Oleh
: Irsan Hidayat, S.IP
Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga
negara pengawas pelayanan publik yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 37 Tahun
2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Tahun 2008 bukanlah awal
terbentuknya lembaga yang telah memiliki kantor perwakilan diseluruh Provinsi
di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik. Ombudsman di Indonesia telah terbentuk melalui Keputusan
Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional (KON).
Sebagaimana ciri khas kelembagaan Ombudsman
di berbagai Negara, tugas dan fungsi utama Ombudsman adalah menerima serta
menyelesaikan pengaduan masyarakat (spesifik di Indonesia pengaduan terkait
maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik).
Seminggu kebelakang ini ramai media
memberitakan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait tindak lanjut
penyelesaian pengaduan masyarakat. Adapun pengaduan tersebut terkait omzet
pedagang yang terus menurun drastis karena para pedangan kaki lima (PKL)
difasilitasi Pemprov DKI Jakarta berjualan di jalan raya dan trotoar, yang nota
bene untuk kepentingan lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.
Apalagi di pusat perdagangan seperti wilayah
Tanah Abang Jakarta Pusat. Hal inilah menjadi akar masalah sehingga hasil
investigasi Ombudsman menemukan terjadi maladministrasi dalam penataan PKL di
Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta. Masifnya pemberitaan soal PKL Tanah
Abang tidak menyentuh substansi permasalahan, dampaknya isu dan pandangan
publik menjadi liar. Mirisnya lagi dikait-kaitkan dengan pertarungan serta isu
pada Pilkada Gubernur DKI Jakarta yang lalu, Anies vs Ahok.
Tulisan ini akan menguraikan secara singkat
alur kerja Ombudsman RI dalam tindak lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat
yang terbukti terjadi maladministrasi, jika tidak terbukti (maladministrasi)
tentu tidak ditindaklanjuti atau ditutup pengaduannya sejak awal. Kantor
perwakilan Ombudsman RI bersifat hierarkis sehingga mekanisme tindak lanjut
penyelesaian pengaduan masyarakat sama dengan Ombudsman RI/kantor Pusat,
sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (3) dan Ayat (6) UU 25/2009 tentang
Pelayanan Publik. Khusus dalam menerbitkan rekomendasi, hanya dapat dilakukan
Ombudsman RI/kantor Pusat.
Ombudsman melakukan serangkaian tindak lanjut
terhadap pengaduan masyarakat yang secara nyata terbukti terjadi
maladministrasi, setelah melalui proses pemeriksaan (investigasi) mendalam
mulai dari syarat formil dan materiil selanjutnyamulai dari analisa aturan
hukum berlaku, pemeriksaan lapangan, klarifikasi kepada terlapor, pelapor atau
pihak terkait hingga permintaan pendapat/keterangan ahli. Hasil proses
rangkaian tindak lanjut itu, Ombudsman kemudian menyimpulkan terbukti atau
tidak terjadinya maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik yang
diadukan masyarakat. Kesimpulan Ombudsman dituangkan dalam bentuk Laporan Akhir
Hasil Pemeriksaan atau LAHP.
Produk LAHP boleh diterbitkan oleh Kantor
Pusat (melalui tim-tim pemeriksa) dan Kantor Perwakilan Ombudsman. Untuk aduan
yang secara nyata terjadi maladministrasi, LAHP Ombudsman berisikan dasar
hukum, kronologi aduan masyarakat, hasil pemeriksaan, pendapat/keterangan ahli,
pendapat Ombudsman, serta tindakan korektif (atau perbaikan) yang harus
dilakukan oleh Terlapor karena terjadinya pelanggaran.
Seperti laporan pengaduan yang
ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait penataan PKL
di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta. Pengaduan kepada Ombudsman RI
disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tanah Abang Blok G.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya
melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menerbitkan LAHP. Sebagaimana dirilis
oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dominikus Dalu S,
berikut temuan maladministrasi pihaknya yang dituangkan dalam bentuk LAHP.
1. Tidak Kompeten
Tindakan tidak kompeten yang dilakukan
Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas UKM serta Perdagangan dalam mengantisipasi
dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya. Hal ini terlihat dari tidak
selaras dengan tugas Dinas UKM serta Perdagangan dalam melaksanakan
pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta
perdagangan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016. Selain
itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya
tidak mimiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru dan parsial,
karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Rencana Induk Penataan
PKL dan peta jalan PKL dl Provinsi DKI Jakarta.
2. Penyimpangan Prosedur
Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
dalam melakukan penutupan Jalan Jatibaru Raya juga dinilai telah menyimpang
dari prosedur, pasalnya kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas
Perhubungan DKI Jakarta tersebut dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih
dahulu dari Polda Metro Jaya c.q. Ditlantas. Mengingat, sesuai ketentuan Pasal
128 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan bahwa terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas
harus dengan seizin Polri.
3. Pengabaian Kewajiban Hukum
Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
berupa diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup Jalan
tersebut, tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan dlskresi
sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemenntahan
dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
4. Perbuatan Melawan Hukum
Tim Ombudsman juga menemukan alih fungsi
Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, telah melanggar Ketentuan Peraturan
perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah
DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain alih fungsi Jalan, Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam
menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2014 tentang Transportasi.
4 Poin maladministrasi di atas jelas dan
tegas merupakan komparasi hasil fakta lapangan dengan aturan hukum yang
berlaku, bukan pendapat lembaga apalagi individu-individu Ombudsman. Tindakan
korektif atau perbaikan yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya
kepada Gubernur DKI Jakarta selaku Pimpinan di daerah itu, juga tetap
memerhatikan aspek sosial ekonomi para PKL yang telah berjualan di Jalan
Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta. Langkah korektif tersebut yakni:
1. Melakukan evaluasi secara menyeluruh dan
penataan ulang Kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan guna menghindari tindakan maladministrasi yang
terjadi pada saat ini dengan membuat rancangan induk atau Grand Design Kawasan
Tanah Abang dan Rencana Induk Penataan PKL, Menata dan memaksimalkan Pasar Blok
G, dan Mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai
peruntukannya.
2. Menetapkan masa transisi untuk mengatasi
maladministrasi yang telah terjadi saat ini dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari dengan melibatkan partisipasi semua
pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
3. Memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait
sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Menjadikan penataan Kawasan Tanah Abang
sebagai proyek percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh, tertib
lalu lintas dan jalan raya, pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai
wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia.
Bila jangka waktu 60 hari yang diberikan
sebagaimana disebutkan dalam LAHP sama sekali tidak diindahkan Gubernur DKI
Jakarta, maka Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta Raya akan mengusulkan kepada
Ombudsman RI (Kantor Pusat) untuk diterbitkan Rekomendasi. Rekomendasi
Ombudsman RI inilah sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (5) UU 23/2014
tentang Pemerintahan Daerah, berimplikasi hukum bila tidak juga dijalankan oleh
Kepala Daerah.
Seperti diterangkan Dirjen Otonomi Daerah
Kemendagri, Rekomendasi Ombudsman RI yang tidak dijalankan dapat membuat Kepala
Daerah bisa sampai diberhentikan. Mekanismenya Mendagri akan melakukan
klarifikasi kepada Kepala Daerah yang mengabaikan Rekomendasi Ombudsman RI.
Kepala Daerah yang tetap tidak menjalankan Rekomendasi Ombudsman RI setelah
dilakukan klarifikasi, maka Mendagri memberikan peringatan ke-1 dan peringatan
ke-2. Masih juga diabaikan, Kepala Daerah yang bersangkutan dapat dinonaktifkan
setidaknya selama 3 Bulan untuk mendapatkan pembinaan khusus bidang
pemerintahan dari Kemendagri.
Selama pembinaan khusus, jabatan Kepala
Daerah diberikan kepada Wakil Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.Adapun
waktu 3 bulan mengacu pada standar pembinaan yang selama ini diterapkan oleh
Kemendagri dalam melalukan pembinaan kepada kepala daerah yang bermasalah
sebagaimana pernah diterapkan kepada Bupati Talaud, mengutup keterangan Dirjen
Otda, Soni Sumarsono.
Dirjen Otonomi Daerah melanjutkan, usai menajalankan pembinaan khusus Kepala Daerah juga masih tidak menjalankan Rekomendasi Ombudsman RI, maka pihaknya akan memberhentikan Kepala Daerah yang bersangkutan secara permanen.
Dirjen Otonomi Daerah melanjutkan, usai menajalankan pembinaan khusus Kepala Daerah juga masih tidak menjalankan Rekomendasi Ombudsman RI, maka pihaknya akan memberhentikan Kepala Daerah yang bersangkutan secara permanen.
Urusan penonaktifan hingga pemberhentian
Kepala Daerah bukanlah ranah Ombudsman RI. Karena Ombudsman RI hadir di
Republik ini untuk “meluruskan” yang “bengkok” dalam penyelenggaraan pelayanan
publik termasuk fungsi lubrikasi. Sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat dan
bernegara yang adil dan sejahtera. Toh, apa yang disampaikan Ombudsman RI
adalah sebuah perbaikan berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku. Sebagai
Negara Hukum, sepantasnya Pemerintah yang menjalankan fungsi kehidupan
bernegara menaati aturan hukum.
Otonomi daerah salah satunya bertujuan agar
pelayanan publik lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Sehingga produk
pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara sebagian besar
dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Semoga hikmah dari kehebohan penanganan
laporan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menjadikan
Pemerintahan Daerah bersama para Birokrat di Republik ini lebih beradab. (***) Penulis adalah Asisten Ombudsman RI pada Kantor
Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar