Minggu, 29 April 2018

Pemberhentian Kepala Daerah Dalam Produk Obudsman


Oleh : Irsan Hidayat, S.IP


Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara pengawas pelayanan publik yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Tahun 2008 bukanlah awal terbentuknya lembaga yang telah memiliki kantor perwakilan diseluruh Provinsi di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman di Indonesia telah terbentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional (KON).

Sebagaimana ciri khas kelembagaan Ombudsman di berbagai Negara, tugas dan fungsi utama Ombudsman adalah menerima serta menyelesaikan pengaduan masyarakat (spesifik di Indonesia pengaduan terkait maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik).
Seminggu kebelakang ini ramai media memberitakan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait tindak lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat. Adapun pengaduan tersebut terkait omzet pedagang yang terus menurun drastis karena para pedangan kaki lima (PKL) difasilitasi Pemprov DKI Jakarta berjualan di jalan raya dan trotoar, yang nota bene untuk kepentingan lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.
Apalagi di pusat perdagangan seperti wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat. Hal inilah menjadi akar masalah sehingga hasil investigasi Ombudsman menemukan terjadi maladministrasi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta. Masifnya pemberitaan soal PKL Tanah Abang tidak menyentuh substansi permasalahan, dampaknya isu dan pandangan publik menjadi liar. Mirisnya lagi dikait-kaitkan dengan pertarungan serta isu pada Pilkada Gubernur DKI Jakarta yang lalu, Anies vs Ahok.
Tulisan ini akan menguraikan secara singkat alur kerja Ombudsman RI dalam tindak lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat yang terbukti terjadi maladministrasi, jika tidak terbukti (maladministrasi) tentu tidak ditindaklanjuti atau ditutup pengaduannya sejak awal. Kantor perwakilan Ombudsman RI bersifat hierarkis sehingga mekanisme tindak lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat sama dengan Ombudsman RI/kantor Pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (3) dan Ayat (6) UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Khusus dalam menerbitkan rekomendasi, hanya dapat dilakukan Ombudsman RI/kantor Pusat.
Ombudsman melakukan serangkaian tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat yang secara nyata terbukti terjadi maladministrasi, setelah melalui proses pemeriksaan (investigasi) mendalam mulai dari syarat formil dan materiil selanjutnyamulai dari analisa aturan hukum berlaku, pemeriksaan lapangan, klarifikasi kepada terlapor, pelapor atau pihak terkait hingga permintaan pendapat/keterangan ahli. Hasil proses rangkaian tindak lanjut itu, Ombudsman kemudian menyimpulkan terbukti atau tidak terjadinya maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik yang diadukan masyarakat. Kesimpulan Ombudsman dituangkan dalam bentuk Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan atau LAHP.
Produk LAHP boleh diterbitkan oleh Kantor Pusat (melalui tim-tim pemeriksa) dan Kantor Perwakilan Ombudsman. Untuk aduan yang secara nyata terjadi maladministrasi, LAHP Ombudsman berisikan dasar hukum, kronologi aduan masyarakat, hasil pemeriksaan, pendapat/keterangan ahli, pendapat Ombudsman, serta tindakan korektif (atau perbaikan) yang harus dilakukan oleh Terlapor karena terjadinya pelanggaran.
Seperti laporan pengaduan yang ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta. Pengaduan kepada Ombudsman RI disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tanah Abang Blok G.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menerbitkan LAHP. Sebagaimana dirilis oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dominikus Dalu S, berikut temuan maladministrasi pihaknya yang dituangkan dalam bentuk LAHP.
1. Tidak Kompeten
Tindakan tidak kompeten yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas UKM serta Perdagangan dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya. Hal ini terlihat dari tidak selaras dengan tugas Dinas UKM serta Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016. Selain itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya tidak mimiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru dan parsial, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Rencana Induk Penataan PKL dan peta jalan PKL dl Provinsi DKI Jakarta.
2. Penyimpangan Prosedur
Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan penutupan Jalan Jatibaru Raya juga dinilai telah menyimpang dari prosedur, pasalnya kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya c.q. Ditlantas. Mengingat, sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri.
3. Pengabaian Kewajiban Hukum
Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup Jalan tersebut, tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan dlskresi sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemenntahan dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
4. Perbuatan Melawan Hukum
Tim Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, telah melanggar Ketentuan Peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain alih fungsi Jalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
4 Poin maladministrasi di atas jelas dan tegas merupakan komparasi hasil fakta lapangan dengan aturan hukum yang berlaku, bukan pendapat lembaga apalagi individu-individu Ombudsman. Tindakan korektif atau perbaikan yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya kepada Gubernur DKI Jakarta selaku Pimpinan di daerah itu, juga tetap memerhatikan aspek sosial ekonomi para PKL yang telah berjualan di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta. Langkah korektif tersebut yakni:
1. Melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penataan ulang Kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari tindakan maladministrasi yang terjadi pada saat ini dengan membuat rancangan induk atau Grand Design Kawasan Tanah Abang dan Rencana Induk Penataan PKL, Menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan Mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.
2. Menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi yang telah terjadi saat ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
3. Memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Menjadikan penataan Kawasan Tanah Abang sebagai proyek percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia.
Bila jangka waktu 60 hari yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam LAHP sama sekali tidak diindahkan Gubernur DKI Jakarta, maka Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta Raya akan mengusulkan kepada Ombudsman RI (Kantor Pusat) untuk diterbitkan Rekomendasi. Rekomendasi Ombudsman RI inilah sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (5) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, berimplikasi hukum bila tidak juga dijalankan oleh Kepala Daerah.
Seperti diterangkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Rekomendasi Ombudsman RI yang tidak dijalankan dapat membuat Kepala Daerah bisa sampai diberhentikan. Mekanismenya Mendagri akan melakukan klarifikasi kepada Kepala Daerah yang mengabaikan Rekomendasi Ombudsman RI. Kepala Daerah yang tetap tidak menjalankan Rekomendasi Ombudsman RI setelah dilakukan klarifikasi, maka Mendagri memberikan peringatan ke-1 dan peringatan ke-2. Masih juga diabaikan, Kepala Daerah yang bersangkutan dapat dinonaktifkan setidaknya selama 3 Bulan untuk mendapatkan pembinaan khusus bidang pemerintahan dari Kemendagri.
Selama pembinaan khusus, jabatan Kepala Daerah diberikan kepada Wakil Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.Adapun waktu 3 bulan mengacu pada standar pembinaan yang selama ini diterapkan oleh Kemendagri dalam melalukan pembinaan kepada kepala daerah yang bermasalah sebagaimana pernah diterapkan kepada Bupati Talaud, mengutup keterangan Dirjen Otda, Soni Sumarsono.
Dirjen Otonomi Daerah melanjutkan, usai menajalankan pembinaan khusus Kepala Daerah juga masih tidak menjalankan Rekomendasi Ombudsman RI, maka pihaknya akan memberhentikan Kepala Daerah yang bersangkutan secara permanen.
Urusan penonaktifan hingga pemberhentian Kepala Daerah bukanlah ranah Ombudsman RI. Karena Ombudsman RI hadir di Republik ini untuk “meluruskan” yang “bengkok” dalam penyelenggaraan pelayanan publik termasuk fungsi lubrikasi. Sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang adil dan sejahtera. Toh, apa yang disampaikan Ombudsman RI adalah sebuah perbaikan berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku. Sebagai Negara Hukum, sepantasnya Pemerintah yang menjalankan fungsi kehidupan bernegara menaati aturan hukum.
Otonomi daerah salah satunya bertujuan agar pelayanan publik lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Sehingga produk pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara sebagian besar dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Semoga hikmah dari kehebohan penanganan laporan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menjadikan Pemerintahan Daerah bersama para Birokrat di Republik ini lebih beradab. (***) Penulis adalah Asisten Ombudsman RI pada Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar