// LPHB : Rakyat Menderita,
Pemkab Benteng Jangan Diam Saja !!
Ilustrasi
Para Pengumpul BB (doc:net)
BENGKULU
TENGAH, SH – Polemik larangan penjualan limbah batu
bara sungai oleh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus bergulir
tanpa ada kejelasan. Alhasil nasib ribuan para pencari Batu Bara (BB) sungai
saat ini digantung hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ya, polemik
mengenai aktivitas pengambilan limbah batu bara di sepanjang aliran Sungai
Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ini memang seakan menjadi bola
panas yang terus menggelinding tanpa arah yang pasti. Belum adanya solusi yang
berpihak kepada rakyat, membuat masyarakat yang berprofesi sebagai pencari dan
pengepul batu bara tersebut semakin geram. Bahkan, jika tak ada solusi hingga
beberapa bulan ke depan, warga memastikan akan membuang atau menumpahkan
seluruh batu bara karungan ke badan jalan raya yang merupakan ruas jalan
nasional lintas Kota Bengkulu menuju Kabupaten Kepahiang.
“Jika sampai sebelum lebaran hari raya Idul Fitri
2018 tidak ada juga solusi mengenai teknis penjualan batu bara karungan ini,
seluruh batu bara yang berada di depan rumah warga akan kami tumpahkan ke
tengah jalan. Apa yang akan terjadi nantinya, terjadilah. Kami siap apapun yang
akan terjadi,” geram salah seorang pengumpul batu bara karungan di Desa
Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung, Abas, kemarin (27/3).
Dikatakan
Abas, aktivitas jual beli limbah batu bara telah terhenti sejak 5 (lima) bulan
lalu. Berbagai dampak dialami oleh masyarakat. Sebagian besar masyarakat yang
berprofesi sebagai pengepul batu bara karungan pun semakin gigit jari dan
kekurangan mata pencaharian. “Sejauh ini, kami sudah beberapa kali bermediasi.
Baik di DPRD Kabupaten Benteng, dengan Bupati Benteng, Gubernur Bengkulu dan
Kapolda Bengkulu. Permasalahan semakin berlarut dan tak kunjung selesai,”
jelasnya. Menurut Abas, keberadaan limbah batu bara di sepanjang aliran sungai
memang membawa berkah bagi kesejahteraan masyarakat.
“Batu
bara yang dijual oleh pengumpul biasanya saya jual ke Jakarta dengan harga Rp
420 rupiah per kilogram (Kg). Karena tidak dibolehkan lagi, puluhan ton batu
bara karungan tak bisa dijual dan dibiarkan menumpuk hampir setinggi gunung di
depan rumah,” bebernya.
Dilokasi
yang sama, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Benteng, M Nasir Jahiya SSos
mengatakan, larangan jual beli batu bara karungan berawal dari larangan dari
Pemerintah Pusat melalui Dirjen Minerba yang menyebutkan bahwa izin usaha
pertambangan (IUP) hanya diperuntukan bagi perusahaan batu bara besar, bukan
kepada masyarakat. Sejak saat itulah, aktivitas jual beli batu bara karungan
menjadi sorotan aparat penegak hukum (APH). Menyikapi permasalahan ini, dirinya
telah berkoodinasi ke pusat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Secara
tidak langsung, pemerintah pusat bersedia mengkaji ulang mengenai aturan yang
telah ditetapkan. Sebagai syaratnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu harus
melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu bersama lintas sektor terkait dan
menyampaikan hasilnya ke pusat. Rapat lintas sektoral inilah yang belum
dilaksanakan oleh Gubernur Bengkulu. Kami juga masih menunggu,” pungkas Nasir.
// LPHB Sayangkan Sikap ‘Diam’ Pemkab Benteng
Sementara
itu, Direktur Lembaga Peduli Hukum (LPHB) Tarmizi Gumay, SH, MH menanggapi hal
ini dengan cukup kritis. Menurut salah satu pengacara muda di kota Bengkulu
ini, pihak pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah jangan hanya diam menunggu
keputusan dari pemerintah pusat atau Provinsi saja, tetapi harus segera
melakukan action untuk menanggulangi
masalah ini, khususnya terkait kesejahteraan para pengumpul BB ini.
“Pemkab jangan hanya diam menunggu dari pusat dan
provinsi, harus ada action untuk membantu warganya ini. Khususnya soal
kesejahteraan mereka, gimana mereka mau makan kalau BB tidak bisa dijual, apa
harus menunggu keluarnya kebijakan baru bisa makan?,” ujar Tarmizi Gumay dengan
geram.
Selain
itu menurutnya lagi, baik Pemkab maupun Pemprov hanya tinggal memilih, mau
berjuang untuk masyarakatnya atau lebih memilih memperjuangkan kepentingan para
pengusaha atau pemilik perusahaan batu bara tersebut. “Kesejahteraan masyarakat
harus menjadi fokus utama, jangan hanya karena kebijakan ini belum clear, maka
warga harus menderita. Tolong carikan solusi konkret, minimal dalam menunggu
kebijakan ini rampung, bisa dengan memberikan solusi pekerjaan lain atau dengan
memberikan santunan dan tunjangan
kesejahteraan atau bentuk apapun untuk para penambang ini demi bisa menyambung
hidup,” kata Tarmizi.
Hal ini jelas karena menurutnya, dengan dibuatnya
regulasi penjualan BB ini, maka secara tidak langsung, pemerintah juga
mengamini bahwa para perusahaan batu bara ini memang sudah melakukan pencemaran
lingkungan atau sungai dengan kegiatan ‘pencucian’ batu baranya di sungai yang
jelas-jelas tidak diperbolehkan. Sementara disisi lain, warga yang sudah
terlanjur menjadikan pengumpulan batu bara ini sebagai mata pencaharian
utamanya juga tidak boleh dilupakan karena menyangkut sumber nafkah ribuan
kepala keluarga.
“Sebaiknya,
pemerintah menjadikan ini sebagai moment untuk kembali mengevaluasi kinerja
bawahannya khususnya di dinas ESDM maupun perizinan yang dimiliki oleh
perusahaan-perusahaan batu bara yang ada di provinsi Bengkulu. Jika memang
melanggar, ya jangan segan-segan untuk mencabut izinnya, pemerintah harus
berani untuk itu, kecuali kalau memang sudah masuk angin,” tutup Tarmizi
// Pemerintah ‘Seakan’ Saling Lempar Tanggung Jawab
Diketahui, sebelumnya sempat diberitakan baik
pemerintah kabupaten maupun provinsi ‘seakan’ saling melempar bola panas tanggung
jawab penyelesaiannya. Pasalnya, mulai dari pemerintah kabupaten Bengkulu
Tengah (Pemkab Benteng) yang melempar kepada Pemprov Bengkulu, hingga diketahui
pihak Pemprov juga ternyata melempar hal ini kepada Dirjen Minerba di
pusat.
Belum
jelasnya fondasi aturan dan kebijakan tentang penjualan BB di sungai disinyalir
menjadi faktor utama lambatnya penanganan masalah ini. Meskipun begitu, pihak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu juga sudah memfasilitasi keluhan
masyarakat ini dengan mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Minerba
Kementeriaan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai pertimbangan kepastian
legalitas pengembilan batu bara sungai.
“Masih
terus kita tidaklanjuti, surat ke Dirjen Minerba sudah kita layangkan sebagai
bentuk pertimbangan,” ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, H Ayhan Endu
Senin (12/1) lalu seperti yang dilansir dari Bengkuluekspress.com. Dijelaskan
Ahyan, pertimbangan Dirjen Minerba sangat dibutuhkan untuk menguatkan legalitas
pengambilan batu bara sungai. Sebab, jika tidak ada pertimbangan tersebut, maka
dikhawatirkan dari semua unsur Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD) berat
untuk memberikan persetujuan. “Legalitasnya masih nggantung, jadi sulit untuk
disetujui semua. Maka perlu pertimbangan dari Dirjen Minerba,” paparnya.
Ketika
nantinya telah mendapatkan surat pertimbangan untuk persetujuan, maka semua
FKPD akan menggelar rapat. Kesepakatan bersama tersebut akan dituangkan dalam
bentuk MoU bersama dengan pihak perusahaan pertambangan yang membeli batu bara
sungai. Dengan begitu, masyarakat bisa secepatnya diperbolehkan untuk menjual
dan mencari batu bara di sungai yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. “Nanti
kita akan rapat bersama lagi untuk keputusannya,” tegas Ahyan.
Ditambahkan
Ahyan, sebelum ada legalitasnya, batu bara sungai yang sudah dikumpulkan oleh
warga dilarang untuk dijual. Baik ke toke, ke perusahaan pemilik IUP maupun ke
luar provinsi. Untuk itu, pemprov meminta masyarakat untuk bersabar hingga ada
keputusan nantinya. “Kita minta masyarakat sabar terlebih dahulu, mudah-mudahan
ada solusinya,” tutupnya.
Sebelumnya,
desakan agar pemerintah mempercepat pengesahan aturan penjualan BB sungai ini
juga disampaikan oleh anggota DPRD Benteng M.Nasir Jahiyah S.Sos, MM yang
mendesak Plt.Gubernur Bengkulu, Dr.Rohidin Mersyah MMA untuk mencarikan solusi
bagi warga Benteng yang mengumpulkan batu bara di sungai karena belum bisa
dijual hingga saat ini.
“Saya ikut pertemuan dengan Dirjen Minerba yang akhirnya
menyerahkan sepenuhnya kepada Plt.Gubernur untuk menyusun regulasi
penyelesaiannya,” ujar Nasir. Ditambahkannya, seharusnya Plt.Gubernur Bengkulu
cepat mengambil tindakan, karena ribuan nyawa bergantung pada kepala keluarga
yang mengumpulkan batu bara untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya
sehari-hari ini. Menurut Nasir pula, jika yang ditakutkan bahwa perusahaan akan
disanksi karena pencemaran limbah berdasarkan batu bara yang diperoleh warga,
seharusnya Plt.Gubernur mengevaluasi kinerja Dinas Pertambangan Provinsi
Bengkulu.
Nasir juga meminta jika memang Dinas Pertambangan tidak
mampu bekerja optimal dan sesuai tupoksinya, maka ia minta agar masalah ini
dikembalikan menjadi kewenangan daerah. “Kalau tidak sanggup, kembalikan saja
kewenangannya ke daerah dan jangan diambil alih Provinsi,” tegas Nasir. Secara
pribadi, Nasir juga merasa prihatin terhadap nasib ribuan warga yang menjadikan
limbah batu bara di sungai sebagai mata pencaharian utamanya. Terlebih untuk
menjual batu bara, warga juga tidak bisa leluasa menaruh harga karena terlebih
dahulu sudah dibatasi maksimal Rp 8 ribu per karungnya, padahal di tempat lain
menurutnya harga sekarung batu bara bisa mencapai Rp 30 ribu.
// Puluhan Ton Batu Bara Terus Menumpuk
Dari mandeknya proses perizinan penjualan
batu bara ini akhirnya membuat tumpukan karung berisi batu bara hasil pencarian
warga semakin meninggi. Seperti yang sempat diberitakan sebelumnya, salah
seorang pengumpul Batu bara Sukaryadi mengaku sudah mengumpulkan 20 ton batu
bara hingga saat ini dan hanya ditumpuk tanpa bisa dijual. Conohnya seperti
yang ada di pinggir jalan desa Sukarami Bengkulu Tengah.
“Kemana lagi kami harus mengadu tentang masalah ini, saya
sudah putus asa,” ujarnya lirih. Seperti yang dikutip dari RakyatBengkulu.com,
bukan hanya Sukaryadi yang mengalami hal ini, belasan warga lainnya juga harus
menelan pil pahit dan sabar menunggu hingga disahkannya regulasi penjualan BB
oleh pemerintah daerah. Menurut Sukaryadi, batu bara yang terkumpul ini
sebagian ada yang dibeli dari pengumpul lain, sehingga modal yang tertanam ini
menghambat keuntungannya karena tidak bisa diputar lagi.
Belum
lagi biaya pembelian karung serta upah pengarungan BB juga belum kembali,
sehingga jelas akan berdampak pada kerugian, terutama bagi para toke. “Kami
minta Pemkab Benteng dan Pemprov bisa membantu warga, khususnya bagi para toke
yang sudah mengeluarkan banyak modal untuk pengumpulan batu bara ini,” ujar
Sukaryadi.
Terpisah, wakil Bupati Bengkulu Tengah, Septi Peryadi
S.TP mengaku belum bisa berbuat banyak untuk membantu warga. Ia mengaku bahwa
bola panas masalah ini sekarang ada di tangan Plt.Gubernur Rohidin Mersyah yang
diketahui hingga saat ini juga belum bisa mengambil kebijakan hingga ada
masukan dari Dirjen Minerba. “Sebagai pemerintah kabupaten, saat ini kami hanya
bisa merasa prihatin dengan kondisi yang dialami masyarakat,” ucap Septi.
Menurut Septi juga, seandainya perusahaan batu bara bisa membantu, karena
penjualan batu bara harus menggunakan izin usaha produksi (IUP), sementara IUP
hanya dimiliki oleh perusahaan batu bara dan sejenisnya, sehingga sebenarnya
sangat memungkinkan untuk dilakukan pembelian batu bara dari masyarakat oleh
perusahaan-perusahaan ini. :Masyarakat soalnya kan tidak memiliki IUP, jadi
jelas tidak bisa menjual secara langsung,” tutup Septi. Sementara itu, Bupati
Benteng Ferry Ramli hingga saat ini juga belum memberikan klarifikasi
pribadinya terkait masalah ini.(tim)

KAMI beli barang anda , berupa :
BalasHapus-film positif
-film negatif
-klise foto 25-35mm yg belum pernah dipakai
( Belum ad gambar )
-film percetakan poster
-film majalah
-film koran
-film buletin
-film ex rontgen
-film ex perusahaan pertambangan
-sendok ex maskapai penerbangan ( yg ad silver coating )
-kontaktor rusak
-breaker rusak
-air fixer
-mesin hp cina / samsung dsb ( harus dipisah )
-papan jalur
-plastik keyboard
-micron
- sim card hp
-minyak jelantah ex hotel , restoran , katering , dll
- tutup galon bekas
- botol infus bekas
-autan / soffell
-Serba komputer , server , pabx , printer , processor , laptop , notebook , rak server , UPS , panel listrik , dll
- kursi kantor , filling cabinet
-serba jerigen ukuran 5L , 20L , 30L , drum plastik 100L & 200L
-drum besi 200L kondisi lengkap
-aki rusak bekas mobil , motor , truk , forklift , tower telkom
-serba kertas duplex , hvs , dsb ukuran plano
-serba biji plastik sudah giling / belum digiling
- kulit kabel jenis PE GILA , PVC
- plastik PET BENING , PET FILM , PP CETAK , PET VAKUM ( SEMUA KONDISI BERSIH )
-limbah lain nya
Dibeli uang :
* pecahan rp.100.000 polimer tahun 1999 :
-kondisi mulus tanpa cacat
- kirim gambar lengkap
- Sebutkan seri 3 huruf depan nya
- jumlah minimal 1 brut
- nomor seri uang berurutan
*pecahan rp.100 perahu layar tahun 1992 / 1992 :
-kondisi mulus tanpa cacat
-kirim gambar lengkap
- tulisan "perahu layar"
- nomor seri uang dari kecil ke besar
*euro salaman pecahan $1.000.000 edisi tahun 2015 polimer :
-kondisi mulus tanpa cacat
-kirim gambar lengkap
-harus ada sertifikat asli
*euro gedong panjang pecahan $1.000.000 edisi tahun 2015 polimer :
-kondisi mulus tanpa cacat
-kirim gambar lengkap
-harus ada sertifikat asli
***Syarat barang yg sy beli :
-tidak melayani tanya
jawab harga apapun.
-kirim gambar lengkap.
- ALAMAT LOKASI BARANG DISEBUTKAN.
-sebut harga jual langsung.
Jangan tawarkan barang kpd sy :
-tanah
-rumah
-kapal
-besi
-kendaraan
-gedung
-pabrik
-mall
Dijual barang :
- kayu gaharu jenis AB , CHIPS , SERBUK , KEMEDANGAN , DEKOR , GAHARU FOSIL , dsb untuk kebutuhan export , bibit minyak wangi , dupa , dll..
**KAPASITAS SUPPLY MULAI 20KG SAMPAI 1 TRUK FUSO
( SEBUT HARGA BELI LANGSUNG )..
-serba ban bekas kendaraan umum / alat berat , dsb kondisi apa adanya & sudah dibelah 2..
**Kapasitas supply 10-40 ton per 1 x kirim
( SEBUT HARGA BELI LANGSUNG )
-kaleng bekas minuman pocari sweat , larutan kaki 3 , sprite , dsb..
**KAPASITAS SUPPLY 100 TON PER 1 BULAN
( SEBUT HARGA BELI LANGSUNG )
catatan : Hanya harga barang yg cocok dibeli ssuai bidang sy
Salam sukses untuk semuanya
HUBUNGI SEGERA VIA SMS / CALL / WHATSAPP :
089650091317
BENI