Minggu, 01 April 2018

Banding Ditolak, RM-Lily ‘Kena’ 9 Tahun Penjara


// Serta pencabutan hak politik 5 tahun plus denda Rp 400 juta


Sidang putusan banding kasus Gubernur Bengkulu non aktif yang digelar secara terbuka untuk umum, Rabu (28/3/18)

BENGKULU, SH – Malang tak bisa ditolak untung tak dapat diraih. Itulah situasi yang menggambarkan kondisi Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti (RM) dan istrinya Lily Martiani Maddari saat ini. Ya, setelah menunggu cukup lama atas hasil banding yang diajukan Kuasa Hukumnya ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, didapatkan hasil bahwa banding RM cs ternyata ditolak.

Bukan itu saja, melalui pertimbangan yang matang, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu yang terdiri dari Dachrowi, SH,MH, Ratna Mintarsih, SH,MH.dan Sudirman Sitepu, SH,MH ini juga memutuskan bahwa hukuman sebelumnya yang dijatuhkan yakni selama 8 Tahun, akhirnya naik  menjadi 9 Tahun kurungan penjara, ditambah pencabutan hak politik dari 2 tahun menjadi 5 tahun serta denda 400 juta subsider kurungan 2 bulan. Dalam sidang terbuka ini juga, putusan bandingnya menyatakan putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu atau peradilan tingkat pertama perlu memperbaiki putusannya.

”Bahwa Ridwan Mukti bersama istrinya Lily Martiani Maddari terbukti secara sah dan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana selama 9 tahun, dan didenda sejumlah 400 juta, jika tidak dapat membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Dachrowi, selaku Hakim Ketua.

Diketahui sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, RM mengajukan banding pada tanggal 17 Januari 2018 lalu terkait perkara tindak pidana korupsi yang juga menyeret istrinya Lily Martiani Maddari, dan telah divonis dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sesuai jadwal Pengadilan Tinggi Bengkulu, Rabu (28/03/17) pagi Pengadilan Tinggi Bengkulu menggelar sidang putusan banding kasus Gubernur Bengkulu non aktif yang digelar secara terbuka untuk umum. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya majelis hakim yang terdiri dari Dachrowi, SH,MH, Ratna Mintarsih, SH,MH.dan Sudirman Sitepu, SH,MH, membuka sidang sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Wirjono Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Walaupun sebelumnya para pihak terkait sudah diundang oleh Pengadilan Tinggi, namun tampaknya tidak ada satupun pihak yang hadir. Sesuai ketentuan yang berlaku, ketika persidangan tingkat banding para pihak tidak diwajibkan hadir dalam persidangan.

Pada kesempatan ini Hakim Anggota membacakan pendapat dari Kuasa Hukum Ridwan Mukti dan Istri yaitu sebagai berikut : Ridwan tidak dapat membatalkan kontrak proyek yang telah disetujuinya, Ridwan Mukti tidak meminta komitmen fee dari Kontraktor. Selain itu menurutnya, OTT yang dilakukan hanya jebakan karena beliau tidak ada ditempat, dan uang yang diterima adalah merupakan Tunjangan Hari Raya.

Namun, berbeda 180 derajat, dalam pendapatnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu justru menjelaskan bahwasannya uang 1 Miliar yang diterima oleh Lily Martiani Maddari bukanlah Uang THR karena pada proses penerimaan ada kekhawatiran dari percakapan Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari selaku perantara, serta Uang tersebut adalah fee yang akan diserahkan ke Ridwan Mukti selaku Gubernur aktif Bengkulu.  

Pengadilan Tinggi juga menambahkan pendapatnya yaitu, Ridwan Mukti sebagai Gubernur aktif terbukti tidak memperhatikan infrastruktur di Bengkulu, Ridwan Mukti juga selalu meminta fee sehingga berimbas pada kualitas pembangunan yang tidak baik. Masih menurut Hakim, Infrastruktur Provinsi Bengkulu juga tertinggal dari Provinsi lain, berimbas pada tingkat kemiskinan dan kriminal cukup tinggi di Bengkulu.

Hakim juga berpendapat bahwa Ridwan Mukti telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, sebagai Gubernur Bengkulu serta Ridwan Mukti juga terbukti tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat daerah. Selain itu, menurut Hakim, tuntutan majelis ini mewakili suara masyarakat dan negara dan tuntutan sudah tepat untuk memberikan efek jera.

             Pasca putusan banding ini, Ridwan Mukti dan Lily diberikan waktu selama satu minggu untuk mengambil sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Pengadilan Negeri Bengkulu akan memberi informasi kepada penuntut umum dan para terdakwa bahwa dalam jangka waktu satu minggu diberikan hak untuk pikir-pikir apakah menerima putuaan atau mengajukan banding,” jelas Humas PT Bengkulu, Kusnawi Mukli.(pau)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar