![]() |
| ilustrasi SPBU di Kota Bengkulu
|
BENGKULU, SH - PT Pertamina area Bengkulu menyatakan akan menindak
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melayani pengisian bahan bakar
menggunakan jerigen karena hal tersebut melanggar aturan.
"Sesuai
dengan Perpres nomor 191 tahun 2014 disebutkan bagi pihak yang ingin membeli
bahan bakar menggunakan jerigen harus disertai surat rekomendasi dari pihak
terkait," kata Sales Represntatif Area Bengkulu Indra, Jumat pagi
(21/09/18).
Hal
tersebut disampaikan terkait kebakaran di SPBU di daerah Kota yang diduga dipicu
karena masih melakukan pengisian bahan bakar melalui jerigen yang dimodifikasi
tersambung ke tangki kendaraan oleh pemilik mobil.
Hingga
saat ini, pihak Pertamina mengaku belum dapat mengambil kesimpulan terkait
terbakarnya SPBU Sawahan Kota Padang itu karena masih mengumpulkan data dari
pihak berwajib.
"Kami
masih menunggu olah tempat kejadian perkara yang dilakukan kepolisian.
Seandainya ada pelanggaran kita akan memberikan pembinaan atau sanksi dan
sanksi terberat adalah memutuskan kerja sama," ujar Indra.
Pertamina
sendiri mengakui peristiwa seperti ini baru pertama kali terjadi pada tahun
ini. Saat kejadian itu ada sebuah mobil yang dimodifikasi dengan menambahkan
belasan jerigen di dalam kendaraan tersebut. "Apabila kita terima
hasil pemeriksaan segera akan kita lakukan penindakan," katanya.
Seorang warga kota Noida (60) mengatakan, dirinya melihat api tiba-tiba membesar di salah satu tempat pengisian bahan bakar kemudian menjalar di sekitar SPBU. Petugas berupaya memadamkan api namun tidak berhasil. "Api membesar begitu cepat dan menjalar. Saya tidak mendengar ledakan tapi yang jelas api langsung membesar," tutupnya.(frj)
Seorang warga kota Noida (60) mengatakan, dirinya melihat api tiba-tiba membesar di salah satu tempat pengisian bahan bakar kemudian menjalar di sekitar SPBU. Petugas berupaya memadamkan api namun tidak berhasil. "Api membesar begitu cepat dan menjalar. Saya tidak mendengar ledakan tapi yang jelas api langsung membesar," tutupnya.(frj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar