BENTENG, SH – Setelah menetapan oknum bendahara pada Dinas Kesehatan
(Dinkes) Kabupaten Benteng berinisial FG sebagai tersangka, sebanyak 5 orang
tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrimsus Polda
Bengkulu masih melakukan pengembangan. Tim penyidik langsung melakukan
penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Benteng di pusat
perkantoran Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi, Jumat (9/11) kemarin.
// Pasca OTT, Kantor Dinkes Benteng
Digeledah 2 Jam
Dari data
yang terhimpun, tim penyidik tiba dengan menggunakan 2 unit mobil dan langsung
melakukan pencarian dokumen-dokumen penting di 2 (dua) lokasi. Yakni, ruangan
perencanaan serta ruangan arsip. Penyisiran alat bukti tambahan berlangsung
cukup lama, Setidaknya, Tim Polda Bengkulu membutuhkan
waktu penggeledahan sekitar dua jam untuk mencari barang bukti tambahan
kasus tersebut.yakni pada pukul 15.00-17.30 WIB.
“Penggeledahan kami lakukan sebagai tindak lanjut dari
operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan beberapa hari lalu,” kata
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH, melalui
Kasubdit Tipidkor AKBP Andi Arisandi SH MH saat memimpin penggeldahan.
Dijelaskan Andi, puluhan berkas yang berhasil disita
akan dilakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut. Berkas yang diambil tentu
saja berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi) tersangka di
Dinkes Kabupaten Benteng.
“Berkas yang diambil jelas berhubungan dengan
tersangka. Seperti dokumen perencanaan dan pertanggung jawaban penggunaan
anggaran. Semua akan kami analisa,” demikian Andi. Andi mengatakan tim saber
pungli Polda Bengkulu kini terus melakukan pengembangan terhadap FG selaku
bendahara pengeluaraan di Dinas Kesehatan Pemerintah Bengkulu Tengah (Benteng).
Hal itu untuk mengungkap keterlibatan pejabat atau pihak lain di Dinkes
tersebut.
“Untuk kasus OTT ini satu orang ditetapkan tersangka,
dan ini merupakan data awal kita, yang nantinya akan dilakukan pengembangan
lebih lanjut untuk mencari tahun pelaku lain.” terang Kasubdit Tipikor
Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Andi Arisandy MH SIk, kemarin (9/11/2018). Ia
menjelaskan, terkait apakah ada keterlibatan atasan FG yang memerintahkan
bendahara untuk melakukan pemotongan 10 persen dalam program di Dinas Kesehatan
Kabupaten Benteng, dirinya belum dapat menjelaskan hal tersebut ke awak media.
“Ini sudah masuk ke materi penyidikan. Dan materinya
bisa ditanyakan langsung ke penyidik.” ucapnya. Selain itu, AKBP Andi Arisandy
menegaskan bahwa kasus OTT ini tidak berhenti sampai disini saja. Dengan adanya
data awal OTT ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap pemotongan 10
persen terkait program kegiatan di dinas kesehatan dengan total anggaran Rp
3,25 M. “Ya jelas kasus ini masih buih waktu yang panjang untuk mengungkap pelaku
lain dan kita minta kepada warga Bengkulu dan awak media untuk bersabar,”
jelasnya.
Untuk diketahui, OTT ini berdasarkan dari laporan
masyarakat terus oleh penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan
mengamankan 8 orang yang diduga sebagai penerima dana yang dikelola Dinas
Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dari hasil Interogasi terhadap 8 orang penerima dana,
didapatkan seorang yang sedang menguasai sejumlah uang yang menjadi tanggung
jawab programnya dan terdapat perbedaan jumlah dengan yang seharusnya di terima
oleh masing-masmg program.
Dan dari hasil interogasi penyidik yang mengembangkan
kasus itu, selanjutnya mengarah kepada Bendahara Pengeluaran FG ini dan
didapatkan FG sedang menguasai dana sebesar total uang tunai yang disita sebesar
Rp 117 juta lebih, dua laptop dan dokumen pendistribusian-pendistribusian dana.
Dalam kasus ini dan berdasarkan keterangan tersangka
FG, sebagian dana merupakan hasil pemotongan 10 % dari beberapa program
kegiatan yang dikelola pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kegiatan yang dipotong bukan hanya satu atau dua
kegiatan saja, melainkan puluhan kegiatan yang merupakan dana dari APBN, APBD,
dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dana Gabungan Usaha (GU) serta
dana-dana lainnya.
Sementara itu, untuk keterlibatan pihak lain atau
pejabat di lingkungan Pemkab Benteng sejauh ini masih dalam proses pengembangan
dan pendalaman pihaknya, jika nanti ada tersangka baru pasti akan di umumkan ke
publik.
Dalam kasus ini, pihaknya akan menjerat pelaku atau
tersangka FG dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk ancaman pidananya yakni
minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200
juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
// Bakal Ada Tersangka Baru, Polda Dalami Keterlibatan Kadinkes Benteng
Berdasarkan hasil pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim
Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Polda
Bengkulu terhadap Bendahara Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah dan melakukan
penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah terkait
dugaan pemotongan dana gabungan usaha (GU) RSUD Bengkulu Tengah dan dana
bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk puskesmas sebesar 10 persen, Polda
Bengkulu tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus
tersebut. Salah satunya saat ini, penyidik masih
mendalami materi terkait keterlibatan Kepala Dinkes Benteng yang saat ini
dijabat oleh H. Elyandes Kori M.Si.
Kasubdit Polda Bengkulu, Ajun
Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Adi Arisandi, Jumat (9/11/2018) mengatakan penyitaan dokumen pendukung tersebut
sebagai langkah pengembangan dari kasus yang sedang ditangani. “Penggeledahan
merupakan pengembangan dari kasus dan apabila cukup alat bukti kita akan
sampaikan, kita lihat dulu perkembangannya, tidak menutup kemungkinan bakal ada
tersangka baru,” kata Adi Arisandi. Andy menegaskan, saat ini belum ada
penambahan tersangka terhadap kasus ini. Pihaknya masih fokus ke penyidikan OTT
terhadap pemotongan dana pencairan program kegiatan Dinkes.
“Itu kan bagian dari penyidikan. Nanti
akan sampai ke paparan materinya. Pasti kita akan melakukan pengembangan
terhadap kasus ini termasuk Kepala dinas,” terangnya kepada
bengkuluekspress.com, Jumat (09/11/18). Ia pun menuturkan, bukan tidak mungkin
akan ada penambahan tersangka lainnya.
// Dana BOK Dinkes Benteng Juga Jadi Temuan BPK RI
Dari penelusuran media, Dana Operasional Kesehatan (BOK)
di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2017 ternyata juga menjadi
temuan BPK RI. Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun
anggaran 2017 telah merealisasikan Belanja Kegiatan Bantuan Operasional
Kesehatan (BOK) sebesar Rp8.924.518.000. Dari realisasi sebesar Rp8.924.518.000
tersebut, telah direalisasikan untuk belanja ATK, makanan dan minuman serta
cetak dan penggandaan sebesar Rp 1.643.281.800.
Berdasarkan hasil pengujian atas dokumen
pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada Program BOK, diketahui bahwa
terdapat indikasi adanya bukti pertanggungjawaban pengadaan ATK, belanja cetak
dan penggandaan dan makan minum bukan yang sebenarnya berasal dari penyedia
barang/jasa. Hasil klarifikasi dengan NMS selaku PPTK Kegiatan BOK diketahui
bahwa seluruh nota belanja makanan dan minuman, ATK, serta cetak dan
penggandaan tersebut merupakan nota kosong dari pihak ketiga yang ditulis
sendiri oleh PPTK dengan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Adapun bukti realisasi belanja yang sebenarnya sudah
tidak disimpan. Eyd selaku Kepala Dinas Kesehatan menyatakan bahwa dari jumlah
belanja sebesar Rp1.643.281.800 sebesar Rp212.905.300 diantaranya merupakan
belanja BOK yang dilaksanakan di Dinas Kesehatan, dan sisanya sebesar Rp
1.430.376.500 merupakan belanja BOK yang dilaksanakan oleh 20 Puskesmas dan
bukti pertanggungjawabannya masih berada di masing-masing Puskesmas. Adapun
pertanggungjawaban belanja BOK sebesar Rp 212.905.300 memang tidak yang
sebenarnya berasal dari penyedia jasa dan jumlah pertanggungjawaban belanja
dibuat sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan.
// FPR Minta Polda Tangkap Semua Pihak Terkait
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda
Bengkulu di gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng)
di Desa Ujung, Kecamatan Karang Tinggi pada 7 November 2018 yang lalu juga
mendapat sorotan dari Rustam Efendi Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) yang
mengapresiasi kinerja Polda Bengkulu.
“Kita mengapresiasi kinerja Polda Bengkulu terkait OTT di
Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah beberapa waktu yang lalu, ini akan memberikan
efek jera terhadap oknum yang masih berani melakukan korupsi” ujar Rustam Sabtu
(10/11/2018) lalu.
Menurut Rustam dalam tindak pidana korupsi, biasanya
dilakukan secara korporasi untuk itu kami meminta Polda Bengkulu untuk menyeret
semua pihak yang terlibat ke proses hukum. “Dalam tindak pidana korupsi itu
umumnya dilakukan oleh korporasi untuk itu kami meminta Polda Bengkulu untuk
menyeret semua pihak yang terlibat, jangan ada pemutusan mata rantai perkara,
bawa semua yang terlibat ke proses hukum” ujarnya
Untuk
diketahui Polda Bengkulu melakukan OTT di gudang Farmasi Dinas Kesehatan
Kabupaten Bengkulu Tengah di desa Ujung, Kecamatan Karang Tinggi pada 07
November 2018, bendahara diketahui mencairkan dana yang dikelola oleh Dinas
Kesehatan sebesar Rp. 3.250.000.000 selanjutnya dana tersebut didistribusikan
kepada seluruh penanggung jawab program kegiatan, Petugas mengamankan 8 orang
yang diduga sebagai penerima dana yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten
Bengkulu Tengah, yaitu SY, LS, LN, SR, MA,ML,YW dan SB, subdit Tipikor berhasil
mengamankan barang bukti sebesar Rp.117.085.992.(***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar