Minggu, 25 Maret 2018

Selingkuh, Kades Tanjung Alam Dipecat


Ilustrasi.(Doc:net)
BENGKULU SELATAN, SH - Bupati Bengkulu Selatan, H. Dirwan Mahmud, SH, menegaskan pemecatan kepala desa Tanjung Alam Kedurang Ulu lantaran terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap warganya berinisial H-H dan dibuktikan dengan sanksi adat.

Pihak Infestorat sudah turun dan hasilnya bahwa kedes Tanjung Alam yakni Ruasman Dani alias Tukup terbukti melakukan perbuatan asusila dan sanksinya yakni pemecatan. Penjabat kades sementara nantinya akan segera di tunjuk dengan menujuk pegawai (ASN) di Kecamatan Kedurang ulu berdasarkan usulan dari Kecamatan.

Bupati Bengkulu Selatan menghimbau agar kepala Desa tidak melakukan perbuatan perzinaan seperti yang sudah terjadi, jika terbukti akan ditindak tegas yakni pemecatan dari jabatan. Sampai saat ini seluruh kades terbukti lakukan perbuatan asusila semuanya akan kita tindak tegas yakni pemecatan,’’ujar Dirwan.

Sekedar untuk mengingatkan, Sabtu, (10/3/18) pukul 11.01 WIB, pengurus BPD Tanjung Alam, Kecamatan Kedurang melaporkan Kepala Desanya yakni, Ruasman Dani alias Tukup, ke Bupati Dirwan Mahmud lantaran atas perbuatan asusila terhadap warganya berinisial H-H (45).

Menurut keterangan suami korban kepada BPD, perbuatan Kades tersebut, berawal dari korban yang sedang membangun rumahnya kekurangan material batu bata. Oleh suami korban yakni Darmanto (48) menyuruh korban untuk mengambil batu bata ke Tran Sulau dengan menggunakan truk milik Kepala Desa, tanpa curiga korban dan Kepala desa berangkat ke Trans Sulau, Kedurang Ilir, untuk mengambil batu bata dan sesampainya di Kurup Bata, korban ini diajak tidur oleh Kepala Desa, namun korban menolak. Karena pelaku ini masih saudaranya dan tidak mengira sama sekali kalau pelaku ini akan berbuat tidak senonoh. Ketika ingin pulang dari Kurup Bata, kades ini tetap merayu dan mengajak korban ke pantai, tapi tawaran itu tetap ditolak oleh korban. Selang berikutnya, Korban h-H yang sedang membangun rumah ini kekurangan seng. Oleh kades menyuruh ambil seng pada korban. Korban datang untuk mengambil seng di rumah kades. Dirumah kades yang disewa sebagai kantor desa itulah korban ini di peluk oleh pelaku.

Kejadian persetubuhan terjadi pada malam hari di rumah korban. Saat itu suami korban sedang tidak berada dirumah karena suami korban sedang berada di kebun. Pelaku kembali jalankan aksinya dimana malamnya mengetok rumah korban, namun walau beberapa kali diketok, korban tetap tidak membuka pintu. Pelakupun tetap masuk rumah lewat pintu belakang dengan naik tembok. Disinilah korban dipaksa dan terjadilah perbuatan asusila. Saat kejadian itu korban tetap bungkam tidak berani teriak karena takut ribut antar saudarnya. Pengakuan korban kepada suaminya yang diceritakan kepada Hairulsyam.

Persetubuhan kedua, terjadi dirumah kosong milik Supri, korban ingin membeli sayuran dan ternyata Kades ini sudah menunggu korban. Oleh pelaku, korban ditarik kedalam rumah kosong milik saudara kades. Disinilah terjadi penodaan yang kedua sekitar 6 bulan yang lalu.

Kades Tanjung Alam ini sudah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, perangkat adat terpaksa melakukan cuci kampun dan dikenakan hukuman adat Kedurang, yakni dikucilkan selama 3 tahun.(jan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar