BENGKULU, SH - Setelah sempat dikabarkan telah
menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru PT. Inmas Abadi disekitar lokasi
Taman Wisata Alam (TWA) Seblat. Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan, dirinya tidak pernah menerbitkan IUP baru
perusahaan pertambangan itu.
"Saya tidak pernah mengeluarkan IUP
baru, justru pada tahun 2017 itu saya melakukan penciutan terhadap izin tambang
yang tumpang tindih," kata, Sabtu pagi (6/10/18).
Rohidin berpesan masyarakat tidak perlu
membesar-besarkan soal IUP, sebab penetapan IUP PT. Inmas Abadi sudah lebih
dulu terbit, dibandingkan penetapan status TWA oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (LHK).
"IUP PT. Inmas ini sudah lebih dulu
ditetapkan oleh Kementeria LHK, dibangingkan dengan penetapan status TWA
Seblat," jelas Rohidin.
Rohidin menambahkan, jika saat ini
pemerintah bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sedang berusaha
untuk mengurus jalur Koridor Gajah Sumatera agar menjadi destinasi wisata
dunia.
"Sekarang kita tinggal tunggu
peresmiannya saja, menteri LHK berjanji akan meresmikan koridor Gajah Sumatera
paling lambat akhir tahun ini,"tutupnya.
// KPBS Minta Plt Gubernur Cabut IUP PT. Inmas Abadi

Sementara, koalisi
Penyelamat Bentang Seblat (KPBS), menuding perusahaan tambang batubara PT Inmas
Abadi yang beroperasi di Bentang Alam Sebelat, menjadi ancaman keberadaan
populasi Gajah Sumatera. Mereka meminta agar Plt Gubernur Bengkulu Rohidin
Mersyah untuk meninjau kebali penerbitan IUP untuk perusahaan tersebut yang
telah diteken pada Oktober 2017 lalu.
“Dengan
pendekatan regulasi, apapun alasanya pemberian IUP bagi PT Inmas Abadi adalah
suatu kesalahan, karena tidak mempunyai basis argumentasi yang kuat,” kata
Ketua Kanopi Bengkulu, Ali Akbar dalam jumpa pers, Jum’at siang (5/10/18).
Konferensi
pers yang dilakukan Koalisi Penyelamat Bentang Seblat (KPBS) bersama sejumlah
awak media terkait penyelamatan Gajah Sumatera di Provinsi Bengkulu.
Diketahui PT
Inmas Abadi mendapat izin untuk mengekplorasi kawasan yang berada di perbatasan
Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko tersebut.
“Sangat tidak
sebanding antara pendapatan yang dihasilkan oleh aktivitas pertambangan
batubara yang hanya menguntungkan segelintir orang dengan beban ekologis yang
akan diterima rakyat, termasuk hilangnya ruang hidup kawanan gajah,” jelasnya.
Sementara itu
Direktur Walhi Bengkulu, Beny Ardiansyah mengatakan, populasi Gajah Sumatera
yang ada di Bentang Alam Sebelat tersebut, tidak lebih dari 30 ekor yang
tersisah. “Ini salah satunya disebabkan mulai mengecilnya secara perlahan
kawasan taman wisata alam (TWA) Seblat. Gajah yang ada disana sekarang sudah
mulai makan daun sawit yang ditanam disana. Ini pertanda bahwa saat ini
kondisinya sudah tidak bagus lagi,” terang Beny.
Beny
menambahkan, rencana pihak perusahaan yang menghendaki pelepasan kawasan hutan
TWA Seblat sangat bertentangan dengan prinsip jaminan kepastian hukum terhadap
status kawasan hutan.
Disisi lain,
untuk mendapatkan wilayah TWA Seblat dimana di dalamnya terdapat Pusat Latihan
Gajah (PLG) Seblat, PT Inmas Abadi telah bersurat ke Menteri LHK meminta
pelepasan kawasan tersebut untuk kawasan pertambangan.
Hal senada
diungkapkan Direktur PT Alesha Wisata, Krishna Gamawan. Ia mengatakan TWA
Seblat termasuk wisata istimewa untuk Provinsi Bengkulu.
“Di kawasan itu
ada bunga Rafflesia, Harimau Sumatera, Gajah Seblat, burung Ganggong dan disana
juga aktifitas air. Bisa dibilang disana mall-nya wisatawan ke Bengkulu.
Seharusnya TWA Sebelat bukan dijadikan untuk eksplorasi tambang batubara tapi
mendung program Wonderfull Bengkulu 2020 untuk penunjang wisata,” ujar Krisna.
Terkait hal ini
KPBS pun mengajukan 4 tuntutan terkait keberadaan aktivitas pertambangan di TWA
Sebelat, yakni;
1. Meminta
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya untuk mempertahankan
kawasan hutan Bentang Seblat menjadi rumah bagi satwa kharismatik Gajah
Sumatera di wilayah Bengkulu dan menolak seluruh permintaan PT Inmas Abadi
untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan.
2. Meminta Plt
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)
PT Inmas Abadi dan melakukan moratorium pemberian IUP pertambangan di Provinsi
Bengkulu.
3. Meminta
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu untuk membuka dokumen
IUP operasi produksi PT Inmas Abadi.
4. Meminta
Kementerian ESDM untuk mencabut status CnC PT Inmas Abadi. (frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar