Minggu, 05 Agustus 2018

Upaya Penyelamatan Kerusakan Lingkungan dan Peretas Kemiskinan di Provinsi Bengkulu

// Wacana Surga Kopi dan Gangguan Pertambangan Batu Bara

 

Ilustrasi.(Doc:net)

BENGKULU, SH – Kopi merupakan Komoditas unggulan Provinsi Bengkulu, topografi Provinsi Bengkulu yang dikelilingi Bukit Barisan menjadikan Provinsi Bengkulu sebagai ‘surga’ kopi, menurut data Ditjen Perkebunan Kementrian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2017, luas kebun kopi Provinsi Bengkulu yang dikuasai petani mencapai 90.651 Ha, dikuasai oleh 65.174 Petani dengan produksi 56.817 ton/tahun, sehingga setiap petani kopi  di Provinsi Bengkulu menguasai 1,3 Ha Lahan Pertanian dengan hasil 735 Kg.

Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang semangat-semangatnya mendorong Provinsi Bengkulu sebagai ‘surga’ kopi namun hal ini tidak akan pernah terjadi apabila beberapa permasalahan terhadap laju pertumbuhan kopi di dataran tinggi yang terus diganggu oleh aktivitas industri ekstraktif dalam hal ini pertambangan batu baru. Cita-cita pemerintah Provinsi Bengkulu dengan menjadikan Bengkulu sebagai ‘surga’ kopi akan menjadi wacana belaka.
Dede Frastien Manager Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Bengkulu mengatakan, 96% kopi Bengkulu merupakan kopi Robusta yang tumbuh di dataran tinggi di beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu, seperti Kepahiang, Bengkulu Tengah, Rejang Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur dan Lebong merupakan Kabupaten Penghasil kopi terbesar di Bengkulu, namun ada fakta yang memprihatinkan dari hal tersebut yaitu gangguan pertambangan batu bara pada dataran tinggi memperhambat laju pertumbuhan kopi serta merusak bentang alam sekitar termasuk perkebunan kopi milik masyarakat. apabila ditarik lebih luas dampak aktivitas pertambangan batu bara di dalam kawasan hutan serta yang berada pada kawasan produktif pertumbuhan kopi memberi dampak negatif bagi pertumbuhan kopi masyarakat dan kawasan hutan.
 
“Pertambangan batu bara yang terdapat di dalam kawasan Hutan dan dataran tinggi sangat masif memberikan dampak negative terhadap pengrusakan lingkungan khususnya kawasan Hutan dan wilayah Kelola mayarakat berupa kebun kopi masyarakat. Seharusnya pemerintah Provinsi Bengkulu sadar bahwa berdasarkan penelitian tahun puncak batu bara di Provinsi Bengkulu ini sudah lewat yaitu pada tahun 2011 silam, sehingga batu bara di Provinsi Bengkulu sudah merupakan masa lalu, apabila pemerintah provinsi Bengkulu tetap  memberikan izin pertambangan dengan harapan meningkatkan PAD dan sebagai upaya perentas kemiskinan maka hal tersebut tidak akan terwujud malah sebaliknya perentasan kemiskinan tidak akan terjadi di Provinsi Bengkulu apabila pertambangan batu bara tersebut terus memberikan kontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang berdampak kepada wilayah kelola rakyat sedangkan apabila lahan pertambangan tersebut di distribusikan kepada masyarakat petani kopi dan mendorong masyarakat untuk melakukan agroferestri maka hal tersbutlah yang menjadi solusi dari perentasan kemiskinan di Provinsi Bengkulu, karena agroforestry memberikan dampak bukan hanya bagi ekonomi masyarakat namun juga bagi ekologi,” ungkap Dede.
// Penyelamatan Rimba Terakhir melalui Konsep Wilayah Kelola Rakyat

Hasil investigasi Walhi terdapat 8 Perusahan pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu yang berada dalam kawasan hutan melalui sekema perizinan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Perjanjian Kerjasama (PKS), kedelapan perusahan pertambangan tersebut memberikan dampak negatif terhadap laju kerusakan kawasan hutan dan kerusakan wilayah kelola rakyat yang berdekatan dengan wilayah izin usaha pertambangan batu bara tersebut, selain itu kontribusi terhadap bencana ekologis dan perubahan iklim sudah dirasakan oleh sekian banyak masyarakat Provinsi Bengkulu akibat dari eksploitasi batu bara yang dilakukan oleh 8 pertambangan batu bara tersebut.
“Luas kawasan hutan di Provinsi Bengkulu adalah seluas ±924.631 Ha. Seluas 80% dari luas keseluruhan hutan di Provinsi Bengkulu dalam kondisi kritis. Laju kerusakan kawasan hutan terus terjadi disebabkan oleh berbagai faktor seperti penebangan liar (Ilegal logging), lemahnya pengendalian dan pengawasan terhadap operasionalisasi sistem perizinan dalam pengelolaan kawasan hutan, dan untuk kepentingan non kehutanan lainnya (pertambangan), yang tidak dapat dipungkiri kesemuanya itu telah menyebabkan terjadinya kerusakan dan kehancuran terhadap sumber daya hutan, selain hal tersebut rusaknya kawasan hutan menjadi penyebab dampak lanjutan  terjadinya perubahan iklim dan  bencana ekologis. Untuk menyelamatkan kawasan Hutan yang telah kritis tersebut maka pemerintah Provinsi Bengkulu perlu melakukan moratorium perizinan pertambangan dalam Kawasan Hutan,” kata Dede.
Walhi Bengkulu melalaui Konsep Wilayah Kelola Rakyat (WKR) yang mengedepankan 4 pilar yaitu Tata Kuasa, Tata Kelola, Tata Produksi dan Tata Konsumsi, mendorong masyarakat agar melakukan pengelolaan lahan pertanian dengan cara agroforestry selain akan berdampak kepada ekonomi, agroforestry juga mampu mengembalikan fungsi kawasan hutan dari tingkat kekritisan dan memberikan perlawanan terhadap perubahan iklim serta bencana ekologis.
“Bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan akan melegalkan 152.134 Ha lahan pertanian masyarakat dalam kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial, hal tersebut sejalan dengan konsep Tata Kuasa yang sedang di dorong Walhi, selanjutnya Tata Kelola yang dilakukan oleh kelompok tani hutan yang telah dilegalkan melalui Perhutanan Sosial tersebut dilakukan dengan cara Agroforestry selain akan berdampak terhadap perentasan kemiskinan juga akan berdampak kepada penyelamatan kawasan hutan yang saat ini sedang dalam kondisi kritis mencapai angka 80%, sehingga konsep Tata kelola melalui Agroforestry merupakan resolusi untuk memperbaiki tata kelola hutan dan lingkungan,” ujarnya.
“Setelah masyarakat mampu mengelola lahan pertanian melalui agroforestry maka masayrakat juga akan mampu memproduksi hasil pertanian tersebut, maka Walhi mendorong Tata Produksi dimana masyarakat akan mengelola dan memasarkan sendiri hasil pertanian dalam hal ini kopi kepasaran tanpa harus menjual kepada tengkulak sehingga harga dari kopi yang biasanya dijual masyarakat kepada tengkulak dengan harga rendah harapannnya dapat naik 3x lipat setelah di produksi, hal ini lah yang dikatakan sebagai peretas kemiskinan. Langkah konkrit yang dibangun Walhi Bengkulu dalam mendorong konsep Wilayah Kelola Rakyat adalah Festival Kopi Rakyat yang akan diadakan akhir Bulan Agustus 2018 ini, dengan harapan masyarakat dapat memasarkan dan memperkenalkan hasil produksi kopi masyarakat yang berbasis lingkungan,” tambah Dede Frastien.

Dewasa ini Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu sadar bahwa pertambangan batu bara tidak memberikan kontribusi positif terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat, sebaliknya hanya memberikan dampak negatif yang sangat berpengaruh terhadap menurunnya kesejahteraan masyarakat dan rusaknya kawasan hutan di Provinsi Bengkulu, sehingga diperlukannya resolusi untuk meretas kemiskinan dan menyelamatkan kawasan hutan dari deforestasi dan degradasi serta perubahan iklim dan bencana ekologis. Konsep Wilayah Kelola Rakyat dan 4 pilar yang terkandung didalamnya mampu meberikan sedikit pencerahan bagi penyelamatan kawasan hutan dan Perebtasan kemiskinan di Provinsi Bengkulu.(frj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar