Minggu, 14 Oktober 2018

Plt Gubernur Dituding Terbitkan IUP PT Inmas


BENGKULU, SH - Setelah sempat dikabarkan telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru PT. Inmas Abadi disekitar lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Seblat. Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan, dirinya tidak pernah menerbitkan IUP baru perusahaan pertambangan itu.     
"Saya tidak pernah mengeluarkan IUP baru, justru pada tahun 2017 itu saya melakukan penciutan terhadap izin tambang yang tumpang tindih," kata, Sabtu pagi (6/10/18).

Rohidin berpesan masyarakat tidak perlu membesar-besarkan soal IUP, sebab penetapan IUP PT. Inmas Abadi sudah lebih dulu terbit, dibandingkan penetapan status TWA oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"IUP PT. Inmas ini sudah lebih dulu ditetapkan oleh Kementeria LHK, dibangingkan dengan penetapan status TWA Seblat," jelas Rohidin.

Rohidin menambahkan, jika saat ini pemerintah bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sedang berusaha untuk mengurus jalur Koridor Gajah Sumatera agar menjadi destinasi wisata dunia.

"Sekarang kita tinggal tunggu peresmiannya saja, menteri LHK berjanji akan meresmikan koridor Gajah Sumatera paling lambat akhir tahun ini,"tutupnya.

// KPBS Minta Plt Gubernur Cabut IUP PT. Inmas Abadi


Sementara, koalisi Penyelamat Bentang Seblat (KPBS), menuding perusahaan tambang batubara PT Inmas Abadi yang beroperasi di Bentang Alam Sebelat, menjadi ancaman keberadaan populasi Gajah Sumatera. Mereka meminta agar Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk meninjau kebali penerbitan IUP untuk perusahaan tersebut yang telah diteken pada Oktober 2017 lalu.
“Dengan pendekatan regulasi, apapun alasanya pemberian IUP bagi PT Inmas Abadi adalah suatu kesalahan, karena tidak mempunyai basis argumentasi yang kuat,” kata Ketua Kanopi Bengkulu, Ali Akbar dalam jumpa pers, Jum’at siang (5/10/18).
Konferensi pers yang dilakukan Koalisi Penyelamat Bentang Seblat (KPBS) bersama sejumlah awak media terkait penyelamatan Gajah Sumatera di Provinsi Bengkulu.

Diketahui PT Inmas Abadi mendapat izin untuk mengekplorasi kawasan yang berada di perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko tersebut.
“Sangat tidak sebanding antara pendapatan yang dihasilkan oleh aktivitas pertambangan batubara yang hanya menguntungkan segelintir orang dengan beban ekologis yang akan diterima rakyat, termasuk hilangnya ruang hidup kawanan gajah,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Walhi Bengkulu, Beny Ardiansyah mengatakan, populasi Gajah Sumatera yang ada di Bentang Alam Sebelat tersebut, tidak lebih dari 30 ekor yang tersisah. “Ini salah satunya disebabkan mulai mengecilnya secara perlahan kawasan taman wisata alam (TWA) Seblat. Gajah yang ada disana sekarang sudah mulai makan daun sawit yang ditanam disana. Ini pertanda bahwa saat ini kondisinya sudah tidak bagus lagi,” terang Beny.
Beny menambahkan, rencana pihak perusahaan yang menghendaki pelepasan kawasan hutan TWA Seblat sangat bertentangan dengan prinsip jaminan kepastian hukum terhadap status kawasan hutan.
Disisi lain, untuk mendapatkan wilayah TWA Seblat dimana di dalamnya terdapat Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat, PT Inmas Abadi telah bersurat ke Menteri LHK meminta pelepasan kawasan tersebut untuk kawasan pertambangan.
Hal senada diungkapkan Direktur PT Alesha Wisata, Krishna Gamawan. Ia mengatakan TWA Seblat termasuk wisata istimewa untuk Provinsi Bengkulu.
“Di kawasan itu ada bunga Rafflesia, Harimau Sumatera, Gajah Seblat, burung Ganggong dan disana juga aktifitas air. Bisa dibilang disana mall-nya wisatawan ke Bengkulu. Seharusnya TWA Sebelat bukan dijadikan untuk eksplorasi tambang batubara tapi mendung program Wonderfull Bengkulu 2020 untuk penunjang wisata,” ujar Krisna.
Terkait hal ini KPBS pun mengajukan 4 tuntutan terkait keberadaan aktivitas pertambangan di TWA Sebelat, yakni;
1. Meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya untuk mempertahankan kawasan hutan Bentang Seblat menjadi rumah bagi satwa kharismatik Gajah Sumatera di wilayah Bengkulu dan menolak seluruh permintaan PT Inmas Abadi untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan.
2. Meminta Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Inmas Abadi dan melakukan moratorium pemberian IUP pertambangan di Provinsi Bengkulu.
3. Meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu untuk membuka dokumen IUP operasi produksi PT Inmas Abadi.
4. Meminta Kementerian ESDM untuk mencabut status CnC PT Inmas Abadi. (frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar