Minggu, 01 April 2018

Nasib Ribuan Pengumpul BB Sungai Di Ujung Tanduk


// LPHB : Rakyat Menderita, Pemkab Benteng Jangan Diam Saja !!
    

Ilustrasi Para Pengumpul BB (doc:net)

BENGKULU TENGAH, SH – Polemik larangan penjualan limbah batu bara sungai oleh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus bergulir tanpa ada kejelasan. Alhasil nasib ribuan para pencari Batu Bara (BB) sungai saat ini digantung hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Ya, polemik mengenai aktivitas pengambilan limbah batu bara di sepanjang aliran Sungai Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ini memang seakan menjadi bola panas yang terus menggelinding tanpa arah yang pasti. Belum adanya solusi yang berpihak kepada rakyat, membuat masyarakat yang berprofesi sebagai pencari dan pengepul batu bara tersebut semakin geram. Bahkan, jika tak ada solusi hingga beberapa bulan ke depan, warga memastikan akan membuang atau menumpahkan seluruh batu bara karungan ke badan jalan raya yang merupakan ruas jalan nasional lintas Kota Bengkulu menuju Kabupaten Kepahiang.

“Jika sampai sebelum lebaran hari raya Idul Fitri 2018 tidak ada juga solusi mengenai teknis penjualan batu bara karungan ini, seluruh batu bara yang berada di depan rumah warga akan kami tumpahkan ke tengah jalan. Apa yang akan terjadi nantinya, terjadilah. Kami siap apapun yang akan terjadi,” geram salah seorang pengumpul batu bara karungan di Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung, Abas, kemarin (27/3).

Dikatakan Abas, aktivitas jual beli limbah batu bara telah terhenti sejak 5 (lima) bulan lalu. Berbagai dampak dialami oleh masyarakat. Sebagian besar masyarakat yang berprofesi sebagai pengepul batu bara karungan pun semakin gigit jari dan kekurangan mata pencaharian. “Sejauh ini, kami sudah beberapa kali bermediasi. Baik di DPRD Kabupaten Benteng, dengan Bupati Benteng, Gubernur Bengkulu dan Kapolda Bengkulu. Permasalahan semakin berlarut dan tak kunjung selesai,” jelasnya. Menurut Abas, keberadaan limbah batu bara di sepanjang aliran sungai memang membawa berkah bagi kesejahteraan masyarakat.

“Batu bara yang dijual oleh pengumpul biasanya saya jual ke Jakarta dengan harga Rp 420 rupiah per kilogram (Kg). Karena tidak dibolehkan lagi, puluhan ton batu bara karungan tak bisa dijual dan dibiarkan menumpuk hampir setinggi gunung di depan rumah,” bebernya.

Dilokasi yang sama, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Benteng, M Nasir Jahiya SSos mengatakan, larangan jual beli batu bara karungan berawal dari larangan dari Pemerintah Pusat melalui Dirjen Minerba yang menyebutkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) hanya diperuntukan bagi perusahaan batu bara besar, bukan kepada masyarakat. Sejak saat itulah, aktivitas jual beli batu bara karungan menjadi sorotan aparat penegak hukum (APH). Menyikapi permasalahan ini, dirinya telah berkoodinasi ke pusat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Secara tidak langsung, pemerintah pusat bersedia mengkaji ulang mengenai aturan yang telah ditetapkan. Sebagai syaratnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu harus melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu bersama lintas sektor terkait dan menyampaikan hasilnya ke pusat. Rapat lintas sektoral inilah yang belum dilaksanakan oleh Gubernur Bengkulu. Kami juga masih menunggu,” pungkas Nasir.

// LPHB Sayangkan Sikap ‘Diam’ Pemkab Benteng

            Sementara itu, Direktur Lembaga Peduli Hukum (LPHB) Tarmizi Gumay, SH, MH menanggapi hal ini dengan cukup kritis. Menurut salah satu pengacara muda di kota Bengkulu ini, pihak pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah jangan hanya diam menunggu keputusan dari pemerintah pusat atau Provinsi saja, tetapi harus segera melakukan action untuk menanggulangi masalah ini, khususnya terkait kesejahteraan para pengumpul BB ini.

            “Pemkab jangan hanya diam menunggu dari pusat dan provinsi, harus ada action untuk membantu warganya ini. Khususnya soal kesejahteraan mereka, gimana mereka mau makan kalau BB tidak bisa dijual, apa harus menunggu keluarnya kebijakan baru bisa makan?,” ujar Tarmizi Gumay dengan geram.

Selain itu menurutnya lagi, baik Pemkab maupun Pemprov hanya tinggal memilih, mau berjuang untuk masyarakatnya atau lebih memilih memperjuangkan kepentingan para pengusaha atau pemilik perusahaan batu bara tersebut. “Kesejahteraan masyarakat harus menjadi fokus utama, jangan hanya karena kebijakan ini belum clear, maka warga harus menderita. Tolong carikan solusi konkret, minimal dalam menunggu kebijakan ini rampung, bisa dengan memberikan solusi pekerjaan lain atau dengan memberikan santunan dan  tunjangan kesejahteraan atau bentuk apapun untuk para penambang ini demi bisa menyambung hidup,” kata Tarmizi. 

            Hal ini jelas karena menurutnya, dengan dibuatnya regulasi penjualan BB ini, maka secara tidak langsung, pemerintah juga mengamini bahwa para perusahaan batu bara ini memang sudah melakukan pencemaran lingkungan atau sungai dengan kegiatan ‘pencucian’ batu baranya di sungai yang jelas-jelas tidak diperbolehkan. Sementara disisi lain, warga yang sudah terlanjur menjadikan pengumpulan batu bara ini sebagai mata pencaharian utamanya juga tidak boleh dilupakan karena menyangkut sumber nafkah ribuan kepala keluarga.

“Sebaiknya, pemerintah menjadikan ini sebagai moment untuk kembali mengevaluasi kinerja bawahannya khususnya di dinas ESDM maupun perizinan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan batu bara yang ada di provinsi Bengkulu. Jika memang melanggar, ya jangan segan-segan untuk mencabut izinnya, pemerintah harus berani untuk itu, kecuali kalau memang sudah masuk angin,” tutup Tarmizi

// Pemerintah ‘Seakan’ Saling Lempar Tanggung Jawab

            Diketahui, sebelumnya sempat diberitakan baik pemerintah kabupaten maupun provinsi ‘seakan’ saling melempar bola panas tanggung jawab penyelesaiannya. Pasalnya, mulai dari pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah (Pemkab Benteng) yang melempar kepada Pemprov Bengkulu, hingga diketahui pihak Pemprov juga ternyata melempar hal ini kepada Dirjen Minerba di pusat. 

            Belum jelasnya fondasi aturan dan kebijakan tentang penjualan BB di sungai disinyalir menjadi faktor utama lambatnya penanganan masalah ini. Meskipun begitu, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu juga sudah memfasilitasi keluhan masyarakat ini dengan mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Minerba Kementeriaan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai pertimbangan kepastian legalitas pengembilan batu bara sungai.

“Masih terus kita tidaklanjuti, surat ke Dirjen Minerba sudah kita layangkan sebagai bentuk pertimbangan,” ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, H Ayhan Endu Senin (12/1) lalu seperti yang dilansir dari Bengkuluekspress.com. Dijelaskan Ahyan, pertimbangan Dirjen Minerba sangat dibutuhkan untuk menguatkan legalitas pengambilan batu bara sungai. Sebab, jika tidak ada pertimbangan tersebut, maka dikhawatirkan dari semua unsur Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD) berat untuk memberikan persetujuan. “Legalitasnya masih nggantung, jadi sulit untuk disetujui semua. Maka perlu pertimbangan dari Dirjen Minerba,” paparnya.

            Ketika nantinya telah mendapatkan surat pertimbangan untuk persetujuan, maka semua FKPD akan menggelar rapat. Kesepakatan bersama tersebut akan dituangkan dalam bentuk MoU bersama dengan pihak perusahaan pertambangan yang membeli batu bara sungai. Dengan begitu, masyarakat bisa secepatnya diperbolehkan untuk menjual dan mencari batu bara di sungai yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. “Nanti kita akan rapat bersama lagi untuk keputusannya,” tegas Ahyan.

            Ditambahkan Ahyan, sebelum ada legalitasnya, batu bara sungai yang sudah dikumpulkan oleh warga dilarang untuk dijual. Baik ke toke, ke perusahaan pemilik IUP maupun ke luar provinsi. Untuk itu, pemprov meminta masyarakat untuk bersabar hingga ada keputusan nantinya. “Kita minta masyarakat sabar terlebih dahulu, mudah-mudahan ada solusinya,” tutupnya. 

            Sebelumnya, desakan agar pemerintah mempercepat pengesahan aturan penjualan BB sungai ini juga disampaikan oleh anggota DPRD Benteng M.Nasir Jahiyah S.Sos, MM yang mendesak Plt.Gubernur Bengkulu, Dr.Rohidin Mersyah MMA untuk mencarikan solusi bagi warga Benteng yang mengumpulkan batu bara di sungai karena belum bisa dijual hingga saat ini.

            “Saya ikut pertemuan dengan Dirjen Minerba yang akhirnya menyerahkan sepenuhnya kepada Plt.Gubernur untuk menyusun regulasi penyelesaiannya,” ujar Nasir. Ditambahkannya, seharusnya Plt.Gubernur Bengkulu cepat mengambil tindakan, karena ribuan nyawa bergantung pada kepala keluarga yang mengumpulkan batu bara untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya sehari-hari ini. Menurut Nasir pula, jika yang ditakutkan bahwa perusahaan akan disanksi karena pencemaran limbah berdasarkan batu bara yang diperoleh warga, seharusnya Plt.Gubernur mengevaluasi kinerja Dinas Pertambangan Provinsi Bengkulu.

            Nasir juga meminta jika memang Dinas Pertambangan tidak mampu bekerja optimal dan sesuai tupoksinya, maka ia minta agar masalah ini dikembalikan menjadi kewenangan daerah. “Kalau tidak sanggup, kembalikan saja kewenangannya ke daerah dan jangan diambil alih Provinsi,” tegas Nasir. Secara pribadi, Nasir juga merasa prihatin terhadap nasib ribuan warga yang menjadikan limbah batu bara di sungai sebagai mata pencaharian utamanya. Terlebih untuk menjual batu bara, warga juga tidak bisa leluasa menaruh harga karena terlebih dahulu sudah dibatasi maksimal Rp 8 ribu per karungnya, padahal di tempat lain menurutnya harga sekarung batu bara bisa mencapai Rp 30 ribu.

// Puluhan Ton Batu Bara Terus Menumpuk

            Dari mandeknya proses perizinan penjualan batu bara ini akhirnya membuat tumpukan karung berisi batu bara hasil pencarian warga semakin meninggi. Seperti yang sempat diberitakan sebelumnya, salah seorang pengumpul Batu bara Sukaryadi mengaku sudah mengumpulkan 20 ton batu bara hingga saat ini dan hanya ditumpuk tanpa bisa dijual. Conohnya seperti yang ada di pinggir jalan desa Sukarami Bengkulu Tengah.

            “Kemana lagi kami harus mengadu tentang masalah ini, saya sudah putus asa,” ujarnya lirih. Seperti yang dikutip dari RakyatBengkulu.com, bukan hanya Sukaryadi yang mengalami hal ini, belasan warga lainnya juga harus menelan pil pahit dan sabar menunggu hingga disahkannya regulasi penjualan BB oleh pemerintah daerah. Menurut Sukaryadi, batu bara yang terkumpul ini sebagian ada yang dibeli dari pengumpul lain, sehingga modal yang tertanam ini menghambat keuntungannya karena tidak bisa diputar lagi.

Belum lagi biaya pembelian karung serta upah pengarungan BB juga belum kembali, sehingga jelas akan berdampak pada kerugian, terutama bagi para toke. “Kami minta Pemkab Benteng dan Pemprov bisa membantu warga, khususnya bagi para toke yang sudah mengeluarkan banyak modal untuk pengumpulan batu bara ini,” ujar Sukaryadi.

            Terpisah, wakil Bupati Bengkulu Tengah, Septi Peryadi S.TP mengaku belum bisa berbuat banyak untuk membantu warga. Ia mengaku bahwa bola panas masalah ini sekarang ada di tangan Plt.Gubernur Rohidin Mersyah yang diketahui hingga saat ini juga belum bisa mengambil kebijakan hingga ada masukan dari Dirjen Minerba. “Sebagai pemerintah kabupaten, saat ini kami hanya bisa merasa prihatin dengan kondisi yang dialami masyarakat,” ucap Septi. Menurut Septi juga, seandainya perusahaan batu bara bisa membantu, karena penjualan batu bara harus menggunakan izin usaha produksi (IUP), sementara IUP hanya dimiliki oleh perusahaan batu bara dan sejenisnya, sehingga sebenarnya sangat memungkinkan untuk dilakukan pembelian batu bara dari masyarakat oleh perusahaan-perusahaan ini. :Masyarakat soalnya kan tidak memiliki IUP, jadi jelas tidak bisa menjual secara langsung,” tutup Septi. Sementara itu, Bupati Benteng Ferry Ramli hingga saat ini juga belum memberikan klarifikasi pribadinya terkait masalah ini.(tim)

1 komentar:

  1. KAMI beli barang anda , berupa :
    -film positif
    -film negatif
    -klise foto 25-35mm yg belum pernah dipakai
    ( Belum ad gambar )
    -film percetakan poster
    -film majalah
    -film koran
    -film buletin
    -film ex rontgen
    -film ex perusahaan pertambangan
    -sendok ex maskapai penerbangan ( yg ad silver coating )
    -kontaktor rusak
    -breaker rusak
    -air fixer
    -mesin hp cina / samsung dsb ( harus dipisah )
    -papan jalur
    -plastik keyboard
    -micron
    - sim card hp
    -minyak jelantah ex hotel , restoran , katering , dll
    - tutup galon bekas
    - botol infus bekas
    -autan / soffell
    -Serba komputer , server , pabx , printer , processor , laptop , notebook , rak server , UPS , panel listrik , dll
    - kursi kantor , filling cabinet
    -serba jerigen ukuran 5L , 20L , 30L , drum plastik 100L & 200L
    -drum besi 200L kondisi lengkap
    -aki rusak bekas mobil , motor , truk , forklift , tower telkom
    -serba kertas duplex , hvs , dsb ukuran plano
    -serba biji plastik sudah giling / belum digiling
    - kulit kabel jenis PE GILA , PVC
    - plastik PET BENING , PET FILM , PP CETAK , PET VAKUM ( SEMUA KONDISI BERSIH )
    -limbah lain nya

    Dibeli uang :
    * pecahan rp.100.000 polimer tahun 1999 :
    -kondisi mulus tanpa cacat
    - kirim gambar lengkap
    - Sebutkan seri 3 huruf depan nya
    - jumlah minimal 1 brut
    - nomor seri uang berurutan

    *pecahan rp.100 perahu layar tahun 1992 / 1992 :
    -kondisi mulus tanpa cacat
    -kirim gambar lengkap
    - tulisan "perahu layar"
    - nomor seri uang dari kecil ke besar

    *euro salaman pecahan $1.000.000 edisi tahun 2015 polimer :
    -kondisi mulus tanpa cacat
    -kirim gambar lengkap
    -harus ada sertifikat asli

    *euro gedong panjang pecahan $1.000.000 edisi tahun 2015 polimer :
    -kondisi mulus tanpa cacat
    -kirim gambar lengkap
    -harus ada sertifikat asli

    ***Syarat barang yg sy beli :
    -tidak melayani tanya
    jawab harga apapun.
    -kirim gambar lengkap.
    - ALAMAT LOKASI BARANG DISEBUTKAN.
    -sebut harga jual langsung.

    Jangan tawarkan barang kpd sy :
    -tanah
    -rumah
    -kapal
    -besi
    -kendaraan
    -gedung
    -pabrik
    -mall

    Dijual barang :

    - kayu gaharu jenis AB , CHIPS , SERBUK , KEMEDANGAN , DEKOR , GAHARU FOSIL , dsb untuk kebutuhan export , bibit minyak wangi , dupa , dll..
    **KAPASITAS SUPPLY MULAI 20KG SAMPAI 1 TRUK FUSO
    ( SEBUT HARGA BELI LANGSUNG )..

    -serba ban bekas kendaraan umum / alat berat , dsb kondisi apa adanya & sudah dibelah 2..
    **Kapasitas supply 10-40 ton per 1 x kirim
    ( SEBUT HARGA BELI LANGSUNG )

    -kaleng bekas minuman pocari sweat , larutan kaki 3 , sprite , dsb..
    **KAPASITAS SUPPLY 100 TON PER 1 BULAN
    ( SEBUT HARGA BELI LANGSUNG )

    catatan : Hanya harga barang yg cocok dibeli ssuai bidang sy

    Salam sukses untuk semuanya

    HUBUNGI SEGERA VIA SMS / CALL / WHATSAPP :

    089650091317
    BENI

    BalasHapus