Selasa, 27 Februari 2018

Tersangka Suap Polres Kaur Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kaur



KAUR, SH - Polres Kaur telah usai mengadakan giat serah terima tiga tersangka kasus tindak lanjut hasil penyidikan Reskrim Polres Kaur yang berkaitan dengan idikasi kasus suap rehab sekolah yang bersumber dana APBN 2017, Kamis pagi (22/2/18)

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Douglas Pamino Nainggolan, SH.,MH, melalui Kasi Pidana Khusus, Riky Musriza, SH membenarkan, telah usai di lakukan serah terima tersanga kasus  suap dengan barang bukti perkara suap dana bantuan rehabilitasi sekolah dasar   tahun ajaran 2017.

Tersangka yang diserahkan sebanyak 3 orang yaitu, A-M oknum kepala sekolah, J-U dan S-A oknum konsultan dan guru. Saat ini para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejari Kaur selama 2 hari di Rutan Malabero Bengkulu.

Douglas Pamino Nainggolan menambahkan, setelah dilakukan serah terima tim Penuntut Umum, pihaknya akan melakukan finalisasi penyusunan surat dakwaan serta melimpahkan perkara ke pengadilan tipikor Bengkulu pada awal bulan Maret 2018 mendatang. Pasal yang disangkakan kepada 3 tersangka ini, yakni pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU 31 1999 jo UU 20 2001 untuk A-M dan J-U tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 53 KUHP. Sedangkan untuk tersangka S-P-W disangkan melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31 1999 jo UU No 20 2001 tentang Pemberantasan Tipikor (Jan).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar