NAKHODA BARU : Amandra Syah Arwan,SH,MH
(kiri), Kajati Bengkulu yang baru menggantikan Bagindo Polin Lumban Gaol
(kanan) yang promosi menjadi Kajati Kalimantan Barat, sudah ditungggu beberapa
kasus untuk diselesaikan dengan segera. Salah satunya adalah kasus korupsi yang
ada di Pemkab Benteng yang diduga melibatkan para petingginya
BENGKULU, SH – Selangkah
lagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bakal mengungkap dan membongkar kasus
dugaan korupsi yang ada di tubuh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Pemkab
Benteng), yang diperkirakan hanya tinggal menghitung hari. Namun ternyata
publik Bengkulu harus kembali bersabar.
Kabar terbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu
Bagindo Polin Lumban Gaol justru tiba-tiba mendapatkan promosi jabatan menjadi
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan naik great, dari sebelumnya eselon
II B menjadi eselon II A. Promosi jabatan
pejabat eselon 2 tersebut berdasarkan keputusan jaksa Agung Repulik Indoensia
nomor Kep-157/A/JA/09/2018 tanggal 24 September 2018.
Padahal, sebelumnya pihak Kejati Bengkulu khususnya
Kajati telah berjanji sejak sebelum puasa Ramadhan 2018 lalu akan segera
menyelesaikannya. Kepada para aktivis LSM yang mengawal kasus tersebut,
Aspidsus Kejati Bengkulu bahkan telah berjanji sebanyak 3 kali akan mengumumkan
tersangkanya, namun hingga waktu yang ditentukan belum ada pengumuman penetapan
tersangka.
Alhasil, Kasus korupsi di Pemda Bengkulu Tengah yang
merugikan negara Rp 9 miliar dan hingga kini belum ada penetapan tersangka ini
dipastikan akan kembali ‘molor’ dan pindah tangan ke Kajati baru pengganti
Bagindo Polin Lumban Gaol.
Ia adalah Amandra Syah Arwan, SH,MH yang selama ini menjabat
sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah sejak dilantik
pada 28 Mei 2018 lalu hingga sekarang. Dari data yang dihimpun, sebelumnya
Amandra Syah Arwan juga tercatat pernah menjadi Kajari Cibinong, Plt Kajari
Depok, Kajari Muarabulian dan Wakajati Riau.
Asisten Bidang Pembinaan Kejati
Bengkulu, T Tri Ari Mulyanto SH MH mengatakan, Kejati Kalimantan Barat memiliki
kelas jabatan 15, berbeda dengan Kejati Bengkulu yang kelas jabatan 14. Dari
eselon IIB, setelah pindah ke Kalimantan akan menjadi eselon IIA. “Pak Kajati mendapatkan promosi,
karena bertugas di Kejati yang kelas jabatannya lebih tinggi,” jelas Tri Ari,
kemarin (18/9).
Selain Kajati Bengkulu, ada dua pejabat eselon III lingkungan Kejati
Bengkulu yang mendapatkan promosi, yakni Koordinator Kejati Bengkulu, Ade
Hermawan SH MH mendapatkan jabatan baru sebagai Kajari Wakatobi penggantinya
adalah Armen Wijaya SH MH yang saat ini menjabat Kasi Tindak Pidana Narkotika
dan Zat Adiktif Lainnya pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumatera
Selatan.
Kemudian
Ardito Muwardi SH MH, Kajari Seluma mendapatkan jabatan baru sebagai Asisten
Bidang Intelejen Kejati Gorontalo. Jabatan Ardito yang pernah menjadi JPU kasus
kopi sianida Jesica tersebut akan diisi M Ali Akbar SH MH yang saat ini
menjabat koordinator Kejati Maluku Utara.
Hanya
Tri Ari belum bisa memberikan jawaban terkait tenggal pelantikan sejumlah
pejabat tersebut, karena belum ada arahan dari Kejagung. Biasanya pelantikan
pejabat eselon II akan dilakukan paling tidak satu minggu setelah surat edaran
ke luar. “Kalau pelantikannya belum tahu, tapi biasanya pelantikan itu kolektif
seluruh pejabat eselon II dilantik bersama,” imbuh Tri Ari.
Diketahui,
Sejumlah kasus korupsi besar berhasil diselesaikan Baginda Polin Lumban Gaol,
diantaranya kasus dugaan korupsi proyek pengembangan infrastruktur pemukiman
kumuh di Kota Bengkulu tahun 2015 yang merugikan negara Rp 3,2 miliar dan
menyeret 7 orang tersangka, salah satunya adalah Andi Roslinsyah mantan Kadis
PUPR Provinsi Bengkulu.
Kemudian kasus korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano tahun 2016
yang merugikan negara Rp 6,9 miliar dan menyeret enam orang tersangka, paling
lama mendapatkan vonis adalah Lie Eng Jun 12 tahun penjara.
Total
uang negara yang berhasil diselamatkan Rp 16,5 miliar. Jumlah kerugian negara
tersebut berasal dari Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran. Meski ada kasus yang
selesai, beberapa kasus seperti dugaan korupsi TPP Seluma tahun 2017 dan dugaan
korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan sekertariat daerah, serta kasus
korupsi di Pemkab Bengkulu Tengah hingga kini belum ada ditetapkan tersangka,
meski kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan.
// Tarmizi Gumay : Kajati Baru Segera ‘Tancap Gas’ !!
Sementara itu, menanggapi pergantian Kajati Bengkulu ini,
Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) yang juga pimpinan Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Tarmizi Gumay n Partner, Acmad Tarmizi Gumay SH, MH
berharap agar Kajati yang baru ini (Amandra Syah Arwan – red) segera ‘tancap gas’ untuk menyelesaikan pekerjaan
rumah (PR – red) Kejati yang belum terselesaikan di bawah kepemimpinan Kajati
sebelumnya.
Ia juga menilai bahwa pergantian
Kajati saat ini tidak akan merubah tugas maupun fokus Kejati dalam penyelesaian
kasus-kasus sebelumnya. “Semoga Kajati yang baru ini segera tancap gas, dan
tidak berlama-lama lagi dalam menyelesaikan ‘tunggakan’ kasus yang masih
menunggu untuk diselesaikan,” tandas Tarmizi.
Menurutnya lagi, saat ini publik masih tetap menunggu langkah apa yang
akan diambil oleh Kejati dalam penyelesaian kasus-kasus, khususnya di Bengkulu
Tengah kedepannya. “Kami berharap agar
semuanya cepat diselesaikan, jangan ditunda dan ditumpuk lagi seperti
kemaren-kemaren, dan jangan masuk angin. Selamat datang di Provinsi Bengkulu,”
pungkas Tarmizi yang saat ini juga sedang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon
Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Bengkulu ini.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar