// Wacana Surga Kopi dan Gangguan Pertambangan Batu Bara
Ilustrasi.(Doc:net)
BENGKULU, SH – Kopi merupakan Komoditas unggulan Provinsi
Bengkulu, topografi Provinsi Bengkulu yang dikelilingi Bukit Barisan menjadikan
Provinsi Bengkulu sebagai ‘surga’ kopi, menurut data Ditjen Perkebunan
Kementrian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2017, luas kebun kopi Provinsi Bengkulu
yang dikuasai petani mencapai 90.651 Ha, dikuasai oleh 65.174 Petani dengan
produksi 56.817 ton/tahun, sehingga setiap petani kopi di Provinsi
Bengkulu menguasai 1,3 Ha Lahan Pertanian dengan hasil 735 Kg.
Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang semangat-semangatnya
mendorong Provinsi Bengkulu sebagai ‘surga’ kopi namun hal ini tidak akan
pernah terjadi apabila beberapa permasalahan terhadap laju pertumbuhan kopi di
dataran tinggi yang terus diganggu oleh aktivitas industri ekstraktif dalam hal
ini pertambangan batu baru. Cita-cita pemerintah Provinsi Bengkulu dengan
menjadikan Bengkulu sebagai ‘surga’ kopi akan menjadi wacana belaka.
Dede Frastien Manager Kampanye Industri Ekstraktif Walhi
Bengkulu mengatakan, 96% kopi Bengkulu merupakan kopi Robusta yang tumbuh di
dataran tinggi di beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu, seperti
Kepahiang, Bengkulu Tengah, Rejang Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur dan Lebong
merupakan Kabupaten Penghasil kopi terbesar di Bengkulu, namun ada fakta yang
memprihatinkan dari hal tersebut yaitu gangguan pertambangan batu bara pada
dataran tinggi memperhambat laju pertumbuhan kopi serta merusak bentang alam
sekitar termasuk perkebunan kopi milik masyarakat. apabila ditarik lebih luas
dampak aktivitas pertambangan batu bara di dalam kawasan hutan serta yang
berada pada kawasan produktif pertumbuhan kopi memberi dampak negatif bagi
pertumbuhan kopi masyarakat dan kawasan hutan.
“Pertambangan batu bara yang terdapat di dalam kawasan
Hutan dan dataran tinggi sangat masif memberikan dampak negative terhadap
pengrusakan lingkungan khususnya kawasan Hutan dan wilayah Kelola mayarakat
berupa kebun kopi masyarakat. Seharusnya pemerintah Provinsi Bengkulu sadar
bahwa berdasarkan penelitian tahun puncak batu bara di Provinsi Bengkulu ini
sudah lewat yaitu pada tahun 2011 silam, sehingga batu bara di Provinsi
Bengkulu sudah merupakan masa lalu, apabila pemerintah provinsi Bengkulu tetap
memberikan izin pertambangan dengan harapan meningkatkan PAD dan sebagai
upaya perentas kemiskinan maka hal tersebut tidak akan terwujud malah
sebaliknya perentasan kemiskinan tidak akan terjadi di Provinsi Bengkulu
apabila pertambangan batu bara tersebut terus memberikan kontribusi terhadap
kerusakan lingkungan yang berdampak kepada wilayah kelola rakyat sedangkan
apabila lahan pertambangan tersebut di distribusikan kepada masyarakat petani
kopi dan mendorong masyarakat untuk melakukan agroferestri maka hal tersbutlah
yang menjadi solusi dari perentasan kemiskinan di Provinsi Bengkulu, karena
agroforestry memberikan dampak bukan hanya bagi ekonomi masyarakat namun juga
bagi ekologi,” ungkap Dede.
// Penyelamatan Rimba Terakhir
melalui Konsep Wilayah Kelola Rakyat
Hasil investigasi Walhi terdapat 8 Perusahan pertambangan
batu bara di Provinsi Bengkulu yang berada dalam kawasan hutan melalui sekema
perizinan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Perjanjian Kerjasama
(PKS), kedelapan perusahan pertambangan tersebut memberikan dampak negatif
terhadap laju kerusakan kawasan hutan dan kerusakan wilayah kelola rakyat yang
berdekatan dengan wilayah izin usaha pertambangan batu bara tersebut, selain
itu kontribusi terhadap bencana ekologis dan perubahan iklim sudah dirasakan
oleh sekian banyak masyarakat Provinsi Bengkulu akibat dari eksploitasi batu
bara yang dilakukan oleh 8 pertambangan batu bara tersebut.
“Luas kawasan hutan di Provinsi Bengkulu adalah seluas
±924.631 Ha. Seluas 80% dari luas keseluruhan hutan di Provinsi Bengkulu
dalam kondisi kritis. Laju kerusakan kawasan hutan terus terjadi disebabkan
oleh berbagai faktor seperti penebangan liar (Ilegal logging), lemahnya
pengendalian dan pengawasan terhadap operasionalisasi sistem perizinan dalam
pengelolaan kawasan hutan, dan untuk kepentingan non kehutanan lainnya
(pertambangan), yang tidak dapat dipungkiri kesemuanya itu telah menyebabkan
terjadinya kerusakan dan kehancuran terhadap sumber daya hutan, selain hal
tersebut rusaknya kawasan hutan menjadi penyebab dampak lanjutan terjadinya
perubahan iklim dan bencana ekologis. Untuk menyelamatkan kawasan Hutan
yang telah kritis tersebut maka pemerintah Provinsi Bengkulu perlu melakukan
moratorium perizinan pertambangan dalam Kawasan Hutan,” kata Dede.
Walhi Bengkulu melalaui Konsep Wilayah Kelola Rakyat
(WKR) yang mengedepankan 4 pilar yaitu Tata Kuasa, Tata Kelola, Tata Produksi
dan Tata Konsumsi, mendorong masyarakat agar melakukan pengelolaan lahan
pertanian dengan cara agroforestry selain akan berdampak kepada ekonomi, agroforestry
juga mampu mengembalikan fungsi kawasan hutan dari tingkat kekritisan dan
memberikan perlawanan terhadap perubahan iklim serta bencana ekologis.
“Bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan akan
melegalkan 152.134 Ha lahan pertanian masyarakat dalam kawasan hutan melalui
skema perhutanan sosial, hal tersebut sejalan dengan konsep Tata Kuasa yang
sedang di dorong Walhi, selanjutnya Tata Kelola yang dilakukan oleh kelompok
tani hutan yang telah dilegalkan melalui Perhutanan Sosial tersebut dilakukan dengan
cara Agroforestry selain akan berdampak terhadap perentasan kemiskinan juga
akan berdampak kepada penyelamatan kawasan hutan yang saat ini sedang dalam
kondisi kritis mencapai angka 80%, sehingga konsep Tata kelola melalui
Agroforestry merupakan resolusi untuk memperbaiki tata kelola hutan dan
lingkungan,” ujarnya.
“Setelah masyarakat mampu
mengelola lahan pertanian melalui agroforestry maka masayrakat juga akan mampu
memproduksi hasil pertanian tersebut, maka Walhi mendorong Tata Produksi dimana
masyarakat akan mengelola dan memasarkan sendiri hasil pertanian dalam hal ini
kopi kepasaran tanpa harus menjual kepada tengkulak sehingga harga dari kopi
yang biasanya dijual masyarakat kepada tengkulak dengan harga rendah
harapannnya dapat naik 3x lipat setelah di produksi, hal ini lah yang dikatakan
sebagai peretas kemiskinan. Langkah konkrit yang dibangun Walhi Bengkulu dalam
mendorong konsep Wilayah Kelola Rakyat adalah Festival Kopi Rakyat yang akan
diadakan akhir Bulan Agustus 2018 ini, dengan harapan masyarakat dapat
memasarkan dan memperkenalkan hasil produksi kopi masyarakat yang berbasis
lingkungan,” tambah Dede
Frastien.
Dewasa ini Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu sadar bahwa
pertambangan batu bara tidak memberikan kontribusi positif terhadap PAD dan
kesejahteraan masyarakat, sebaliknya hanya memberikan dampak negatif yang
sangat berpengaruh terhadap menurunnya kesejahteraan masyarakat dan rusaknya
kawasan hutan di Provinsi Bengkulu, sehingga diperlukannya resolusi untuk
meretas kemiskinan dan menyelamatkan kawasan hutan dari deforestasi dan
degradasi serta perubahan iklim dan bencana ekologis. Konsep Wilayah Kelola
Rakyat dan 4 pilar yang terkandung didalamnya mampu meberikan sedikit
pencerahan bagi penyelamatan kawasan hutan dan Perebtasan kemiskinan di
Provinsi Bengkulu.(frj)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar