Minggu, 02 September 2018

Ketika Dunia Datang ke Indonesia, Genjot Investasi dan Ciptakan Lapangan Kerja


Opini

BENGKULU, SH - Pakar Ekonomi Universitas Bengkulu Prof. Kamaluddin mengatakan, hadirnya Perpres 20/2018 oleh pemerintah diharap dapat sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang merupakan salah satu program prioritas presiden Jokowidodo yang diturunkan dari visi Nawacitanya. Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis  saat ini menuntut birokrasi pemerintahan, baik dipusat maupun di daerah tak terkecuali di Provinsi Bengkulu dapat menyesuaikan dengan dinamika persaingan global.

Kamaluddin berharap, pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan Momentum Pertemuan Ekonomi dan Keuangan Terbesar di Dunia, yakni penyelenggaraan Annual Meetings International Monetary Fund–World Bank Group (AM IMF-WBG) 2018 pada tanggal 8-14 Oktober 2018 mendatang di Nusa Dua, Bali untuk dapat segera Mendorong  percepatan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, khususnya di daerah-daerah terpencil dan perbatasan kepualauan.

Rakor di Bali ini antinya bertujuan untuk membahas perkembangan persiapan menuju 125 hari penyelenggaran AM IMF-WBG2018 pada 8-14 Oktober 2018 di Nusa Dua Bali,dan membahas progress persiapan dari 4 Bidang di Panitia Nasional yakni, Bidang Penyelenggaraan Acara, bidang Komunikasi dan Media, bidang Parallel Events serta bidang Pengamanan.

Rakor juga membahas berbagai kemajuan persiapan penyelenggaraan acara, koordinasi dan sinergi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN. Hasil keputusan pada Rakor PanNas ini akan dilaporkan pada Rapat Kabinet Terbatas mengenai perkembangan persiapan atas penyelenggaraan AM IMF-WBG2018.

Indonesia sebagai tuan rumah pertemuan terbesar di bidang ekonomi dan keuangan tersebut. Isu utama yang akan diangkat dan telah disosialisasikan melalui rangkaian kegiatan Voyage to Indonesia (VTI) dalam rangka menunjukkan Indonesia sebagai reformed, resilient, progressive and pro-job economy, serta untuk membahas beberapa topik strategis seperti: i) digital economy; ii) urbanisation; iii) human capital; daniv) dialogue on disaster risk finance and insuranceSelain itu, juga diusulkan untuk mengangkat isu-isu lain yang terkait dengan: Climate Change, Financial Deepening, Sharia Economy/Finance, Bio Fuel, Marine Debris dan beberapa isu lainnya.
Salah satu agenda yang akan diselenggarakan dalam AM IMF-WBG 2018 adalah ASEAN Leaders Gathering (ALG) yang mengundang para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Presiden World Bank, dan Managing Director IMF. Kehadiran para pemimpin ASEAN ini menunjukkan dukungan yang solid dari ASEAN kepada Indonesia sebagai tuan rumah AM 2018. Pembahasan di dalam ALG akan mengangkat pula isu-isu prioritas ASEAN, antara lain menjaga stabilitas ekonomi regional dan global, investasi pada SDM, dan perkembangan ekonomi digital. Berbagai isu tersebut sangat relevan dengan agenda dan kepentingan nasional Indonesia, dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui reformasi struktural yang menyeluruh guna mengatasi tantangan global, regional dan domestik.
Kamaluddin menambahkan, Perpres 20/2018 tak lain berupaya untuk menyederhanakan aspek prosedur, birokrasi, dan mekanisme perizinan tanpa menghilangkan syarat kualitatif TKA. TKA yang boleh bekerja di Indonesia di antaranya harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA tersebut, memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun. Sehingga tidak mungkin pemerintah membiarkan ada TKA yang bekerja sebagai pekerja kasar atau tenaga non skill.

"Perpres 20/2018 mengatur penyederhanaan prosedur perizinan TKA dan mempercepat layanan izin TKA. Ini sangat penting, sebab layanan TKA tidak menghambat investasi. Karena kalau berbelit-belit pasti menghambat investasi,” tegas Kamaluddin.
Untuk diketahui bersama, Perpres No 20/2018 menyebutkan, pemberi kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping (kecuali TKA menduduki jabatan Direksi dan Komisaris), memfasilitasi pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kualifikasi jabatan serta memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia.
Data PPTKA Kemnaker menyebutkan, saat ini jumlah Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) pada tahun 2015 sebanyak 111.536 orang, 2016 sebanyak 118.088 orang dan tahun 2017 sebanyak 126.006. Sedangkan Jumlah IMTA yang tahun 2015 sebanyak 77.149 orang tahun 2016 sebanyak 80.375 dan pada tahun 2017 sebanyak 85.974 orang

Sementara itu, berdasarkan laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang tahun 2017 mencapai Rp 692,8 triliun. Data 13,1 persen telah melampaui target dari sebesar Rp 678,8 triliun. 

Sebelumnya, di berbagai media, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyebutkan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari Perpres 20/2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hanif meyakinkan Perpres 20/2018 memiliki tujuan yang baik untuk mendukung realisasi investasi nasional dan pada akhirnya akan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja.

Saat ini, sekitar 250 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok bekerja di Provinsi Bengkulu, tersebar di sejumlah kabupaten di daerah ini. Mereka mayoritas bekerja di perusahaan pertambangan batu bara dan proyek pembangunan pusat pembangkit listrik uap (PLTU) yang beroperasi di Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Kaur, dan proyek pembangunan PLTU di Kabupaten Lebong.
Keberadaan TKA di empat kabupaten tersebut, diawasi ketat oleh Disnakertran Bengkulu dan Imigrasi setempat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi TKA ilegal masuk dan bekerja di Bengkulu.
Banyak TKA asal Tiongkok masuk ke Bengkulu, secara ilegal terjaring petugas Imigrasi setempat dan setelah mereka diperiksa langsung dikembalikan ke negara asalnya melalui kedutaan Tiongkok di Jakarta.
Dilain sisi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Bengkulu sangat berharap kesejahteraan buruh yang bisa menjadi perhatian pemilik perusahaan dan Pemerintah terkait skala upah setiap pekerja.
Pada tahun 2018 UMP naik dari sekitar 7,81 persen atau dari sebesar 1.734.000 menjadi Rp 1.888.000 dari 2017 lalu. Skala upah UMP itu diberikan kepada pekerja yang bekerja 0-1 tahun dan pekerja diatas itu harus ada perbedaan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan membuat para buruh semakin menderita, oleh karena itu buruh tidak boleh hanya menuntut hak, melainkan harus menunaikan kewajiban yang diembankan.
Hingga saat ini, buruh belum mengalami perubahan yang berarti. Hal tersebut diperparah dengan masuknya tenaga kerja kasar (unskilled labour) dari China yang kini marak diperbicangkan.
Banyaknya TKA ini semakin menggerus kesejahteraan para buruh di Bengkulu. Hal ini menyebabkan mutu kehidupan buruh belum ada yang berubah. Keterbatasan skill dan rendahnya kualitas pendidikan buruh masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah, pelaku usaha dan serikat pekerja di Indonesia. “
Sementara itu, kenaikan UMP tak sebanding dengan prosentase kenaikan harga BBM. UMP yang sudah ditetapkan oleh Gubernur hanya naik 7,81 persen dibanding 2017. Sedangkan kenaikan harga BBM rata-rata mencapai 42 persen. Jika tidak ada penyesuaian UMP lagi, maka angka kemiskinan Bengkulu akan melonjak.
Menyoroti permasalahan jaminan sosial yang diterima buruh, utamanya para buruh kasar dan berisiko tinggi yang terkadang tak sesuai haknya. Rendahnya jaminan sosial ini juga membuat para buruh yang dekat dengan garis kemiskinan ini semakin tak sejahtera.
Tak hanya terkait pengupahan dan jaminan sosial, TKA juga menjadi permasalahan terutama TKA asal Tiongkok yang sangat mendominasi dan menyerbu sekitar 3.675 perusahaan yang tersebar di Provinsi Bengkulu.
Jika tidak segera ditanggulangi, maka aakan ada banyak masalah utama yang muncul akibat lonjakan TKA. Kondisi ini jelas mengancam kesejahteraan tenaga kerja lokal, dimana mereka yang datang ke Indonesia adalah buruh-buruh kasar dan pekerjaan mereka sebenarnya bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal atau orang Indonesia.
Oleh: Fikriyadi Najmi, Bengkulu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar