KAUR, SH - Polres Kaur telah usai mengadakan
giat serah terima tiga tersangka kasus tindak lanjut hasil penyidikan Reskrim
Polres Kaur yang berkaitan dengan idikasi kasus suap rehab sekolah yang
bersumber dana APBN 2017, Kamis pagi (22/2/18)
Kepala
Kejaksaan Negeri Kaur, Douglas Pamino Nainggolan, SH.,MH, melalui Kasi Pidana
Khusus, Riky Musriza, SH membenarkan, telah usai di lakukan serah terima
tersanga kasus suap dengan barang bukti perkara suap dana bantuan
rehabilitasi sekolah dasar tahun ajaran 2017.
Tersangka
yang diserahkan sebanyak 3 orang yaitu, A-M oknum kepala sekolah, J-U dan S-A
oknum konsultan dan guru. Saat ini para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh
Penuntut Umum Kejari Kaur selama 2 hari di Rutan Malabero Bengkulu.
Douglas
Pamino Nainggolan menambahkan, setelah dilakukan serah terima tim Penuntut
Umum, pihaknya akan melakukan finalisasi penyusunan surat dakwaan serta
melimpahkan perkara ke pengadilan tipikor Bengkulu pada awal bulan Maret 2018
mendatang. Pasal yang disangkakan kepada 3 tersangka ini, yakni pasal 5 ayat 1
atau Pasal 13 UU 31 1999 jo UU 20 2001 untuk A-M dan J-U tentang pemberantasan
tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 53 KUHP. Sedangkan untuk tersangka S-P-W
disangkan melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31 1999 jo UU No 20 2001
tentang Pemberantasan Tipikor (Jan).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar