Senin, 23 April 2018

Lagi, Pengedar dan Pemakai Barang Haram Diciduk Polisi




BENGKULU, SH - Tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkulu dan tim Biawak Shabara beserta jajaran berhasil mengungkap 6 kasus dan 13 orang pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu dan ganja.
Kasat Polres Bengkulu menjelaskan bahwa dalam kasus ini juga terdapat sepasang suami istri yang ikut sebagai pengedar barang haram tersebut.“pasangan suami istri (pasutri) yakni RD sebagai pengedar,” ujar Kasat Narkoba Polres Bengkulu AKP Tatang Insan saat jumpa pers, Senin (16/04/18).
Selain tersangka polisi juga menyita 7 paket shabu dengan jumlah berat berbeda, dan 13 paket ganja, uang tunai, handphone, alat hisap.
“Para pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial HD dan AH sebagai pengedar shabu, RO dan OK sebagai pengedar ganja, serta pasangan suami istri (pasutri) yakni RD sebagai pengedar dan pemakai sabu A-G pengedar dan pemakai shabu serta pasangan TA dan BN pengedar shabu dan tiga tersangka terakhir di amankan di Polsek kawasan Pelabuhan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkulu AKP Tatang Insan saat jumpa pers, Senin (16/04/18).
Atas kinerja Tim gabungan tersebut Polisi berhasil mengungkap enam kasus diantaranya empat kasus di Polres dan dua kasus di Polsek. Dari para pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti 7 paket shabu dengan jumlah berat berbeda, 13 paket ganja, uang tunai, handphone serta alat hisap sabu.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan serta jaringan peredaran barang haram tersebut di Bengkulu,” pungkasnya.(pau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar