Ilustrasi.(Doc:net)
BENGKULU SELATAN, SH - Bupati Bengkulu Selatan, H. Dirwan Mahmud, SH, menegaskan
pemecatan kepala desa Tanjung Alam Kedurang Ulu lantaran terbukti melakukan
perbuatan asusila terhadap warganya berinisial H-H dan dibuktikan dengan sanksi
adat.
Pihak Infestorat sudah
turun dan hasilnya bahwa kedes Tanjung Alam yakni Ruasman Dani alias Tukup
terbukti melakukan perbuatan asusila dan sanksinya yakni pemecatan. Penjabat
kades sementara nantinya akan segera di tunjuk dengan menujuk pegawai (ASN) di
Kecamatan Kedurang ulu berdasarkan usulan dari Kecamatan.
Bupati Bengkulu
Selatan menghimbau agar kepala Desa tidak melakukan perbuatan perzinaan seperti
yang sudah terjadi, jika terbukti akan ditindak tegas yakni pemecatan dari
jabatan. Sampai saat ini seluruh kades terbukti lakukan perbuatan asusila
semuanya akan kita tindak tegas yakni pemecatan,’’ujar Dirwan.
Sekedar untuk
mengingatkan, Sabtu, (10/3/18) pukul 11.01 WIB, pengurus BPD Tanjung Alam,
Kecamatan Kedurang melaporkan Kepala Desanya yakni, Ruasman Dani alias Tukup,
ke Bupati Dirwan Mahmud lantaran atas perbuatan asusila terhadap warganya
berinisial H-H (45).
Menurut keterangan
suami korban kepada BPD, perbuatan Kades tersebut, berawal dari korban yang
sedang membangun rumahnya kekurangan material batu bata. Oleh suami korban
yakni Darmanto (48) menyuruh korban untuk mengambil batu bata ke Tran Sulau
dengan menggunakan truk milik Kepala Desa, tanpa curiga korban dan Kepala desa
berangkat ke Trans Sulau, Kedurang Ilir, untuk mengambil batu bata dan
sesampainya di Kurup Bata, korban ini diajak tidur oleh Kepala Desa, namun
korban menolak. Karena pelaku ini masih saudaranya dan tidak mengira sama
sekali kalau pelaku ini akan berbuat tidak senonoh. Ketika ingin pulang dari Kurup
Bata, kades ini tetap merayu dan mengajak korban ke pantai, tapi tawaran itu
tetap ditolak oleh korban. Selang berikutnya, Korban h-H yang sedang membangun
rumah ini kekurangan seng. Oleh kades menyuruh ambil seng pada korban. Korban
datang untuk mengambil seng di rumah kades. Dirumah kades yang disewa sebagai
kantor desa itulah korban ini di peluk oleh pelaku.
Kejadian persetubuhan
terjadi pada malam hari di rumah korban. Saat itu suami korban sedang tidak
berada dirumah karena suami korban sedang berada di kebun. Pelaku kembali
jalankan aksinya dimana malamnya mengetok rumah korban, namun walau beberapa
kali diketok, korban tetap tidak membuka pintu. Pelakupun tetap masuk rumah
lewat pintu belakang dengan naik tembok. Disinilah korban dipaksa dan
terjadilah perbuatan asusila. Saat kejadian itu korban tetap bungkam tidak
berani teriak karena takut ribut antar saudarnya. Pengakuan korban kepada
suaminya yang diceritakan kepada Hairulsyam.
Persetubuhan kedua,
terjadi dirumah kosong milik Supri, korban ingin membeli sayuran dan ternyata
Kades ini sudah menunggu korban. Oleh pelaku, korban ditarik kedalam rumah
kosong milik saudara kades. Disinilah terjadi penodaan yang kedua sekitar 6
bulan yang lalu.
Kades Tanjung Alam ini
sudah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, perangkat adat terpaksa
melakukan cuci kampun dan dikenakan hukuman adat Kedurang, yakni dikucilkan
selama 3 tahun.(jan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar