Minggu, 21 Oktober 2018

Sejahteraan Petani Kopi Bengkulu, buka jalur baru



BENGKULU, SH - Badan Pengurus Daerah (BPD) Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Bengkulu dan Serikat Tani Bengkulu (STAB), Sabtu pagi (6/10/18) menggelar rapat kerja bersama petani kopi dari empat kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu.

Rapat kerja ini juga mengusung tema "Merintis kesejahteraan petani kopi Bengkulu melalui program perhutanan sosial".
Salah satu rapat kerja ini diisi dengan seminar perhutanan sosial yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Agus Priyambudi,  Kepala LPM Universitas Bengkulu, Heri Suhartoyo, yang dimoderatori oleh Hexa Prima Putra dari Pokja Pps Bengkulu, perwakilan Pojok Desa dan Ketua Serikat Tani Caping Biru, Jakarta, Seminar dimoderasi oleh Hexa Prima Putra Sekretaris POKJA PPS Bengkulu, serta tamu undangan dari Kepala Desa (Kades) dan Perwakilan Kelompok Tani dari 52 desa, 4 Kabupaten di Provinsi Bengkulu meliputi Kabupaten Kaur, Bengkulu Selatan, Seluma dan Bengkulu Tengah.
Ketua dewan pembina Serikat Tani Provinsi Bengkulu Muspani mengatakan, nantinya petani kopi ini akan kita buat asosiasinya .
"Kita ingin nanti para petani kopi nanti kedepan setelah berkelompok kita buat asosiasinya, saya berpikirnya begitu, karna kalau kopi ini bagus pasti ada harga," kata Muspani.
Sementara, ketua Aeki Bengkulu, Bebby Hussy berharap kegiatan ini dapat menjalin hubungan petani kopi yang ada di Provinsi Bengkulu dengan pemerintah.

"Kita berharap kepada pemangku jabatan di Provinsi Bengkulu dapat merangkul  petani kopi yang ada di Provinsi Bengkulu dan dapat menjalin hubungan yang baik kepada para  petani kopi yang ada di daerah Bengkulu,". ujar Bebby.

Bebby menambahkan, petani kopi yang hadir adalah petani yang dari wilayah desa-desa yang berada di hutan lindung atau hak PT,  jadi desa ini banyak sekali petani kopi yang berusaha masuk dalam hutan lindung
"Di pemerintahan  jokowi, dimungkinkan petani kopi untuk dikasih izin usaha, izin ini nantinya akan didata per desa. Karena peraturan ini sudah 3 tahun dan tidak jalan, karna pemerintah terbatas dalam sosialisasi jadi serikat tani melihat ini menguntungkan nasib petani kedepan, sehingga serikat tani berinisiatif mengumpulkan mereka dan memberi ruang pada dinas kehutanan agar mereka mengetahui dan bisa mengurus izin tersebut dan menjadi petani yang legal nantinya," tutup Bebby.
Untuk diketahui, daerah yang hadir dalam  rapat kerja ini yakni, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan dan Kabupatem Kaur.
Sebagaimana diketahui bahwa Produksi kopi terbesar di Bengkulu justru berada di kawasan
hutan lindung dan hutan produksi dengan yang membutuhkan perizinan khusus.
“Kawasan hutan di Provinsi Bengkulu yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial seluas
107.254 hektar. Namun hingga tahun 2018, capaian baru mencapai 50.080 hektar. Dalam kaitan tersebut BPD AEKI Bengkulu dan Serikat Tani Bengkulu membuka kerjasama dengan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Bengkulu untuk mempercepat target Perhutanan Sosial di Bengkulu, khususnya bagi para petani kopi yang berkebun di dalam dan disekitar kawasan hutan,”harapnya.
Selain itu, BPD AEKI Bengkulu dan Serikat Tani Bengkulu dengan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah akan berupaya meningkatkan produktifitas dan kualitas kopi Bengkulu.
“Paling tidak dalam satu hektar petani kopi dapat memproduksi 1,5 -2 ton kopi per hektar. Dengan memberikan pelatihan dan penyuluhan pola tanam kopi yang baik, budi daya, penguasaan teknologi, dan pasca panen, dengan adanya dorongan ini demi meningkatkan mensejahterakan petani kopi Bengkulu juga berefek pada meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pemerintah daerah Bengkulu.(frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar