Minggu, 23 September 2018

Kajati Bengkulu Diganti, Kasus Benteng Pindah Tangan

NAKHODA BARU : Amandra Syah Arwan,SH,MH (kiri), Kajati Bengkulu yang baru menggantikan Bagindo Polin Lumban Gaol (kanan) yang promosi menjadi Kajati Kalimantan Barat, sudah ditungggu beberapa kasus untuk diselesaikan dengan segera. Salah satunya adalah kasus korupsi yang ada di Pemkab Benteng yang diduga melibatkan para petingginya


BENGKULU, SH – Selangkah lagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bakal mengungkap dan membongkar kasus dugaan korupsi yang ada di tubuh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Pemkab Benteng), yang diperkirakan hanya tinggal menghitung hari. Namun ternyata publik Bengkulu harus kembali bersabar.  

Kabar terbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Bagindo Polin Lumban Gaol justru tiba-tiba mendapatkan promosi jabatan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan naik great, dari sebelumnya eselon II B menjadi eselon II A. Promosi jabatan pejabat eselon 2 tersebut berdasarkan keputusan jaksa Agung Repulik Indoensia nomor Kep-157/A/JA/09/2018 tanggal 24 September 2018.  

Padahal, sebelumnya pihak Kejati Bengkulu khususnya Kajati telah berjanji sejak sebelum puasa Ramadhan 2018 lalu akan segera menyelesaikannya. Kepada para aktivis LSM yang mengawal kasus tersebut, Aspidsus Kejati Bengkulu bahkan telah berjanji sebanyak 3 kali akan mengumumkan tersangkanya, namun hingga waktu yang ditentukan belum ada pengumuman penetapan tersangka. 

Alhasil, Kasus korupsi di Pemda Bengkulu Tengah yang merugikan negara Rp 9 miliar dan hingga kini belum ada penetapan tersangka ini dipastikan akan kembali ‘molor’ dan pindah tangan ke Kajati baru pengganti Bagindo Polin Lumban Gaol.

Ia adalah Amandra Syah Arwan, SH,MH yang selama ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah sejak dilantik pada 28 Mei 2018 lalu hingga sekarang. Dari data yang dihimpun, sebelumnya Amandra Syah Arwan juga tercatat pernah menjadi Kajari Cibinong, Plt Kajari Depok, Kajari Muarabulian dan Wakajati Riau.

Asisten Bidang Pembinaan Kejati Bengkulu, T Tri Ari Mulyanto SH MH mengatakan, Kejati Kalimantan Barat memiliki kelas jabatan 15, berbeda dengan Kejati Bengkulu yang kelas jabatan 14. Dari eselon IIB, setelah pindah ke Kalimantan akan menjadi eselon IIA. “Pak Kajati mendapatkan promosi, karena bertugas di Kejati yang kelas jabatannya lebih tinggi,” jelas Tri Ari, kemarin (18/9).  

Selain Kajati Bengkulu, ada dua pejabat eselon III lingkungan Kejati Bengkulu yang mendapatkan promosi, yakni Koordinator Kejati Bengkulu, Ade Hermawan SH MH mendapatkan jabatan baru sebagai Kajari Wakatobi penggantinya adalah Armen Wijaya SH MH yang saat ini menjabat Kasi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumatera Selatan. 

 

            Kemudian Ardito Muwardi SH MH, Kajari Seluma mendapatkan jabatan baru sebagai Asisten Bidang Intelejen Kejati Gorontalo. Jabatan Ardito yang pernah menjadi JPU kasus kopi sianida Jesica tersebut akan diisi M Ali Akbar SH MH yang saat ini menjabat koordinator Kejati Maluku Utara. 

 

            Hanya Tri Ari belum bisa memberikan jawaban terkait tenggal pelantikan sejumlah pejabat tersebut, karena belum ada arahan dari Kejagung. Biasanya pelantikan pejabat eselon II akan dilakukan paling tidak satu minggu setelah surat edaran ke luar. “Kalau pelantikannya belum tahu, tapi biasanya pelantikan itu kolektif seluruh pejabat eselon II dilantik bersama,” imbuh Tri Ari. 

 

            Diketahui, Sejumlah kasus korupsi besar berhasil diselesaikan Baginda Polin Lumban Gaol, diantaranya kasus dugaan korupsi proyek pengembangan infrastruktur pemukiman kumuh di Kota Bengkulu tahun 2015 yang merugikan negara Rp 3,2 miliar dan menyeret 7 orang tersangka, salah satunya adalah Andi Roslinsyah mantan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu. 

 

Kemudian kasus korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano tahun 2016 yang merugikan negara Rp 6,9 miliar dan menyeret enam orang tersangka, paling lama mendapatkan vonis adalah Lie Eng Jun 12 tahun penjara.  

 

            Total uang negara yang berhasil diselamatkan Rp 16,5 miliar. Jumlah kerugian negara tersebut berasal dari Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran. Meski ada kasus yang selesai, beberapa kasus seperti dugaan korupsi TPP Seluma tahun 2017 dan dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan sekertariat daerah, serta kasus korupsi di Pemkab Bengkulu Tengah hingga kini belum ada ditetapkan tersangka, meski kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan.

 

// Tarmizi Gumay : Kajati Baru Segera ‘Tancap Gas’ !!

 

            Sementara itu, menanggapi pergantian Kajati Bengkulu ini, Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) yang juga pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tarmizi Gumay n Partner, Acmad Tarmizi Gumay SH, MH berharap agar Kajati yang baru ini (Amandra Syah Arwan – red) segera ‘tancap gas’ untuk menyelesaikan pekerjaan rumah (PR – red) Kejati yang belum terselesaikan di bawah kepemimpinan Kajati sebelumnya.

 

 Ia juga menilai bahwa pergantian Kajati saat ini tidak akan merubah tugas maupun fokus Kejati dalam penyelesaian kasus-kasus sebelumnya. “Semoga Kajati yang baru ini segera tancap gas, dan tidak berlama-lama lagi dalam menyelesaikan ‘tunggakan’ kasus yang masih menunggu untuk diselesaikan,” tandas Tarmizi. 

 

Menurutnya lagi, saat ini publik masih tetap menunggu langkah apa yang akan diambil oleh Kejati dalam penyelesaian kasus-kasus, khususnya di Bengkulu Tengah  kedepannya. “Kami berharap agar semuanya cepat diselesaikan, jangan ditunda dan ditumpuk lagi seperti kemaren-kemaren, dan jangan masuk angin. Selamat datang di Provinsi Bengkulu,” pungkas Tarmizi yang saat ini juga sedang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Bengkulu ini.(red)




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar