejabat di lingkungan Pemkab Benteng sejauh ini masih dalam proses pengembangan dan pendalaman pihaknya, jika nanti ada tersangka baru pasti akan di umumkan ke publik. 

Dalam kasus ini, pihaknya akan menjerat pelaku atau tersangka FG dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk ancaman pidananya yakni minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

// Bakal Ada Tersangka Baru, Polda Dalami Keterlibatan Kadinkes Benteng

Berdasarkan hasil pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu terhadap Bendahara Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah dan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah terkait dugaan pemotongan dana gabungan usaha (GU) RSUD Bengkulu Tengah dan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk puskesmas sebesar 10 persen, Polda Bengkulu tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Salah satunya saat ini, penyidik masih mendalami materi terkait keterlibatan Kepala Dinkes Benteng yang saat ini dijabat oleh H. Elyandes Kori M.Si.
Kasubdit Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adi Arisandi, Jumat (9/11/2018) mengatakan penyitaan dokumen pendukung tersebut sebagai langkah pengembangan dari kasus yang sedang ditangani. “Penggeledahan merupakan pengembangan dari kasus dan apabila cukup alat bukti kita akan sampaikan, kita lihat dulu perkembangannya, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru,” kata Adi Arisandi. Andy menegaskan, saat ini belum ada penambahan tersangka terhadap kasus ini. Pihaknya masih fokus ke penyidikan OTT terhadap pemotongan dana pencairan program kegiatan Dinkes.
“Itu kan bagian dari penyidikan. Nanti akan sampai ke paparan materinya. Pasti kita akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini termasuk Kepala dinas,” terangnya kepada bengkuluekspress.com, Jumat (09/11/18). Ia pun menuturkan, bukan tidak mungkin akan ada penambahan tersangka lainnya.  

// Dana BOK Dinkes Benteng Juga Jadi Temuan BPK RI
Dari penelusuran media, Dana Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2017 ternyata juga menjadi temuan BPK RI.  Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun anggaran 2017 telah merealisasikan Belanja Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp8.924.518.000. Dari realisasi sebesar Rp8.924.518.000 tersebut, telah direalisasikan untuk belanja ATK, makanan dan minuman serta cetak dan penggandaan sebesar Rp 1.643.281.800.
Berdasarkan hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada Program BOK, diketahui bahwa terdapat indikasi adanya bukti pertanggungjawaban pengadaan ATK, belanja cetak dan penggandaan dan makan minum bukan yang sebenarnya berasal dari penyedia barang/jasa. Hasil klarifikasi dengan NMS selaku PPTK Kegiatan BOK diketahui bahwa seluruh nota belanja makanan dan minuman, ATK, serta cetak dan penggandaan tersebut merupakan nota kosong dari pihak ketiga yang ditulis sendiri oleh PPTK dengan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Adapun bukti realisasi belanja yang sebenarnya sudah tidak disimpan. Eyd selaku Kepala Dinas Kesehatan menyatakan bahwa dari jumlah belanja sebesar Rp1.643.281.800 sebesar Rp212.905.300 diantaranya merupakan belanja BOK yang dilaksanakan di Dinas Kesehatan, dan sisanya sebesar Rp 1.430.376.500 merupakan belanja BOK yang dilaksanakan oleh 20 Puskesmas dan bukti pertanggungjawabannya masih berada di masing-masing Puskesmas. Adapun pertanggungjawaban belanja BOK sebesar Rp 212.905.300 memang tidak yang sebenarnya berasal dari penyedia jasa dan jumlah pertanggungjawaban belanja dibuat sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan.

// FPR Minta Polda Tangkap Semua Pihak Terkait

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Bengkulu di gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) di Desa Ujung, Kecamatan Karang Tinggi pada 7 November 2018 yang lalu juga mendapat sorotan dari Rustam Efendi Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) yang mengapresiasi kinerja Polda Bengkulu.
“Kita mengapresiasi kinerja Polda Bengkulu terkait OTT di Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah beberapa waktu yang lalu, ini akan memberikan efek jera terhadap oknum yang masih berani melakukan korupsi” ujar Rustam Sabtu (10/11/2018) lalu.
Menurut Rustam dalam tindak pidana korupsi, biasanya dilakukan secara korporasi untuk itu kami meminta Polda Bengkulu untuk menyeret semua pihak yang terlibat ke proses hukum. “Dalam tindak pidana korupsi itu umumnya dilakukan oleh korporasi untuk itu kami meminta Polda Bengkulu untuk menyeret semua pihak yang terlibat, jangan ada pemutusan mata rantai perkara, bawa semua yang terlibat ke proses hukum” ujarnya
Untuk diketahui Polda Bengkulu melakukan OTT di gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah di desa Ujung, Kecamatan Karang Tinggi pada 07 November 2018, bendahara diketahui mencairkan dana yang dikelola oleh Dinas Kesehatan sebesar Rp. 3.250.000.000 selanjutnya dana tersebut didistribusikan kepada seluruh penanggung jawab program kegiatan, Petugas mengamankan 8 orang yang diduga sebagai penerima dana yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah, yaitu SY, LS, LN, SR, MA,ML,YW dan SB, subdit Tipikor berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp.117.085.992.(***)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar