Hendra Lafino
menunjukan surat pernyataan direktur Pt Wahana Indo Perkasa
BENGKULU SELATAN, SH - Lagi - Lagi Ketua Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Kontruksi
Nasional Indonesia) Kabupaten Bengkulu Selatan, Hendra Lafino, Senin (2/4/18)
sekitar pukul 11.01 WIB kembali mendatangi kantor Mapolres Bengkulu Selatan.
Kedatangan Hendra Lafino guna untuk menyampaikan bukti baru yang
diperolehnya terkait adanya dugaan kecurangan pemenangan lelang paket proyek
pada Dinas Transmigrasi oleh panitia lelang kepada penyidik Reskrim Polres BS.
“Saya datang ke Polres untuk menyampaikan bukti baru terkait
adanya dugaan persekongkolan pihak panitia lelang terhadap pemenang tender
paket proyek Permukiman Transmigrasi UPT Batu Ampar Kedurang pada Dinas
Transmigrasi”, ujar Hendra Lafino.
Sebelumnya dugaan persekongkolan antara panitia lelang proyek
dengan pihak pemenang lelang PT Wahana Indo Perkasa (PT WIP) itu telah
dilaporkannya beberapa waktu lalu ke pihak Kepolisian. Pada laporan awal
disampaikan bahwa PT WIB tidak layak memenangkan tender, dikarenakan ada
beberapa syarat ketentuan yang tidak dipenuhi, diantaranya SBU PT Wahana Indo
Perkasa tersebut telah mati, namun tetap dimenangkan.
“Adapun bukti baru yang kami peroleh yaitu, yang mana kami
menduga panitia lelang saat melakukan pembuktian kualifikasi dalam evaluasi
pelaksanaan lelang tidak disertai dengan berkas asli perusahaan PT Wahana Indo
Perkasa. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan Direktur PT WIP Arbin Wamit
yang menyatakan bahwa berkas Asli perusahaan ada pada dirinya sejak 1 januari
2018 yang lalu”, terang Hendra.
Hendra menambahkan, berkas asli Perusahaan PT Wahana Indo
Perkasa itu sejak tanggal 1 Januari 2018 yang lalu hingga saat ini ada pada
direktur Arbin Wamit. Padahal saat pembuktian berkas asli perusahaan itu harus
ditunjukan, jelasnya.
“Pak Arbin Wamit ini siap bersaksi, dan dia sudah membuat surat
pernyataan kalau berkas Asli Perusahaannya tersebut tidak diserahkan kepada
panitia lelang saat pembuktian kualifikasi dalam evaluasi pelaksanaan lelang”,
jelas Hendra Lafino, sambil menunjukan surat pernyataan diretur PT WIP.
Dijelaskan Hendra, memang dalam suatu perusahaan tersebut
terdiri dari Direktur Utama dan Direktur. Namun dalam rapat pemegang saham yang
tercantum dalam akte pendirian PT Wahana Indo Perkasa disepakati harus ada
persetujuan antara kedua belah pihak (Direktur dan Diretur Utama), kalau
perusahaan dipinjamkan atau dipakai orang lain.Apabila terjadi kecurangan atau
tanpa persetujuan diantara keduanya ini, salah satunya berhak menuntut.
“Perusahaan ini dipinjamkan ke orang lain tanpa persetujuan
Direktur. Mamang Arbin ini siap menjadi saksi dan dipanggil pihak kepolisian
untuk dimintai klarifikasi. Disini bukan masalah tuntut menuntut, namun bukti
kalau panitia lelang telah menyalahi aturan saat melakukan pembuktian dalam
evalusai untuk menetapkan pemenang lelang, karena tidak menyertakan berkas yang
lengkap”, ujar Lafino. ( Jan )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar