Opini
![]() |
BENGKULU,
SH -
Pakar Ekonomi Universitas Bengkulu Prof. Kamaluddin mengatakan, hadirnya
Perpres 20/2018 oleh pemerintah diharap dapat sejalan dengan semangat reformasi
birokrasi yang merupakan salah satu program prioritas presiden Jokowidodo yang
diturunkan dari visi Nawacitanya. Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi
informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis saat ini menuntut birokrasi pemerintahan,
baik dipusat maupun di daerah tak terkecuali di Provinsi Bengkulu dapat
menyesuaikan dengan dinamika persaingan global.
Kamaluddin berharap, pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan
Momentum Pertemuan Ekonomi dan Keuangan Terbesar di Dunia, yakni penyelenggaraan Annual Meetings International
Monetary Fund–World Bank Group (AM IMF-WBG) 2018 pada tanggal 8-14 Oktober 2018 mendatang di Nusa Dua, Bali untuk
dapat segera Mendorong percepatan
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, khususnya di daerah-daerah terpencil dan
perbatasan kepualauan.
Rakor di Bali ini antinya bertujuan untuk membahas perkembangan persiapan menuju 125 hari penyelenggaran AM IMF-WBG2018 pada 8-14 Oktober 2018
di Nusa Dua Bali,dan membahas progress
persiapan dari 4 Bidang di Panitia Nasional yakni, Bidang Penyelenggaraan
Acara, bidang Komunikasi dan Media, bidang Parallel Events serta bidang Pengamanan.
Rakor juga membahas berbagai kemajuan persiapan penyelenggaraan
acara, koordinasi dan sinergi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah, dan BUMN. Hasil keputusan pada Rakor PanNas ini
akan dilaporkan pada Rapat Kabinet Terbatas mengenai perkembangan persiapan
atas penyelenggaraan AM IMF-WBG2018.
Indonesia sebagai tuan
rumah pertemuan terbesar di bidang ekonomi dan keuangan tersebut. Isu utama
yang akan diangkat dan telah disosialisasikan melalui rangkaian kegiatan Voyage to Indonesia (VTI) dalam rangka
menunjukkan Indonesia sebagai reformed,
resilient, progressive and pro-job economy, serta untuk membahas beberapa topik strategis seperti: i) digital economy; ii)
urbanisation; iii) human capital; daniv) dialogue on disaster risk finance
and insurance. Selain itu, juga diusulkan untuk mengangkat
isu-isu lain yang terkait dengan: Climate
Change, Financial Deepening, Sharia Economy/Finance, Bio Fuel, Marine Debris
dan beberapa isu lainnya.
Salah satu agenda yang
akan diselenggarakan dalam AM IMF-WBG
2018
adalah ASEAN Leaders Gathering (ALG) yang mengundang para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN, Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Presiden World Bank, dan Managing Director IMF. Kehadiran para pemimpin ASEAN ini menunjukkan dukungan yang solid dari ASEAN kepada Indonesia sebagai tuan
rumah AM 2018.
Pembahasan di dalam ALG akan mengangkat pula isu-isu prioritas ASEAN, antara lain menjaga stabilitas ekonomi
regional dan global, investasi pada SDM, dan perkembangan ekonomi digital. Berbagai isu tersebut sangat
relevan dengan agenda dan kepentingan nasional Indonesia,
dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui reformasi struktural
yang menyeluruh guna mengatasi tantangan global, regional dan domestik.
Kamaluddin menambahkan, Perpres 20/2018 tak lain berupaya untuk
menyederhanakan aspek prosedur, birokrasi, dan mekanisme perizinan tanpa
menghilangkan syarat kualitatif TKA. TKA yang boleh bekerja di Indonesia di
antaranya harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan
diduduki oleh TKA tersebut, memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki
pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5
(lima) tahun. Sehingga tidak mungkin pemerintah membiarkan ada TKA yang bekerja
sebagai pekerja kasar atau tenaga non
skill.
"Perpres 20/2018 mengatur
penyederhanaan prosedur perizinan TKA dan mempercepat layanan izin TKA. Ini
sangat penting, sebab layanan TKA tidak menghambat investasi. Karena kalau
berbelit-belit pasti menghambat investasi,” tegas Kamaluddin.
Untuk diketahui bersama,
Perpres No 20/2018 menyebutkan, pemberi kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja
Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping (kecuali TKA menduduki jabatan
Direksi dan Komisaris), memfasilitasi pendidikan dan pelatihan sesuai dengan
kualifikasi jabatan serta memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa
Indonesia.
Data PPTKA Kemnaker menyebutkan, saat ini jumlah Izin Menggunakan
Tenaga Kerja Asing (IMTA) pada tahun 2015 sebanyak 111.536 orang, 2016 sebanyak
118.088 orang dan tahun 2017 sebanyak 126.006. Sedangkan Jumlah IMTA yang tahun 2015 sebanyak 77.149 orang tahun
2016 sebanyak 80.375 dan pada tahun 2017 sebanyak 85.974 orang
Sementara itu, berdasarkan laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM), realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN) sepanjang tahun 2017 mencapai Rp 692,8 triliun. Data 13,1
persen telah melampaui target dari sebesar Rp 678,8 triliun.
Sebelumnya, di berbagai media, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri
menyebutkan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari Perpres 20/2018 tentang
penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hanif meyakinkan Perpres 20/2018 memiliki tujuan
yang baik untuk mendukung realisasi investasi nasional dan pada akhirnya akan
berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja.
Saat ini, sekitar
250 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok bekerja di Provinsi Bengkulu,
tersebar di sejumlah kabupaten di daerah ini. Mereka mayoritas bekerja di
perusahaan pertambangan batu bara dan proyek pembangunan pusat pembangkit
listrik uap (PLTU) yang beroperasi di Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Kaur,
dan proyek pembangunan PLTU di Kabupaten Lebong.
Keberadaan TKA di
empat kabupaten tersebut, diawasi ketat oleh Disnakertran Bengkulu dan Imigrasi
setempat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi TKA ilegal masuk dan bekerja
di Bengkulu.
Banyak TKA asal
Tiongkok masuk ke Bengkulu, secara ilegal terjaring petugas Imigrasi setempat
dan setelah mereka diperiksa langsung dikembalikan ke negara asalnya melalui
kedutaan Tiongkok di Jakarta.
Dilain sisi,
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Bengkulu sangat berharap
kesejahteraan buruh yang bisa menjadi perhatian pemilik perusahaan dan
Pemerintah terkait skala upah setiap pekerja.
Pada tahun 2018 UMP
naik dari sekitar 7,81 persen atau dari sebesar 1.734.000 menjadi Rp 1.888.000
dari 2017 lalu. Skala upah UMP itu diberikan kepada pekerja yang bekerja 0-1
tahun dan pekerja diatas itu harus ada perbedaan.
Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015
tentang pengupahan membuat para buruh semakin menderita, oleh karena itu buruh
tidak boleh hanya menuntut hak, melainkan harus menunaikan kewajiban yang
diembankan.
Hingga saat ini,
buruh belum mengalami perubahan yang berarti. Hal tersebut diperparah dengan
masuknya tenaga kerja kasar (unskilled
labour) dari China yang kini marak diperbicangkan.
Banyaknya TKA ini
semakin menggerus kesejahteraan para buruh di Bengkulu. Hal ini menyebabkan
mutu kehidupan buruh belum ada yang berubah. Keterbatasan skill dan rendahnya
kualitas pendidikan buruh masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah,
pelaku usaha dan serikat pekerja di Indonesia. “
Sementara itu,
kenaikan UMP tak sebanding dengan prosentase kenaikan harga BBM. UMP yang sudah
ditetapkan oleh Gubernur hanya naik 7,81 persen dibanding 2017. Sedangkan
kenaikan harga BBM rata-rata mencapai 42 persen. Jika tidak ada penyesuaian UMP
lagi, maka angka kemiskinan Bengkulu akan melonjak.
Menyoroti
permasalahan jaminan sosial yang diterima buruh, utamanya para buruh kasar dan
berisiko tinggi yang terkadang tak sesuai haknya. Rendahnya jaminan sosial ini
juga membuat para buruh yang dekat dengan garis kemiskinan ini semakin tak
sejahtera.
Tak hanya terkait
pengupahan dan jaminan sosial, TKA juga menjadi permasalahan terutama TKA asal
Tiongkok yang sangat mendominasi dan menyerbu sekitar 3.675 perusahaan yang
tersebar di Provinsi Bengkulu.
Jika tidak segera
ditanggulangi, maka aakan ada banyak masalah utama yang muncul akibat lonjakan
TKA. Kondisi ini jelas mengancam kesejahteraan tenaga kerja lokal, dimana
mereka yang datang ke Indonesia adalah buruh-buruh kasar dan pekerjaan mereka
sebenarnya bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal atau orang Indonesia.
Oleh: Fikriyadi Najmi,
Bengkulu.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar