Kabag Ortala Julian
Muda Parsah, S.ST
KEPAHIANG, SH - Mayoritas para ASN
di Kabupaten Kepahiang setuju untuk 5 kerja ASN, maka hal ini perlu menjadi
pertimbangan bagi Pemimpn Kabupaten Kepahiang untuk menerapkannya. Dari hasil
polling terhadap para ASN di Kabupaten Kepahiang diproleh hasil 89 persen ASN
setuju penerapan 5 hari kerja. Namun pihak dari
Pemkab Kepahiang melalui Kabag
Ortala (Organisasi dan Tata Laksana).
Julian Muda Parsah,
S.ST mengatakan perlu dilakukannya uji coba selama 3bulan dari sekarang yakni
bulan Mei, Juni, dan Juli. Kita lihat hasilnya nanti kalo kinerja ASN bertambah
baik maka akan diteruskan, begitu juga sebalikknya jika justru menurun maka kita
kembali ke 6 hari kerja lagi.
“Kita lihat nanti
selama uji coba 3 bulan yang akan datang, kalau hasilnya bagus maka akan kita
lanjutkan , dan jika jelek maka kita kembalikan ke system 6 hari kerja lagi”
papar Julian, sepekan yang lalu Senin (23/04/18).
Harapan dari pihak
Pemkab supaya seluruh ASN dapat meningkatkan kinerjanya dalam membangun
Kabupaten Kepahiang, jadi nantinya adalah kepenting bersama, jika kebijakan 5
hari kerja ini benar-benar diterapkan dan sebelumnya memang diserahkan kepada
pendapat seluruh ASN, jika memang
penerapan 5 hari kerja yang dapat meningkatkan kinerja ASN ya inilah kebijakan
yang harus diterapkan, dengan kata lain pihak Pemkab sudah mencoba menerapkan 5
hari kerja ASN seperti di Kabupaten/Kota lain yang ada di Provinsi Bengkulu,
kita lihat saja nanti hasilnya.
Jika 5 hari kerja ASN
diteruskan berarti jam kerja ASN dari 08.00 WIB s/d 16.00 WIB, namun para ASN
tidak akan memperoleh uang makan dari Pemkab karena anggaran tersebut sudh
dianggap masuk dalam TPP (Tunjangan Penambahan Penghasilan).
”Karena sudah ada TPP
maka uang makan tidak diberikan, mereka juga setuju jika diterapkan 5 hari
kerja tanpa uang makan” papar Julian (Hri)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar