Minggu, 30 September 2018

Pertamina Akan Tindak SPBU Layani Jerigen

ilustrasi SPBU di Kota Bengkulu


BENGKULU, SH - PT Pertamina area Bengkulu menyatakan akan menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melayani pengisian bahan bakar menggunakan jerigen karena hal tersebut melanggar aturan.

"Sesuai dengan Perpres nomor 191 tahun 2014 disebutkan bagi pihak yang ingin membeli bahan bakar menggunakan jerigen harus disertai surat rekomendasi dari pihak terkait," kata Sales Represntatif Area Bengkulu Indra, Jumat pagi (21/09/18).

Hal tersebut disampaikan terkait kebakaran di SPBU di daerah Kota yang diduga dipicu karena masih melakukan pengisian bahan bakar melalui jerigen yang dimodifikasi tersambung ke tangki kendaraan oleh pemilik mobil.

Hingga saat ini, pihak Pertamina mengaku belum dapat mengambil kesimpulan terkait terbakarnya SPBU Sawahan Kota Padang itu karena masih mengumpulkan data dari pihak berwajib.

"Kami masih menunggu olah tempat kejadian perkara yang dilakukan kepolisian. Seandainya ada pelanggaran kita akan memberikan pembinaan atau sanksi dan sanksi terberat adalah memutuskan kerja sama," ujar Indra.

Pertamina sendiri mengakui peristiwa seperti ini baru pertama kali terjadi pada tahun ini. Saat kejadian itu ada sebuah mobil yang dimodifikasi dengan menambahkan belasan jerigen di dalam kendaraan  tersebut. "Apabila kita terima hasil pemeriksaan segera akan kita lakukan penindakan," katanya.
   
Seorang warga kota Noida (60) mengatakan, dirinya melihat api tiba-tiba membesar di salah satu tempat pengisian bahan bakar kemudian menjalar di sekitar SPBU. Petugas berupaya memadamkan api namun tidak berhasil. "Api membesar begitu cepat dan menjalar. Saya tidak mendengar ledakan tapi yang jelas api langsung membesar," tutupnya.(frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar