// Serta pencabutan hak politik 5 tahun plus
denda Rp 400 juta
Sidang putusan banding kasus
Gubernur Bengkulu non aktif yang digelar secara terbuka untuk umum, Rabu
(28/3/18)
BENGKULU, SH
– Malang
tak bisa
ditolak untung tak dapat diraih. Itulah situasi yang menggambarkan kondisi Gubernur
Bengkulu non aktif Ridwan Mukti (RM) dan istrinya Lily Martiani Maddari saat
ini. Ya, setelah menunggu cukup lama atas hasil banding yang diajukan Kuasa
Hukumnya ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, didapatkan hasil bahwa banding RM cs
ternyata ditolak.
Bukan itu saja, melalui pertimbangan yang matang, Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu yang terdiri dari Dachrowi, SH,MH, Ratna
Mintarsih, SH,MH.dan Sudirman Sitepu, SH,MH ini juga memutuskan bahwa hukuman sebelumnya
yang dijatuhkan yakni selama 8 Tahun, akhirnya naik menjadi 9 Tahun kurungan penjara, ditambah
pencabutan hak politik dari 2 tahun menjadi 5 tahun serta denda 400 juta
subsider kurungan 2 bulan. Dalam sidang terbuka ini juga, putusan bandingnya menyatakan
putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu atau peradilan tingkat pertama perlu
memperbaiki putusannya.
”Bahwa Ridwan Mukti bersama istrinya Lily Martiani Maddari
terbukti secara sah dan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana dan
dijatuhi pidana selama 9 tahun, dan didenda sejumlah 400 juta, jika tidak dapat
membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar
Dachrowi, selaku Hakim Ketua.
Diketahui sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, RM mengajukan
banding pada tanggal 17 Januari 2018 lalu terkait perkara tindak pidana korupsi
yang juga menyeret istrinya Lily Martiani Maddari, dan telah divonis dengan
hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sesuai jadwal Pengadilan Tinggi Bengkulu, Rabu (28/03/17)
pagi Pengadilan Tinggi Bengkulu menggelar sidang putusan banding kasus Gubernur
Bengkulu non aktif yang digelar secara terbuka untuk umum. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya majelis hakim
yang terdiri dari Dachrowi, SH,MH, Ratna Mintarsih, SH,MH.dan Sudirman Sitepu,
SH,MH, membuka sidang sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Wirjono Pengadilan
Tinggi Bengkulu.
Walaupun sebelumnya para pihak terkait sudah diundang oleh
Pengadilan Tinggi, namun tampaknya tidak ada satupun pihak yang hadir. Sesuai
ketentuan yang berlaku, ketika persidangan tingkat banding para pihak tidak diwajibkan hadir dalam persidangan.
Pada kesempatan ini Hakim Anggota membacakan pendapat dari
Kuasa Hukum Ridwan Mukti dan Istri yaitu sebagai berikut : Ridwan tidak dapat
membatalkan kontrak proyek yang telah disetujuinya, Ridwan Mukti tidak meminta
komitmen fee dari Kontraktor. Selain itu menurutnya, OTT yang dilakukan hanya
jebakan karena beliau tidak ada ditempat, dan uang yang diterima adalah
merupakan Tunjangan Hari Raya.
Namun, berbeda 180 derajat, dalam pendapatnya Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Bengkulu justru menjelaskan bahwasannya uang 1 Miliar yang
diterima oleh Lily Martiani Maddari bukanlah Uang THR karena pada proses
penerimaan ada kekhawatiran dari percakapan Lily Martiani Maddari dan Rico Dian
Sari selaku perantara, serta Uang tersebut adalah fee yang akan diserahkan ke
Ridwan Mukti selaku Gubernur aktif Bengkulu.
Pengadilan Tinggi juga menambahkan pendapatnya yaitu, Ridwan
Mukti sebagai Gubernur aktif terbukti tidak memperhatikan infrastruktur di
Bengkulu, Ridwan Mukti juga selalu
meminta fee sehingga berimbas pada kualitas pembangunan yang tidak baik.
Masih menurut Hakim, Infrastruktur Provinsi
Bengkulu juga tertinggal dari Provinsi lain, berimbas pada tingkat kemiskinan
dan kriminal cukup tinggi di Bengkulu.
Hakim juga berpendapat bahwa Ridwan Mukti telah melakukan
penyalahgunaan kewenangan, sebagai Gubernur Bengkulu serta Ridwan Mukti juga
terbukti tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat daerah. Selain itu,
menurut Hakim, tuntutan majelis ini mewakili suara masyarakat dan negara dan tuntutan
sudah tepat untuk memberikan efek jera.
Pasca
putusan banding ini, Ridwan Mukti dan Lily diberikan waktu selama satu minggu
untuk mengambil sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum kasasi di
Mahkamah Agung (MA).
“Pengadilan Negeri Bengkulu akan memberi informasi kepada penuntut umum dan para terdakwa bahwa dalam jangka waktu satu minggu diberikan hak untuk pikir-pikir apakah menerima putuaan atau mengajukan banding,” jelas Humas PT Bengkulu, Kusnawi Mukli.(pau)
“Pengadilan Negeri Bengkulu akan memberi informasi kepada penuntut umum dan para terdakwa bahwa dalam jangka waktu satu minggu diberikan hak untuk pikir-pikir apakah menerima putuaan atau mengajukan banding,” jelas Humas PT Bengkulu, Kusnawi Mukli.(pau)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar