BENGKULU, SH - Tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkulu dan
tim Biawak Shabara beserta jajaran berhasil mengungkap 6 kasus dan 13 orang
pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu dan ganja.
Kasat Polres Bengkulu menjelaskan bahwa dalam
kasus ini juga terdapat sepasang suami istri yang ikut sebagai pengedar barang
haram tersebut.“pasangan suami istri (pasutri) yakni RD sebagai pengedar,” ujar
Kasat Narkoba Polres Bengkulu AKP Tatang Insan saat jumpa pers, Senin
(16/04/18).
Selain tersangka
polisi juga menyita 7 paket shabu dengan jumlah berat berbeda, dan 13 paket
ganja, uang tunai, handphone, alat hisap.
“Para pelaku yang berhasil ditangkap ini
berinisial HD dan AH sebagai pengedar shabu, RO dan OK sebagai pengedar ganja,
serta pasangan suami istri (pasutri) yakni RD sebagai pengedar dan pemakai sabu
A-G pengedar dan pemakai shabu serta pasangan TA dan BN pengedar shabu dan tiga
tersangka terakhir di amankan di Polsek kawasan Pelabuhan,” ungkap Kasat
Narkoba Polres Bengkulu AKP Tatang Insan saat jumpa pers, Senin (16/04/18).
Atas kinerja Tim gabungan tersebut Polisi
berhasil mengungkap enam kasus diantaranya empat kasus di Polres dan dua kasus
di Polsek. Dari para pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti 7 paket shabu
dengan jumlah berat berbeda, 13 paket ganja, uang tunai, handphone serta alat hisap
sabu.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman
dan pengembangan serta jaringan peredaran barang haram tersebut di Bengkulu,”
pungkasnya.(pau)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar